Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

BincangMuslimah.Com – Pertemuan bersama Paus berada di Masjid Istiqlal yang menimbulkan pertanyaan, bolehkah seorang Paus atau orang non-Muslim lainnya masuk ke dalam Masjid? Di mana Masjid adalah tempat sakral bagi para muslim.

Paus Fransiskus adalah pemimpin tertinggi Gereja Katolik dunia sekaligus Kepala Negara vatikan. Beliau menjadi Paus Gereja Katolik ke-266 yang dilantik pada tahun 2013 hinngga sekarang. Paus terkenal sebagai pemimpin yang sangat vokal dalam mengutarakan pendapatnya. Beliau juga masyhur sebagai sosok yang mendukung adanya kesetaraan dalam umat manusia, tentunya mendukung kesataraan terhadap perempuan. Sosok Paus inilah menjadi tokoh yang agung karena kerendahannya dan ketulusan sifatnya.

Pada 3 September 2024 kemarin, Paus tiba di Indonesia untuk mengawali perjalanan panjangnya dalam rangka apolostik di negara Asia dan Pasifik. Perjalanan ini di mulai di Indonesia yang kemudian di lanjut ke Timur Leste yang mayoritasnya pengikut Katolik.

Kunjungan Paus ke Indonesia ini adalah sebagai simbol hubungan bilateral Indonesia-Vatikan. Yang mana masyarakat Indonesia juga beragam agama, tidak hanya Islam saja. Untuk itu, pada Kamis 4 September 2024, bertempat di Masjid Istiqlal terdapat pertemuan besar  dan Paus Fransiskus akan menghadirinya secara langsung.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meredam ketegangan antar agama yang terjadi di Indonesia. Seperti yang kita tahu, isu agama adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia. Maka dari itu,  tak mengherankan jika banyak peristiwa berdarah terjadi akibat adanya ketegangan antar  umat beragama ini.

Menurut Mentri Agama Indonesia, Yaqut Chalil Qoumas, beliau menuturkan bahwasannya kunjungan Paus ini adalah moentum emas untuk memperkuat hubungan antar Indonesia dan Vatikan. Kunjungan ini menjadikan Indonesia sebagai barometer hidup berdampingan dengan semua agama yang berbeda. Selain itu, dengan pendekatan ini, Yaqut berharap untuk masyarakat Indonesia mengurangi ketegangan antar umat beragama lainnnya.

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Perbedaan Pendapat Ahli Fiqh

Meskipun tidak tertulis secara jelas di dalam nas-nas agama, bahwasannya umat non-Muslim boleh memasuki masjid, argumen tersebut semakin kuat dengan empat pendapat fukaha. Pertama, menurut Imam Hanafi, bahwa seorang non-Muslim boleh masuk Masjid, bahkan Masjid Haram. Hal ini diperkuat dengan laku Nabi, saat itu Nabi mengutus seorang delegasi non-Muslim dari Thaqif ke masjid. Karena dalam suatu percakapan, Nabi meyetujui non-Muslim masuk ke masjid dengan bertujuan mendapat hidayah. Karena hidayah ini bisa datang ketika menyaksikan langsung orang yang sedang shalat, mendengarkan khutbah, mendengarkan bacaan Alquran, dan sebagainnya.

Kedua, menurut Imam Syafi’i, beliau memperbolehkan seseorang non-Muslim masuk ke masjid dengan pengecualian di Masjidil Haram. Sebagaimana penjelasan dalam Raudhaltut Thalibin, bahwasannya ketika seorang non-Muslim ingin masuk ke dalam masjid, mereka harus mendapat persetujuan dari orang Muslim itu sendiri dan tanpa adanya paksaan.

Ketiga, menurut Imam Ahmad, seseorang non-Muslim tidak boleh masuk ke dalam masjid. Hal ini sebagaimana dengan pendapat Ibnu Qudamah, karena khawatir seseorang non-Muslim tersebut membawa najis dari luar. Seperti saat mereka selesai bermain dengan anjing dan sesuatu yang menghalanginya (mengajak pada kesesatan ketika di dalam masjid).

Empat, menurut Imam Maliki, seorang non-Muslim tidak boleh masuk ke dalam masjid kecuali ada hal yang mendesak, seperti keperluan pekerjaan. Imam Sowi, dalam Syarah Soghir, beliau menuturkan jika seorang non-Muslim tidak boleh masuk ke masjid kecuali adanya izin dari seorang muslim dan adanya keperluan yang mendesak.

Dari empat pendapat ini, pendapat paling kuat adalah pendapat yang pertama, boleh masuk ke masjid bahkan Masjidil Haram dengan adanya keperluan tertentu, seperti untuk kepentingan bersama yang menimbulkan maslahat untuk orang banyak. Hal ini sebagaimana yang di lakukan oleh Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, beliau bertujuan untuk meredam adanya ketegangan yang terjadi antar umat beragama dengan menanamkan sikap kasih sayang dan rasa peduli yang di bangun antar umat beragama ini.

Rekomendasi

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect