Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Istihadhah Berhubungan Badan dengan Suami?

Perempuan Istihadhah mandi shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Darah istihadhoh adalah darah yang keluar di luar siklus darah haid. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadhoh dianggap mengeluarkan hadas kecil, tidak sama dengan perempuan yang sedang mengeluarkan darah haid. Maka hukum perempuan istihadhoh tidak sama dengan perempuan haid. Ia tetap wajib puasa, shalat, dan ibadah lainnya sebagaimana perempuan suci. Akan tetapi, bagaimana jika perempuan istihadhah berhubungan badan dengan suami? Apa hukumnya?

Keterangan mengenai wajibnya perempuan istihadhah untuk tetap shalat, puasa, dan ibadah lainnya termaktub pada hadis Nabi dari Aisyah,

 عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ اجْتَنِبِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ مَحِيضِكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ

Artinya: dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah ia berkata; Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya; “Sesungguhnya aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau menjawab: “Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Jauhilah shalat di hari-hari haidlmu kemudian shalatlah, dan wudlulah pada setiap shalat meskipun darah menetes di atas tikar.” (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis tersebut, perempuan istihadhah dianggap sebagai perempuan yang tidak menanggung hadas besar. Perempuan istihadhoh tetap wajib shalat, puasa, dan beribadah lainnya. Saat istihadhah ia wajib untuk berwudhu setiap kali shalat karena darah yang keluar tentu membatalkan wudhu.

Adapun melakukan jima’, berdasarkan kacamata fikih, larangan jimak hanya berlaku pada perempuan haid. Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 222,

Baca Juga:  Empat Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Ketika Bulan Ramadan

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ

Artinya: Karena itu jauhilah istri pada waktu haid

Begitu juga hadis Nabi,

 فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ

Artinya: lakukan apapun (pada istrimu) kecuali nikah (bersetubuh). (HR. Ahmad)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ada larangan mutlak untuk berhubungan badan dengan istri yang sedang haid. Larangan ini berlaku karena saat haid, perempuan mengalami peristiwa biologis yang dibarengi dengan berbagai rasa sakit lainnya. Selain itu, berhubungan badan saat sedang haid akan menimbulkan penyakit dan menambah rasa sakit yang dirasakan oleh perempuan.

Sedangkan istihadhoh, berdasarkan  ayat dan hadis tersebut tidak dilarang untuk berhubungan badan dengan suami. Dengan catatan, sebelum melakukan hubungan badan perempuan istihadhah wajib membersihkan kemaluannya. Hal tersebut merupakan upaya menjaga kesehatan. Catatan lain yang perlu diperhatikan, berhubungan badan saat istihadhoh haruslah tanpa paksaan dan memperhatikan pihak perempuan. Perlu diperhatikan apakah berhubungan badan saat istihadhah membuat perempuan menikmati, nyaman, dan tidak merasa kesakitan. Karena darah istihadhah biasanya keluar karena masalah tertentu seperti perubahan hormon, kecemasan, dan stres. Sehingga saat berhubungan badan dengan perempuan istihadhoh juga memiliki perbedaan dengan perempuan yang sedang mengalami siklus normal.

 

 

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Khazanah

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Kajian

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Khazanah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Khazanah

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Khazanah

Trending

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Zubaidah binti Ja’far: Muslimah Ahli Konstruksi

Muslimah Talk

Connect