BincangMuslimah.Com – Sebentar lagi hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat muslim, bagi yang mampu maka disunnahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Baik dengan sapi, domba, kambing, ataupun unta. Setelah penyembelihan dan pemotongan, disunnahkan pula untuk membagikannya hari itu. Tapi ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah pelaksana kurban turut memakan daging kurbannya?
Hewan yang telah disembelih dan dipotong dagingnya, maka wajib dibagikan kepada tetangga sekitar. Adapun pelaksana ibadah kurban, boleh turut mengkonsumsinya sebagian. Telah disebutkan dalam firman Allah ayat 36 surat al-Hajj:
فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.
Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir yang berjudul Tafsir al-Qur`an al-Adzhim disebutkan bahwa perintah memakan sebagian daging kurban sendiri bukanlah perintah wajib, melainkan perintah yang menunjukkan kebolehan saja. Sedangkan Imam Malik menghukumi sunnah bagi pelaksana kurban untuk memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Adapun sebagian ulama lain, termasuk ulama kalangan madzhab Syafi’i justru memaknai perintah ini sebagai perintah wajib.
Jika ternyata ada kebolehan memakan daging kurban sendiri bagi sang pelaksana kurban, berapa batasan yang dibolehkan?
Masih dalam karya Ibnu Katsir, para ulama menyebutkan sepertiga bagian. Jadi, setelah hewan kurban disembelih dan dipotong, dagingnya kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk disedekahkan kepada orang miskin, seperti yang tercantum pada ayat, sepertiga lainnya dihadiahkan untuk tetangga dan sahabat, sepertiga sisanya untuk dirinya dan keluarga.
Ketetapan tersebut selain mengacu pada ayat 36 surat al-Hajj, juga mengacu pada ayat 28,
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Kebolehan memakan daging kurban sendiri bagi pelaksana kurban juga mengacu pada hadis Nabi Muhammad,
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ” مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ”. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ” كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
Artinya: Dari Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama bersabda, “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).
Hadis tersebut menunjukkan esensi kurban adalah untuk berbagi. Adapun bagi sang pelaksana boleh mengkonsumsinya sebagian dan menyimpannya untuk kemudian disedekahkan lagi. Demikian penjelasan beberapa ulama berdasarkan Alquran dan hadis Nabi atas kebolehan mengkonsumsi daging kurban sendiri. Meskipun beberapa ulama berbeda dalam memaknai perintah memakannya apakah itu perintah wajib ataupun sunnah, tapi tidak ada larangan bagi pelaksana kurban untuk memakannya. Wallahu a’lam bisshowab.