Ikuti Kami

Kajian

Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha sangat identik dengan hari raya kurban. Karena pada hari raya ini sangat sunah untuk menyembelih hewan-hewan yang telah ditentukan sebagai kurban karena Allah Swt. Hal ini juga sesuai dengan kata “الاضحى” itu sendiri yang merujuk kepada kata ضَحَايَا , bentuk plural dari kata أضْحَاة yang berarti kurban sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-jamal di dalam kitab Hāsyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj juz. 2 hal. 92.

Beliau juga menjelaskan bahwa hari raya ini juga disebut sebagai idul akbar (hari raya besar). Karena banyaknya pembebasan dosa yang dianugerahi oleh Allah pada hari Arafah. Sebelumnya, tidak pernah dilihat hari yang pembebasan dosanya lebih banyak daripada hari Arafah

Sehingga barang siapa yang membebaskan/menjauhkan diri dari dosa pada bulan Ramadan atau hari Arafah maka di adalah orang yang dinisbatkan dengan kata “hari raya” tersebut. Sedangkan orang yang tidak membebaskan diri dari dosa, maka dia adalah orang yang menjauhkan diri dari Allah Swt. dan mendapatkan ancaman.

 

Batas Waktu Menyembelih

Hari raya Idul Adha sendiri hanya terbatas pada tanggal 10 Dzulhijjah. Lalu apakah penyembelihan hewan kurban hanya bisa pada hari raya saja atau juga bisa pada hari-hari lainnya? Sampai kapan batasan waktu menyembelih hewan kurban?

Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Iqnā’ fī al-Fiqh al-Syāfi’iy hal. 185 menjelaskan:

وَوقت النَّحْر من بعد ‌وَقت صَلَاة الْعِيد من يَوْم النَّحْر لَيْلًا وَنَهَارًا إِلَى غرُوب الشَّمْس من آخر يَوْم من أَيَّام التَّشْرِيق

Artinya: “Waktu berkurban adalah sejak setelah waktu shalat ied pada hari nahr (hari raya idul adha) baik pada malam hari maupun siang hari, sampai terbenam matahari pada akhir hari Tasyrik.”

Baca Juga:  Tafsir Surah At-Tahrim Ayat 11: Teladan Perempuan Salihah

Dari redaksi tersebut, dapat kita pahami bahwa waktu penyembelihan hewan kurban yakni sejak setelah waktu shalat ied pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir dari hari Tasyrik, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk detail awal dari waktu penyembelihan, Imam Mawardi menjelasakan di dalam kitab yang berbeda. Seperti yang beliau sebutkan di dalam kitab al-Hāwī al-Kābīr fī Fiqh Mazhab al-Imām al-Syāfi’iy/Syarh Mukhtaṣar al-Muzanni juz. 15 hal. 85. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang awal waktu berkurban. 

Pertama, mazhab Imam Syafi’i

Di dalam mazhab Imam Syafi’i, baik orang kota maupun desa, baik berdomisili ataupun sedang di dalam perjalanan, memiliki waktu yang sama dalam awal waktu melaksanakan penyembelihan hewan kurban yaitu, dengan mempertimbangkan waktu shalat bukan pelaksanaan shalat. Sehingga sudah boleh melakukan penyembelihan ketika matahari telah terbit dan naik hingga keluar dari waktu yang makruh untuk melaksanakan shalat dan setelah itu telah berlalu seukuran 2 rakaat dan 2 khutbah, baik imam pada daerah tersebut shalat di kota ataupun tidak.

Kedua, mazhab Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah untuk penduduk kota yang menjadi pertimbangan adalah shalatnya imam-imam di sana. Sehingga baru bisa melaksanakan kurban setelah para imam tersebut shalat. Sedangkan untuk penduduk desa dan orang musafir yang menjadi rujukan adalah terbitnya matahari. Oleh karena itu, jika penduduk kota menyembelih hewan kurban sebelum shalatnya para imam maka hewan tersebut tidak terhitung sebagai kurban.

Ketiga, mazhab Imam Malik

Menurut Imam Malik, untuk penduduk kota yang diperhitungkan adalah shalat imam dan seumpamanya. Sedangkan untuk penduduk desa dan orang musafir yakni mempertimbangkan shalatnya para imam di negeri yang paling dekat dengan mereka. Sehingga jika penduduk kota menyembelih sebelum menyembelihnya imam maka hewan tersebut tidak terhitung sebagai kurban.

Baca Juga:  Bermazhab dalam Beragama; Agar Tidak Mudah Membid'ahkan

Keempat, pendapat Imam ‘Atho’

Menurut beliau awal waktu penyembelihan untuk semua manusia adalah dengan mempertimbangkan terbitnya matahari pada hari nahar. 

Dengan demikian, sejatinya batasan waktu menyembelih hewan kurban adalah  setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir dari hari tasyrik, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Rekomendasi

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect