BincangMuslimah.Com – Secara literal, nifas adalah bahasa Arab bentuk masdar (verbal noun) berasal dari fiil madhi (past tense) nafisa yang berarti melahirkan. Kata nifas lalu dipakai untuk makna darah yang keluar karena melahirkan. Dalam gramatika bahasa Arab ini disebut dengan
تسمية للمسبَّب باسم السبب
Menyebut akibat – yakni keluar darah – dengan nama penyebab – yakni kelahiran.
Atau pemakaian istilah ini karena darah nifas itu terjadi setelah keluarnya raga manusia (nafsul al-basyariyah). Adapun definisi darah nifas yang disepakati oleh para ulama adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah bersalin. Keterangan dalam Umdatul Fikh Ibn Qudamah menyebutkan:
وهو الدم الخارج بسبب الولادة وحكمها حكم الحيض
“Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan dan hukumnya sama dengan hukum haid.”
Adapaun batas maksimal keluarnya darah nifas di kalangan ulama Syafi’iyah adalah enam puluh hari. Sebagaimana dituliskan dalam Fathul Qarib:
( ﻭَﺃَﻛْﺜَﺮُﻩُ ﺳِﺘُّﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻭَﻏَﺎﻟِﺒُﻪُ ﺃّﺭْﺑَﻌُﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ) ﻭَﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﻤَﺪُ ﻓِﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺎِﺳْﺘِﻘْﺮَﺍﺀِ ﺃَﻳْﻀًﺎ .
Maksimal masa nifas adalah enam puluh hari. Dan yang lumrah adalah empat puluh hari. Yang dibuat pegangan dalam semua itu juga penelitian
Ketentuan dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa enam puluh hari adalaha batasan maksimal dalam nifas, lantas bagaimanakah hukumnya jika darah nifas tersebut melewati batas maksmimal?
Jika madzhab Syafi’I membatasi darah nifas hingga 60 hari, itu artinya jika darah masih terus keluar melewati batas 60 hari maka disebut dengan darah istihadhah. Pandangan ini sebanding lurus dengan masalah haid, darah yang melewati masa 15 hari disebut dengan darah istihadhah. Sebab batas maksimal haid adalah 15 hari. Maka demikian pula dalam masalah nifas. Jika sudah melewati durasi maksimal nifas, yakni 60 hari, maka darah itu disebut istihadlah. Begitulah keterangan yang didapat dari kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah.
Hal tersebut senada dengan pendapat ulama Malikiyah yang dijelaskan dalam kitab Bada’I as Shana’i milik al Kasani, beliau memandang bahwa maksimal darah nifas adalah 60 hari. Sedangkan jika masih keluar setelah itu, maka disebut darah istihadlah. Bahkan, walaupun si wanita terbiasa keluar darah lebih dari 60 hari.
Namun dalam al Majmu Syarh al Muhadzdzab milik Imam Nawawi disebutkan bahwa yang dinamakan darah nifas adalah darah yang keluar saat atau sesudah melahirkan hingga mencapai 60 hari. Sedangkan jika keluar setelah itu dinamakan darah haid. Sebab darah nifas dan darah haid adalah dua darah yang berbeda, maka bisa saja keduanya bersambung satu sama lain tanpa jeda.
Dengan demikian, darah yang keluar lebih dari enam puluh hari adalah disebut dengan darah istihadhah. Sedangkan pendapat yang menyebutnya sebagai darah haid itu berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi dalam kitabnya.
Wallahu’alam.
1 Comment