Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Pelaksana Kurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sebentar lagi hari Raya Idul Adha akan tiba. Umat muslim, bagi yang mampu maka disunnahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Baik dengan sapi, domba, kambing, ataupun unta. Setelah penyembelihan dan pemotongan, disunnahkan pula untuk membagikannya hari itu. Tapi ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah pelaksana kurban turut memakan daging kurbannya?

Hewan yang telah disembelih dan dipotong dagingnya, maka wajib dibagikan kepada tetangga sekitar. Adapun pelaksana ibadah kurban, boleh turut mengkonsumsinya sebagian. Telah disebutkan dalam firman Allah ayat 36 surat al-Hajj:

فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.

Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir yang berjudul Tafsir al-Qur`an al-Adzhim disebutkan bahwa perintah memakan sebagian daging kurban sendiri bukanlah perintah wajib, melainkan perintah yang menunjukkan kebolehan saja. Sedangkan Imam Malik menghukumi sunnah bagi pelaksana kurban untuk memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Adapun sebagian ulama lain, termasuk ulama kalangan madzhab Syafi’i justru memaknai perintah ini sebagai perintah wajib.

Jika ternyata ada kebolehan memakan daging kurban sendiri bagi sang pelaksana kurban, berapa batasan yang dibolehkan?

Masih dalam karya Ibnu Katsir, para ulama menyebutkan sepertiga bagian. Jadi, setelah hewan kurban disembelih dan dipotong, dagingnya kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk disedekahkan kepada orang miskin, seperti yang tercantum pada ayat, sepertiga lainnya dihadiahkan untuk tetangga dan sahabat, sepertiga sisanya untuk dirinya dan keluarga.

Baca Juga:  Perempuan yang Ideal untuk Dijadikan Istri versi Qurratul Uyun

Ketetapan tersebut selain mengacu pada ayat 36 surat al-Hajj, juga mengacu pada ayat 28,

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

Kebolehan memakan daging kurban sendiri bagi pelaksana kurban juga mengacu pada hadis Nabi Muhammad,

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏”‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏”‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Artinya: Dari Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama bersabda, “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan esensi kurban adalah untuk berbagi. Adapun bagi sang pelaksana boleh mengkonsumsinya sebagian dan menyimpannya untuk kemudian disedekahkan lagi. Demikian penjelasan beberapa ulama berdasarkan Alquran dan hadis Nabi atas kebolehan mengkonsumsi daging kurban sendiri. Meskipun beberapa ulama berbeda dalam memaknai perintah memakannya apakah itu perintah wajib ataupun sunnah, tapi tidak ada larangan bagi pelaksana kurban untuk memakannya. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect