Ikuti Kami

Kajian

Biaya Pernikahan Tanggung Jawab Siapa?

Bride putting ring on groom's finger. Rings exchange. Happy couple celebrating wedding outdoors in summer.

BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan salah satu sunah yang menjadi ibadah seumur hidup bagi setiap orang yang menjalaninya. Pernikahan di dalam Islam tidak hanya sekedar akad yang melibatkan oleh pasutri, wali dan saksi.

Lebih dari itu pernikahan menurut syariat Islam dengan kesunnahan khitbah dan walimah al‘ursy (pesta pernikahan). Hal ini sebagai bentuk kebahagiaan dan pemberitahuan kepada masyarakat yang melibatkan banyak pihak.

Meskipun Islam tidak menuntut kemewahan dalam setiap rangkaian acara pernikahan, akan tetapi mayoritas adat memberikan standar biaya untuk melaksanakan lamaran dan pesta pernikahan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berkewajiban menanggung biaya pernikahan?

Orang Tua Sebagai Pemberi Nafkah

Lazimnya, kedua orang tua kan memperjuangkan kebutuhan seorang anak sepenuh jiwa. Entah itu kebutuhan jasmani ataupun kebutuhan rohani. Termasuk biaya biaya pernikahan, hal demikian memang lumrah adanya. Walaupun terkadang orang tua harus bekerja keras siang dan malam, bahkan rela hutang ke sana ke mari, hanya demi mengadakan pesta pernikahan yang meriah bagi anaknya.

Namun faktanya ulama berbeda pendapat dalam menetapkan orang tua sebagai penanggung jawab dalam membiayai pernikahan. Sebagaimana Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu juz 10 halaman 7361:

ولا يلزم الأب في المذهبين الحنفي والشافعي في تزويج ابنه الفقير. وأوجب الحنابلة على الأب إعفاف ابنه إذا كانت عليه نفقته وكان محتاجاً إلى إعفافه؛ لأنه تلزمه نفقته، فيلزمه إعفافه عند حاجته إليه، كما يلزم الولد إعفاف أبيه. وكل من لزمه إعفافه، لزمته نفقة زوجته؛ لأنه لايتمكن من ‌الإعفاف إلا بها. والإعفاف: يكون بإعطاء مهر المثل، ويكون تعيين الزوجة إلى الزوج

“Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’I, ayah tidak wajib menikahkan anaknya yang fakir. Sedangkan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa seorang ayah harus menikahkan anaknya apabila ayah tersebut masih wajib menafkahinya dan anak tersebut butuh untuk dinikahkan. Oleh karena ayah masih memiliki kewajiban menafkahi anaknya, maka ayah tersebut wajib pula menikahkan anaknya ketika dibutuhkan. Sebagaimana seorang anak wajib menikahkan ayahnya. Setiap orang yang wajib menikahkan maka ia wajib pula menanggung nafkah istri orang yang dinikahkan. Karena menikahkan seseorang belum bisa tercapai tanpa memenuhi nafkah istri. Ketentuan menikahkan dalam konteks ini bisa dilakukan dengan memberikan mahar mitsil dan menentukan istri untuk suaminya.”

Di dalam redaksi tersebut terdapat 2 pendapat berbeda dalam menyikapi apakah orang tua wajib untuk menanggung biaya pernikahan atau tidak.

Baca Juga:  Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Pertama, Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, orang tua terutama ayah tidak wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya meskipun anaknya tergolong miskin. Dengan demikian menurut pendapat ini yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pernikahan seorang anak adalah anak itu sendiri.

Kedua, Menurut ulama Hanabilah, orang tua terutama ayah wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya jika sang anak memang masih wajib untuk mendapat nafkah. Namun, orang tua hanya wajib sebatas mencarikan calon istri dan menyediakan mahar mitsil saja.

Moralitas dalam Menanggung Biaya Pernikahan

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang siapa yang berkewajiban dalam menanggung biaya pernikahan, ada aspek moral yang selama ini masyarakat lakukan, yaitu adanya kesepakatan berbagi kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pernikahan. Kedua belah pihak calon suami dan istri beserta keluaga biasanya membuat kesepakatan tentang berapa biaya untuk pernikahan dan juga biaya dengan uang bersama.

Hal ini tidak menjadi persoalan karena laki-laki hanya wajib memberikan mahar saja. Sedangkan tentang biaya pesta dan lainnya tidak ada literatur yang menjelaskan secara pasti tentang siapa yang berkewajiban untuk menanggung biayanya. Sehingga keputusan bersama menjadi acuan dalam memenuhi kebutuhan perkawinan.

Dengan demikian dapat mengambil kesimpulan bahwa ulama berbeda pendapat tentang siapa yang wajib membiayai pernikahan. Akan tetapi meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban memenuhi biaya nikah adalah ayah, akan tetapi pendapat ini tidak secara mutlak. Karena hal ini hanya berlaku kepada anak yang masih mendapat nafkah dan hanya sebatas memberikan mahar mitsil dan memilihkan pasangan saja.

Sehingga secara umum biaya pernikahan hendaknya membaginya sesuai kesepakatan baik antara ayah dan anak atau bahkan antara kedua calon pasutri agar tidak memberatkan selain dari mahar. Karena memberikan mahar adalah kewajiban calon suami.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

Buku Syiar Ramadan Kemenag RI: Menebar Cinta untuk Indonesia

buku

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ibadah

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Memupuk Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural

Muslimah Talk

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Menggapai Lailatul Qadar Pada 10 Malam Terakhir Ramadan

Ibadah

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan? Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Mengapa Sunah Membaca Qunut pada Rakaat Terakhir Witir di Pertengahan Akhir Ramadan?

Tanya Ustazah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Seberapa Dekatkah Kita dengan Rasulullah?

Diari

Connect