Ikuti Kami

Kajian

Biaya Pernikahan Tanggung Jawab Siapa?

Bride putting ring on groom's finger. Rings exchange. Happy couple celebrating wedding outdoors in summer.

BincangMuslimah.Com- Pernikahan merupakan salah satu sunah yang menjadi ibadah seumur hidup bagi setiap orang yang menjalaninya. Pernikahan di dalam Islam tidak hanya sekedar akad yang melibatkan oleh pasutri, wali dan saksi.

Lebih dari itu pernikahan menurut syariat Islam dengan kesunnahan khitbah dan walimah al‘ursy (pesta pernikahan). Hal ini sebagai bentuk kebahagiaan dan pemberitahuan kepada masyarakat yang melibatkan banyak pihak.

Meskipun Islam tidak menuntut kemewahan dalam setiap rangkaian acara pernikahan, akan tetapi mayoritas adat memberikan standar biaya untuk melaksanakan lamaran dan pesta pernikahan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berkewajiban menanggung biaya pernikahan?

Orang Tua Sebagai Pemberi Nafkah

Lazimnya, kedua orang tua kan memperjuangkan kebutuhan seorang anak sepenuh jiwa. Entah itu kebutuhan jasmani ataupun kebutuhan rohani. Termasuk biaya biaya pernikahan, hal demikian memang lumrah adanya. Walaupun terkadang orang tua harus bekerja keras siang dan malam, bahkan rela hutang ke sana ke mari, hanya demi mengadakan pesta pernikahan yang meriah bagi anaknya.

Namun faktanya ulama berbeda pendapat dalam menetapkan orang tua sebagai penanggung jawab dalam membiayai pernikahan. Sebagaimana Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu juz 10 halaman 7361:

ولا يلزم الأب في المذهبين الحنفي والشافعي في تزويج ابنه الفقير. وأوجب الحنابلة على الأب إعفاف ابنه إذا كانت عليه نفقته وكان محتاجاً إلى إعفافه؛ لأنه تلزمه نفقته، فيلزمه إعفافه عند حاجته إليه، كما يلزم الولد إعفاف أبيه. وكل من لزمه إعفافه، لزمته نفقة زوجته؛ لأنه لايتمكن من ‌الإعفاف إلا بها. والإعفاف: يكون بإعطاء مهر المثل، ويكون تعيين الزوجة إلى الزوج

“Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’I, ayah tidak wajib menikahkan anaknya yang fakir. Sedangkan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa seorang ayah harus menikahkan anaknya apabila ayah tersebut masih wajib menafkahinya dan anak tersebut butuh untuk dinikahkan. Oleh karena ayah masih memiliki kewajiban menafkahi anaknya, maka ayah tersebut wajib pula menikahkan anaknya ketika dibutuhkan. Sebagaimana seorang anak wajib menikahkan ayahnya. Setiap orang yang wajib menikahkan maka ia wajib pula menanggung nafkah istri orang yang dinikahkan. Karena menikahkan seseorang belum bisa tercapai tanpa memenuhi nafkah istri. Ketentuan menikahkan dalam konteks ini bisa dilakukan dengan memberikan mahar mitsil dan menentukan istri untuk suaminya.”

Di dalam redaksi tersebut terdapat 2 pendapat berbeda dalam menyikapi apakah orang tua wajib untuk menanggung biaya pernikahan atau tidak.

Baca Juga:  Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Pertama, Menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, orang tua terutama ayah tidak wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya meskipun anaknya tergolong miskin. Dengan demikian menurut pendapat ini yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pernikahan seorang anak adalah anak itu sendiri.

Kedua, Menurut ulama Hanabilah, orang tua terutama ayah wajib memenuhi kebutuhan pernikahan anaknya jika sang anak memang masih wajib untuk mendapat nafkah. Namun, orang tua hanya wajib sebatas mencarikan calon istri dan menyediakan mahar mitsil saja.

Moralitas dalam Menanggung Biaya Pernikahan

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang siapa yang berkewajiban dalam menanggung biaya pernikahan, ada aspek moral yang selama ini masyarakat lakukan, yaitu adanya kesepakatan berbagi kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pernikahan. Kedua belah pihak calon suami dan istri beserta keluaga biasanya membuat kesepakatan tentang berapa biaya untuk pernikahan dan juga biaya dengan uang bersama.

Hal ini tidak menjadi persoalan karena laki-laki hanya wajib memberikan mahar saja. Sedangkan tentang biaya pesta dan lainnya tidak ada literatur yang menjelaskan secara pasti tentang siapa yang berkewajiban untuk menanggung biayanya. Sehingga keputusan bersama menjadi acuan dalam memenuhi kebutuhan perkawinan.

Dengan demikian dapat mengambil kesimpulan bahwa ulama berbeda pendapat tentang siapa yang wajib membiayai pernikahan. Akan tetapi meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban memenuhi biaya nikah adalah ayah, akan tetapi pendapat ini tidak secara mutlak. Karena hal ini hanya berlaku kepada anak yang masih mendapat nafkah dan hanya sebatas memberikan mahar mitsil dan memilihkan pasangan saja.

Sehingga secara umum biaya pernikahan hendaknya membaginya sesuai kesepakatan baik antara ayah dan anak atau bahkan antara kedua calon pasutri agar tidak memberatkan selain dari mahar. Karena memberikan mahar adalah kewajiban calon suami.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect