Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

BincangMuslimah.Com – Pertemuan bersama Paus berada di Masjid Istiqlal yang menimbulkan pertanyaan, bolehkah seorang Paus atau orang non-Muslim lainnya masuk ke dalam Masjid? Di mana Masjid adalah tempat sakral bagi para muslim.

Paus Fransiskus adalah pemimpin tertinggi Gereja Katolik dunia sekaligus Kepala Negara vatikan. Beliau menjadi Paus Gereja Katolik ke-266 yang dilantik pada tahun 2013 hinngga sekarang. Paus terkenal sebagai pemimpin yang sangat vokal dalam mengutarakan pendapatnya. Beliau juga masyhur sebagai sosok yang mendukung adanya kesetaraan dalam umat manusia, tentunya mendukung kesataraan terhadap perempuan. Sosok Paus inilah menjadi tokoh yang agung karena kerendahannya dan ketulusan sifatnya.

Pada 3 September 2024 kemarin, Paus tiba di Indonesia untuk mengawali perjalanan panjangnya dalam rangka apolostik di negara Asia dan Pasifik. Perjalanan ini di mulai di Indonesia yang kemudian di lanjut ke Timur Leste yang mayoritasnya pengikut Katolik.

Kunjungan Paus ke Indonesia ini adalah sebagai simbol hubungan bilateral Indonesia-Vatikan. Yang mana masyarakat Indonesia juga beragam agama, tidak hanya Islam saja. Untuk itu, pada Kamis 4 September 2024, bertempat di Masjid Istiqlal terdapat pertemuan besar  dan Paus Fransiskus akan menghadirinya secara langsung.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meredam ketegangan antar agama yang terjadi di Indonesia. Seperti yang kita tahu, isu agama adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia. Maka dari itu,  tak mengherankan jika banyak peristiwa berdarah terjadi akibat adanya ketegangan antar  umat beragama ini.

Menurut Mentri Agama Indonesia, Yaqut Chalil Qoumas, beliau menuturkan bahwasannya kunjungan Paus ini adalah moentum emas untuk memperkuat hubungan antar Indonesia dan Vatikan. Kunjungan ini menjadikan Indonesia sebagai barometer hidup berdampingan dengan semua agama yang berbeda. Selain itu, dengan pendekatan ini, Yaqut berharap untuk masyarakat Indonesia mengurangi ketegangan antar umat beragama lainnnya.

Baca Juga:  Hewan Kurban Rekomendasi Rasulullah

Perbedaan Pendapat Ahli Fiqh

Meskipun tidak tertulis secara jelas di dalam nas-nas agama, bahwasannya umat non-Muslim boleh memasuki masjid, argumen tersebut semakin kuat dengan empat pendapat fukaha. Pertama, menurut Imam Hanafi, bahwa seorang non-Muslim boleh masuk Masjid, bahkan Masjid Haram. Hal ini diperkuat dengan laku Nabi, saat itu Nabi mengutus seorang delegasi non-Muslim dari Thaqif ke masjid. Karena dalam suatu percakapan, Nabi meyetujui non-Muslim masuk ke masjid dengan bertujuan mendapat hidayah. Karena hidayah ini bisa datang ketika menyaksikan langsung orang yang sedang shalat, mendengarkan khutbah, mendengarkan bacaan Alquran, dan sebagainnya.

Kedua, menurut Imam Syafi’i, beliau memperbolehkan seseorang non-Muslim masuk ke masjid dengan pengecualian di Masjidil Haram. Sebagaimana penjelasan dalam Raudhaltut Thalibin, bahwasannya ketika seorang non-Muslim ingin masuk ke dalam masjid, mereka harus mendapat persetujuan dari orang Muslim itu sendiri dan tanpa adanya paksaan.

Ketiga, menurut Imam Ahmad, seseorang non-Muslim tidak boleh masuk ke dalam masjid. Hal ini sebagaimana dengan pendapat Ibnu Qudamah, karena khawatir seseorang non-Muslim tersebut membawa najis dari luar. Seperti saat mereka selesai bermain dengan anjing dan sesuatu yang menghalanginya (mengajak pada kesesatan ketika di dalam masjid).

Empat, menurut Imam Maliki, seorang non-Muslim tidak boleh masuk ke dalam masjid kecuali ada hal yang mendesak, seperti keperluan pekerjaan. Imam Sowi, dalam Syarah Soghir, beliau menuturkan jika seorang non-Muslim tidak boleh masuk ke masjid kecuali adanya izin dari seorang muslim dan adanya keperluan yang mendesak.

Dari empat pendapat ini, pendapat paling kuat adalah pendapat yang pertama, boleh masuk ke masjid bahkan Masjidil Haram dengan adanya keperluan tertentu, seperti untuk kepentingan bersama yang menimbulkan maslahat untuk orang banyak. Hal ini sebagaimana yang di lakukan oleh Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, beliau bertujuan untuk meredam adanya ketegangan yang terjadi antar umat beragama dengan menanamkan sikap kasih sayang dan rasa peduli yang di bangun antar umat beragama ini.

Rekomendasi

Syekh Ahmad Thayyib dan Paus Fransiskus Role Model Dalam Beragama

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect