Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berhubungan badan antara suami istri adalah hal yang lumrah dilakukan. Karena pernikahan adalah satu-satunya cara yang dilegalkan syariat untuk melakukan hal itu. Namun, bagaimana hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang? Apakah boleh?

Hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang adalah haram. Dan hal ini termasuk pada dosa dan pelakunya dilaknat. Sebagaimana hadis berikut

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Terlaknat bagi orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya (jalan belakang).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Bahkan Allah swt. tidak mau melihat wajah orang yang tega menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda: “Allah azza wa jalla tidak mau melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya di dalam duburnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Tidak hanya sahabat Abu Hurairah saja yang menyaksikan tegasnya Nabi saw. melarang seorang suami menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang. Sahabat Khuzaimah bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib pun juga meriwayatkan sabda nabi saw. dengan redaksi yang berbeda tentang hal itu. Bahkan dalam riwayat Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya di dalam musnad Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa nabi saw. mengibaratkan seperti liwat sughra (sodomi kecil).

Dan jika ada seorang suami yang sudah terlanjur pernah menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang, maka hal ini tidak menjadikan istrinya haram baginya. Tidak pula menjadikan status pernikahannya rusak atau tidak dihukumi talak.

Tetapi, hal yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut adalah melepaskan diri dari dosa itu. Tidak mau melakukannya jika salah satu dari suami atau istri itu menginginkannya. Seorang istri pun wajib menolak suaminya yang ingin menyetubuhinya lewat jalan belakang.

Baca Juga:  Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Ini karena tidak lagi ada kata taat kepada suami jika dalam melanggar aturan Allah. “Laa Thaa’ata Li Makhluqin Fi Ma’shiyatil Khaaliq./ Tidak ada kata taat pada makhluk dalam maksiat kepada sang Pencipta.”. Bahkan istri berkah menuntut kepada hakim agar menceraikan antara mereka berdua disebabkan ia menolak diajak berhubungan badan oleh suaminya lewat jalan belakang.

Demikianlah hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang. Yakni haram, terlaknat dan sangat dilarang oleh nabi saw. Oleh karena itu, hendaknya bagi suami atau istri untuk berhati-hati dan melakukan hubungan badan dalam koridor yang halal saja. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect