BincangMuslimah.Com – Berdasarkan data dari komnas perempuan, angka femisida di Indonesia terbilang cukup tinggi. Fenomena ekstrem ini terpicu oleh dominasi, superioritas, hegemoni terhadap pelaku. Femisida merupakan tragedi kompleks dengan akar patriarkis dan misoginis terhadap perempuan.
Pada bulan September ini, kronologi kasus femisida terjadi sebagai berikut; (1) Kasus pelajar SMP inisial AA (13) diperkosa dan dibunuh di Palembang. (2) Pemerkosaan dan pembunuhan inisial NKS (18) sang penjual gorengan di Padang, Sumatera Barat. (3) Seorang suami dengan inisal MD (49) membunuh istrinya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan dan merekayasa pembunuhan seolah-olah istrinya meninggal dunia karena bunuh diri.
Menanggapi maraknya kasus femisida, maka bagaimana langkah-langkah yang dapat digunakan sebagai penanganan kasus femisida dalam perspektif teori kriminologi feminis?
Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis
Penanganan kasus femisida menurut Teori Kriminologi Feminis berfokus pada analisis dan pemahaman mendalam tentang kekerasan berbasis gender, terutama terhadap perempuan. Penyebab kasus femisida seringkali karena adanya sistem sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.
Femisida adalah pembunuhan perempuan yang dengan alasan karena dia adalah perempuan. Biasanya terjadi dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau ketidaksetaraan gender yang ekstrem. Teori Kriminologi Feminis memberikan perspektif kritis terhadap cara kasus femisida ditangani oleh sistem hukum dan masyarakat.
Korban femisida seringkali adalah perempuan yang terjebak dalam situasi yang sangat berisiko, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, atau eksploitasi seksual. Menurut teori feminis, korban berada dalam posisi yang rentan karena masyarakat tidak memberikan dukungan yang memadai untuk melindungi mereka dari kekerasan.
Adapun kriminologi feminis menawarkan beberapa solusi sebagai berikut:
- Membangun Sistem Hukum dan Keadilan yang Responsif dan Efektif
Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem hukum dapat mengatasi femisida dengan efektif. Hal ini melibatkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, penyelidikan yang akurat, dan pemberian hukuman sepadan dengan kejahatan yang ia lakukan.
- Pendidikan Gender
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak femisida dan kekerasan berbasis gender secara umum dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan. Pendidikan dalam komunitas, sekolah, dan lembaga-lembaga sosial harus menekankan pendidikan terkait kesetaraan gender dan menghormati hak-hak perempuan. Hal ini akan membantu mengubah norma sosial yang mendukung ketidaksetaraan.
- Kampanye Anti-Kekerasan
Menggalakkan kampanye sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang femisida dan kekerasan terhadap perempuan. Inovasi penanganan kekerasan pada perempuan dan anak melibatkan konsep yang bisa mengimplementasikannya di tengah-tengah masyarakat terkait dengan pembinaan agama dan moral terhadap perempuan dan anak. Pelayanan pengaduan korban kekerasan pada perempuan dan anak yang lebih baik juga perlu ditingkatkan.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Femisida
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang femisida dengan melakukan beberapa langkah berikut:
- Menghapus Norma, Tradisi, atau Budaya yang Merugikan Perempuan
Masyarakat perlu mengkritisi dan menolak norma, tradisi, atau budaya yang membatasi, memaksa, atau memperbudak perempuan. Mereka harus mendorong perempuan untuk berpartisipasi, berdaya, dan berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan.
- Membangun Jejaring dan Kerjasama Antarpihak yang Peduli
Masyarakat perlu bekerja sama dengan berbagai pihak yang peduli dengan isu femisida, seperti lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat, media, akademisi, agama, dan lain-lain. Masyarakat harus saling mendukung, memberdayakan, dan mengadvokasi korban dan keluarganya.
- Pemberdayaan Perempuan
Pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan ekonomi dapat menjadi langkah pencegahan jangka panjang. Perempuan yang merasa lebih mandiri cenderung memiliki kemampuan untuk melawan kekerasan dan menentang norma sosial yang mendukung femisida.
Dengan menerapkan strategi-strategi ini, kesadaran masyarakat tentang femisida dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi kekerasan berbasis gender dan membangun masyarakat yang lebih adil dan aman.
1 Comment