BincangMuslimah.Com – Ulama ahli fikih sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana orang yang berkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar orang yang berkurban (Shahibul Qurban) tersebut dan keluarganya bisa menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan bisa makan sebagian daging hewan kurban tersebut. Tapi bagaimana jika seseorang hendak berkurban di daerah lain?
Dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab karya Imam Nawawi disebutkan,
الافضل أن يضحى في داره بمشهد أهله هكذا قاله أصحابنا
Artinya: Yang paling utama adalah berkurban di daerahnya sendiri dengan disaksikan oleh keluarganya. Seperti inilah yang dikatakan sahabat-sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah).
Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Fatawi Ar-Ramli menyebutkan, hewan kurban disembelih dan wajib didistribusikan untuk fakir miskin yang ada di daerah tempat tinggal orang yang berkurban (Shahibul Qurban). Orang fakirmiskin yang ada di daerah orang yang berkurban lebih berhakuntuk diperhatikan lebih dahulu dibanding orang laindi luar daerahnya.
Kendati demikian, jika di tempat orang yang berkurban (Shahibul Qurban) tersebut sudah banyak orang berkurban dan jumlah orang yang membutuhkan daging hewan kurban sedikit, maka diperbolehkan memindahkan dan mendistribusikan hewan kurban ke tempat dan daerah lain yang lebih membutuhkan, baik dalam bentuk hewan yang masih hidup, uang, atau dagingnya.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili Dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan;
أما نقلها إلى بلد آخر: فقال الحنفية: يكره نقلها كالزكاة من بلد إلى بلد إلا أن ينقلها إلى قرابته أو إلى قوم هم أحوج إليها من أهل بلده، ولو نقل إلى غيرهم أجزأه مع الكراهة. وقال المالكية: ولا يجوز نقلها إلى مسافة قصر فأكثر إلا أن يكون أهل ذلك الموضع أشد حاجة من أهل محل الوجوب، فيجب نقل الأكثر لهم، وتفرقة الأقل على أهله,
Artinya: Adapun memindahkan hewan kurban ke daerah yang lain, maka ulama-ulama Hanafiyah berpendapat; ‘Dimakruhkan memindahkan hewan kurban sama seperti zakat dari satu daerah ke daerah lain kecuali jika memindahkan hewan kurban tersebut untuk diberikan kepada kerabatnya atau kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dari pada masyarakat di daerahnya sendiri. Jika dia memindahkan hewan kurban bukan kepada kedua orang tadi, maka hal itu mencukupi namun disertai makruh
Para ulama-ulama Malikiyah berpendapat; ‘Tidak dibolehkan memindahkan hewan kurban sampai batas jarak boleh mengosor salat atau lebih, kecuali jika masyarakat di daerah tersebut lebih membutuhkan daripada masayarakat dimana kewajiban kurban harus dilaksanakan, maka wajib memindahkan sebagian besar hewan kurban bagi mereka dan menyisakan sedikit bagi keluarga yang berkurban.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dibolehkan memindahkan hewan kurban ke tempat yang lebih membutuhkan dibanding tempat orang yang berkurban. Namun jika masyarakat di tempat orang yang berkurban masih banyak yang membutuhkan, maka sebaiknya hewan kurban tersebut disembelih di tempatnya sendiri kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar. Wallahua’lam bisshowab.