BincangMuslimah.Com – Seiring berkembangnya peradaban, inovasi yang dihasilkan pun semakin beragam. Salah satunya adalah sabun yang terbuat dari campuran tanah liat. Dalam bersuci, tanah liat merupakan hal yang wajib digunakan untuk membersihkan najis mughallazzah. Lantas bolehkah menyucikan najis mughalazzah dengan sabun tanah?
Najis mughalazzah adalah najis tingkatan berat yang bersumber dari hewan anjing dan babi. Cara penyuciannya pun lebih rumit dibanding jenis najis yang lain. Dalam hal ini, perbedaan di antara mazhab pun sudah lazim sebagai respon atas munculnya problematika baru dalam hukum Islam.
Mengenai kenajisan anjing dan babi, ulama madzhab Syafi’i dan Hambali mengkategorikan seluruh anggota badan sebagai najis. Pendapat ini berbeda dengan madzhab Maliki dan Hanafi yang menyatakan kotoran dan air liurnya saja yang masuk dalam kelompok najis berat.
Meskipun demikian, keempat madzhab ini masih sedikit selaras dalam teknis penyuciannya. Madzhab Syafi’i dan Maliki mensyariatkan tujuh kali dan mencampurnya dengan debu atau tanah di salah satu basuhannya. Adapun madzhab Hambali berpendapat delapan kali bilasan (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh As-Syafi’i). Sedangkan Hanafi tidak memberikan ketentuan bilasan, hanya keyakinan atas sucinya najis tersebut (Abdul Wahab As-Sya’roni, Al-Mizan Al-Kubro).
Landasan kenajisan anjing dibuktikan secara gamblang dari sisi ilmiah maupun agama. Sebagaimana hadis Rasulullah saw:
ظهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهنّ بالتراب
Artinya: “Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing hendaknya dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dan Ahmad)
Munculnya Formulasi Sabun Tanah
Seiring perkembangan teknologi dan sumber daya manusia, tidak sedikit terobosan yang hadir semata untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah dan bermuamalah. Hal baru pun tentu akan menuai banyak respon terutama di kalangan ulama.
Inovasi sabun tanah oleh beberapa mahasiswa di Jogja, Bogor, serta beberapa lembaga syariah ini menggugah beberapa majelis fatwa dan individu ulama. Jenis sabun yang dihasilkan pun beragam, dari mulai cair, batang, hingga berbentuk seperti kertas.
Banyaknya tekstur tanah yang ada, beragam pula jenis sabun dan bahan yang terkandung di dalamnya. Di antara bahan utamanya adalah jenis tanah kaolin dan bentonit, NaOH, minyak kelapa, minyak sawit, minyak zaitun, dan unsur tambahan lainnya.
Pendapat Para Ulama
Dilansir dari HalalCorner.id, Ustaz Abdul Somad sendiri memberikan pernyataan bahwa sabun tanah (cair) ini belum bisa menggantikan debu murni untuk menyucikan najis. Hal ini dikarenakan kandungan pada sabun yang sudah tercampur dengan bahan lain sehingga debu dan airnya tidak lagi bersifat suci dan menyucikan.
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Serawak Malaysia merilis fatwanya pada 2014 silam perihal hukum melakukan sertu/samak najis mughalazzah menggunakan sabun tanah liat. Mereka menyatakan kebolehannya dengan beberapa hujjah atau keterangan.
Pertama, sabun tersebut terproduksi dengan proses dan label halal.
Kedua, penggunaan sabun tanah tetap bersamaan dengan tuntunan syariat yaitu dengan menyamak atau membasuh terlebih dahulu sebanyak tujuh kali.
Ketiga, kandungan tanah pada sabun lebih tinggi dari bahan-bahan yang lain.