Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berhubungan badan antara suami dan istri adalah hal yang lumrah. Karena pernikahan adalah satu-satunya cara yang dilegalkan syariat untuk melakukan hal itu. Namun, bagaimana hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang? Apakah boleh?

Dalil Hukum

Hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang adalah haram dan hal ini termasuk pada dosa dan pelakunya dilaknat. Sebagaimana hadis berikut

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Terlaknat bagi orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya (jalan belakang).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Bahkan Allah swt. tidak mau melihat wajah orang yang tega menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda: “Allah azza wa jalla tidak mau melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya di dalam duburnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Tidak hanya sahabat Abu Hurairah saja yang menyaksikan tegasnya Nabi saw. melarang seorang suami menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang. Sahabat Khuzaimah bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib pun juga meriwayatkan sabda nabi saw. dengan redaksi yang berbeda tentang hal itu. Bahkan dalam riwayat Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya di dalam musnad Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa nabi saw. mengibaratkan seperti liwat sughra (sodomi kecil).

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Melakukan

Dan jika ada seorang suami yang sudah terlanjur pernah menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang, maka hal ini tidak menjadikan istrinya haram baginya. Tidak pula menjadikan status pernikahannya rusak atau tidak menghukuminya talak.

Baca Juga:  3 Orang yang Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah

Tetapi, hal yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut adalah melepaskan diri dari dosa itu. Tidak mau melakukannya jika salah satu dari suami atau istri itu menginginkannya. Seorang istri pun wajib menolak suaminya yang ingin menyetubuhinya lewat jalan belakang.

Ini karena tidak lagi ada kata taat kepada suami jika dalam melanggar aturan Allah. “Laa Thaa’ata Li Makhluqin Fi Ma’shiyatil Khaaliq./ Tidak ada kata taat pada makhluk dalam maksiat kepada sang Pencipta.”. Bahkan istri berhak menuntut kepada hakim agar menceraikan antara mereka berdua karena ia menolak saat suaminya mengajak berhubungan badan lewat jalan belakang.

Demikianlah hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang. Yakni haram, terlaknat dan nabi saw. sangat melarang. Oleh karena itu, hendaknya bagi suami atau istri untuk berhati-hati dan melakukan hubungan badan dalam koridor yang halal saja. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana? Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana?

Kajian

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Gerakan Keulamaan Perempuan: Komitmen KUPI untuk Meneguhkan Berpihak Pada Kemanusiaan

Berita

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect