Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

BincangMuslimah.Com- Siapa sangka di luar negeri sedang viral tentang perempuan yang menikah dengan diri sendiri atau sering menyebutnya dengan istilah pernikahan sologami. Alasannya karena ia sering kecewa ketika memiliki pasangan. Sehingga ia memutuskan untuk menikahi diri sendiri.

Namun, tidak bertahan lama, setahun kemudian ia menceraikan diri sendiri karena merasa kesepian. Meski di dalam Islam ataupun hukum di Indonesia secara pasti tidak membenarkan hal ini, tetapi menarik untuk mengkaji tentang alasan utama syariat pernikahan yang kemudian bisa menjadi jawaban mengapa tidak membenarkan pernikahan sologami.

Tujuan Pernikahan

Di dalam al-Quran, Allah sudah menjelaskan bahwa penciptaan manusia secara berpasang-pasangan. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ ‌لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Wahai manusia sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”

Penciptaan manusia secara berpasang-pasangan ini melazimkan akan adanya hubungan antar manusia yakni sebagai sebuah pernikahan. Sehingga suatu hubungan atau pernikahan bisa terwujud jika ada 2 orang yang sepakat dalam menjalin hubungan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan ketentraman hati melalui cinta dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Ruum [30]: 21:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Berdasarkan ayat tersebut yang menjadi tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan ketentraman hati dengan adanya cinta dan kasih sayang. Tidak bisa memungkiri, cinta dan kasih sayang terhadap diri meskipun bisa muncul dari diri sendiri namun tidak menenangkan sebagaimana cinta yang timbul dari orang lain.

Baca Juga:  Siti Badilah Zuber, Perintis Aisyiyah

Sehingga tidak heran, saat melakukan pernikahan sologami, pelaku akan merasakan kesepian karena ia hanya sibuk dengan diri sendiri. Padahal sebagai makhluk sosial, setiap manusia pasti membutuhkan orang lain untuk menjadi partner dalam hidup.

Agama dan Negara tidak Memberikan Ruang Sologami

Saat ini, sedang ramai memperbincangkan perihal kasus pernikahan sologami yang memang muncul dari negara luar. Namun, maraknya kasus-kasus kekerasan ataupun perselingkuhan membuat tidak sedikit generasi yang takut melangkah untuk menikah. Semoga saja kasus generasi di Indonesia tidak mencontoh kasus ini.

Sehingga perlu adanya penegasan bahwa baik Islam maupun negara tidak membenarkan adanya pernikahan sologami. Ha ini terlihat dari rukun dan syarat sesuai ketetapan di dalam syariat Islam ataupun undamg-undang yang mengharuskan adanya pasangan di dalam pernikahan.

Di dalam syariat Islam, rukun nikah yang mengharuskan adanya pasangan salah satunya Syekh Zainuddin al-Malibary menjelaskan di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 451:

أركانه: 1- زوجة 2- وزوج 3- وولي 4- وشاهدان 5- وصيغة

“Rukun nikah itu pertama istri, kedua suami, ketiga wali, keempat 2 saksi dan kelima sighat (ijab dan qabul).”

Hal ini sama dengan rukun nikah di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 14. Karena di Indonesia dalam urusan perkawinan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing. Di dalam undang-undang juga menyebutkan kata “calon suami dan istri harus sudah dewasa jiwa raganya” di dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang mengindikasikan harus adanya pasangan ketika menikah.

Dengan demikian, maka seharusnya seseorang tidak pernah sekalipun memikirkan dan melakukan pernikahan sologami. Karena selain dari tujuan pernikahan yang tidak tersampaikan ketika menikah secara sologami, rukun/aspek penting di dalam pernikahan pun tidak terpenuhi karena tidak ada pasangan yang mau dijadikan sebagai pendamping hidup.

Baca Juga:  Tiga Nasihat Luqman Al Hakim pada Anaknya

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect