BincangMuslimah.Com – Darah istihadhoh adalah darah yang keluar di luar siklus darah haid. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadhoh dianggap mengeluarkan hadas kecil, tidak sama dengan perempuan yang sedang mengeluarkan darah haid. Maka hukum perempuan istihadhoh tidak sama dengan perempuan haid. Ia tetap wajib puasa, shalat, dan ibadah lainnya sebagaimana perempuan suci. Akan tetapi, bagaimana jika perempuan istihadhah berhubungan badan dengan suami? Apa hukumnya?
Keterangan mengenai wajibnya perempuan istihadhah untuk tetap shalat, puasa, dan ibadah lainnya termaktub pada hadis Nabi dari Aisyah,
عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ اجْتَنِبِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ مَحِيضِكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ
Artinya: dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah ia berkata; Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya; “Sesungguhnya aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau menjawab: “Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Jauhilah shalat di hari-hari haidlmu kemudian shalatlah, dan wudlulah pada setiap shalat meskipun darah menetes di atas tikar.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan hadis tersebut, perempuan istihadhah dianggap sebagai perempuan yang tidak menanggung hadas besar. Perempuan istihadhoh tetap wajib shalat, puasa, dan beribadah lainnya. Saat istihadhah ia wajib untuk berwudhu setiap kali shalat karena darah yang keluar tentu membatalkan wudhu.
Adapun melakukan jima’, berdasarkan kacamata fikih, larangan jimak hanya berlaku pada perempuan haid. Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 222,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ
Artinya: Karena itu jauhilah istri pada waktu haid
Begitu juga hadis Nabi,
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ
Artinya: lakukan apapun (pada istrimu) kecuali nikah (bersetubuh). (HR. Ahmad)
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ada larangan mutlak untuk berhubungan badan dengan istri yang sedang haid. Larangan ini berlaku karena saat haid, perempuan mengalami peristiwa biologis yang dibarengi dengan berbagai rasa sakit lainnya. Selain itu, berhubungan badan saat sedang haid akan menimbulkan penyakit dan menambah rasa sakit yang dirasakan oleh perempuan.
Sedangkan istihadhoh, berdasarkan ayat dan hadis tersebut tidak dilarang untuk berhubungan badan dengan suami. Dengan catatan, sebelum melakukan hubungan badan perempuan istihadhah wajib membersihkan kemaluannya. Hal tersebut merupakan upaya menjaga kesehatan. Catatan lain yang perlu diperhatikan, berhubungan badan saat istihadhoh haruslah tanpa paksaan dan memperhatikan pihak perempuan. Perlu diperhatikan apakah berhubungan badan saat istihadhah membuat perempuan menikmati, nyaman, dan tidak merasa kesakitan. Karena darah istihadhah biasanya keluar karena masalah tertentu seperti perubahan hormon, kecemasan, dan stres. Sehingga saat berhubungan badan dengan perempuan istihadhoh juga memiliki perbedaan dengan perempuan yang sedang mengalami siklus normal.