Ikuti Kami

Kajian

Berkurban di Daerah Lain, Bagaimana Hukumnya?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Ulama ahli fikih sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana orang yang berkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar orang yang berkurban (Shahibul Qurban) tersebut dan keluarganya bisa menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan bisa makan sebagian daging hewan kurban tersebut. Tapi bagaimana jika seseorang hendak berkurban di daerah lain?

Dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab karya Imam Nawawi disebutkan,

 الافضل أن يضحى في داره بمشهد أهله هكذا قاله أصحابنا

Artinya: Yang paling utama adalah berkurban di daerahnya sendiri dengan disaksikan oleh keluarganya. Seperti inilah yang dikatakan sahabat-sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah).

Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Fatawi Ar-Ramli menyebutkan, hewan kurban disembelih dan wajib didistribusikan untuk fakir miskin yang ada di daerah tempat tinggal orang yang berkurban (Shahibul Qurban). Orang fakirmiskin yang ada di daerah orang yang berkurban lebih berhakuntuk diperhatikan lebih dahulu dibanding orang laindi luar daerahnya.

Kendati demikian, jika di tempat orang yang berkurban (Shahibul Qurban) tersebut sudah banyak orang berkurban dan jumlah orang yang membutuhkan daging hewan kurban sedikit, maka diperbolehkan memindahkan dan mendistribusikan hewan kurban ke tempat dan daerah lain yang lebih membutuhkan, baik dalam bentuk hewan yang masih hidup, uang, atau dagingnya.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili Dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan;

أما نقلها إلى بلد آخر: فقال الحنفية: يكره نقلها كالزكاة من بلد إلى بلد إلا أن ينقلها إلى قرابته أو إلى قوم هم أحوج إليها من أهل بلده، ولو نقل إلى غيرهم أجزأه مع الكراهة. وقال المالكية: ولا يجوز نقلها إلى مسافة قصر فأكثر إلا أن يكون أهل ذلك الموضع أشد حاجة من أهل محل الوجوب، فيجب نقل الأكثر لهم، وتفرقة الأقل على أهله,

Baca Juga:  Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Artinya: Adapun memindahkan hewan kurban ke daerah yang lain, maka ulama-ulama Hanafiyah berpendapat; ‘Dimakruhkan memindahkan hewan kurban sama seperti zakat dari satu daerah ke daerah lain kecuali jika memindahkan hewan kurban tersebut untuk diberikan kepada kerabatnya atau kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dari pada masyarakat di daerahnya sendiri. Jika dia memindahkan hewan kurban bukan kepada kedua orang tadi, maka hal itu mencukupi namun disertai makruh

Para ulama-ulama Malikiyah berpendapat; ‘Tidak dibolehkan memindahkan hewan kurban sampai batas jarak boleh mengosor salat atau lebih, kecuali jika masyarakat di daerah tersebut lebih membutuhkan daripada masayarakat dimana kewajiban kurban harus dilaksanakan, maka wajib memindahkan sebagian besar hewan kurban bagi mereka dan menyisakan sedikit bagi keluarga yang berkurban.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dibolehkan memindahkan hewan kurban ke tempat yang lebih membutuhkan dibanding tempat orang yang berkurban. Namun jika masyarakat di tempat orang yang berkurban masih banyak yang membutuhkan, maka sebaiknya hewan kurban tersebut disembelih di tempatnya sendiri kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar. Wallahua’lam bisshowab.

Rekomendasi

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect