Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Melaksanakan I'tikaf di Rumah

BincangMuslimah.Com – I’tikaf diartikan sebagai berdiam diri beberapa waktu dibarengi melakukan ibadah lainnya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi seperti dalam kondisi suci dan dilaksanakan di masjid seperti pendapat sebagian ulama. Bukan hanya untuk laki-laki, i’tikaf adalah amal ibadah yang juga disunnahkan untuk perempuan. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah boleh melaksanakan i’tikaf di dalam rumah?

Mengenai kebolehan perempuan ataupun laki-laki melaksanakan i’tikaf di rumahnya, maksudnya di mihrab atau satu tempat yang dikhususkan untuk shalat. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebab telah mafhum bahwa salah satu syarat sah i’tikaf adalah dilaksanakan di dalam masjid. Seperti pendapat dari Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya (pendapat baru). 

Namun, Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa untuk perempuan boleh beri’tikaf di rumah sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi mereka, seperti halnya masjid merupakan tempat sholat bagi kaum laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Sebaik-baik masjid bagi para perempuan adalah di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad).

Sebagian ulama Mazhab Syafi’i, seperti Imam Ar-rafi’i juga memperbolehkan i’tikaf di dalam rumah, dengan mengikuti dalil bahwa shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan. Hal ini juga menjadi pendapat kebolehan i’tikaf di rumah (mihrab atau tempat khusus untuk shalat) bagi laki-laki. (Fathul ‘Aziz Juz 6, h. 502)

Untuk keutamaan dari i’tikaf sendiri telah disebutkan Rasulullah dalam haditsnya, “Barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah Swt., maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khandaq atau parit. Setiap khandaq dari khandaq lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi.” (HR. Thabrani)

Baca Juga:  Minum Obat Pencegah Haid agar Tetap Bisa Puasa, Sahkah Puasanya?

I’tikaf merupakan ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu. Dalam Alquran sendiri pembahasan i’tikaf berkaitan dengan bulan Ramadhan (QS. al-Baqarah [2]: 187), di mana di bulan yang mulia ini i’tikaf menjadi salah satu ibadah yang diutamakan. Ketika seseorang yang melaksanakan ibadah (semisal tadarus Alquran) dan sekaligus meniatkan untuk i’tikaf, maka ia akan mendapatkan nilai lebih di sisi Allah dibandingkan dengan orang yang hanya tadarusan tanpa berniat i’tikaf. 

Terlebih lagi dalam bulan Ramadhan, pada bulan suci tersebut Allah mengobral pahala dari amal ibadah yang dikerjakan hamba-Nya dan akan dilipatgandakan. Dengan mengikuti pandangan ulama di atas yang menerangkan kebolehan i’tikaf di musholla atau tempat shalat di dalam rumah. Bahwa jika memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan i’tikaf di dalam masjid sebagaimana semestinya.

Agar kita juga memetik fadhilah dari ibadah i’tikaf, saat melaksanakan ibadah di rumah, seperti; shalat sunnah maupun fardhu, membaca Alquran, berdzikir, ataupun mengkaji ilmu, shalawat, dan maulidan hendaknya juga menghadirkan niat i’tikaf. 

Adapun niat i’tikaf sebagaimana yang diajarkan Ustadzah Dhinita dalam kajian kitab Nafahat Ramadhaniyah karangan Syekh Muhammad al-Haddar, yang dalam kitab tersebut terdapat bab khusus menjelaskan tentang keutamaan i’tikaf. 

Niat i’tikaf ketika di masjid

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافْ فِى هٰذَا الْمَسْجِدْ مَا دُمْتُ فِيهِ 

Nawaitul i’tikaaf fii hadzal masjid maa dumtu fiihi. 

Artinya: Saya niat untuk i’tikaf di dalam masjid selama saya berada di sini.

Niat i’tikaf di rumah dengan taqlid atau mengikuti Imam Hanafi dan Imam ar-Rafi’i

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافْ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitul i’tikaaf maa dumtu fiihi. 

Artinya: Saya niat untuk i’tikaf selama saya berada di sini.

Doa setelah i’tikaf

اللّٰهُمَّ هٰذَا الْاِعْتِكَافْ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Baca Juga:  Zakat di Tanah Rantau Dengan Zakat di Kampung Halaman, Mana Yang Lebih Baik?

Allahumma haadzal i’tikaaf fataqobbal minni.

Artinya: Wahai Allah, ini ibadah i’tikaf-ku, maka mohon terimalah amalku. 

Demikian hukum diperbolehkannya melaksanakan i’tikaf di rumah. Maka sebaiknya bagi seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan dan ganjaran yang lebih dalam beribadah di bulan Ramadhan ini, baik di masjid ataupun di musholla rumahnya hendaknya amelakukan amalan i’tikaf dengan menghadirkan niatnya di dalam hati ketika bebarengan melakukan ibadah lain. Wallahu a’lam bi as-shawwab.[]

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect