Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

Bagaimana Islam Memandang Pernikahan Sologami?

BincangMuslimah.Com- Siapa sangka di luar negeri sedang viral tentang perempuan yang menikah dengan diri sendiri atau sering menyebutnya dengan istilah pernikahan sologami. Alasannya karena ia sering kecewa ketika memiliki pasangan. Sehingga ia memutuskan untuk menikahi diri sendiri.

Namun, tidak bertahan lama, setahun kemudian ia menceraikan diri sendiri karena merasa kesepian. Meski di dalam Islam ataupun hukum di Indonesia secara pasti tidak membenarkan hal ini, tetapi menarik untuk mengkaji tentang alasan utama syariat pernikahan yang kemudian bisa menjadi jawaban mengapa tidak membenarkan pernikahan sologami.

Tujuan Pernikahan

Di dalam al-Quran, Allah sudah menjelaskan bahwa penciptaan manusia secara berpasang-pasangan. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ ‌لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Wahai manusia sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”

Penciptaan manusia secara berpasang-pasangan ini melazimkan akan adanya hubungan antar manusia yakni sebagai sebuah pernikahan. Sehingga suatu hubungan atau pernikahan bisa terwujud jika ada 2 orang yang sepakat dalam menjalin hubungan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan ketentraman hati melalui cinta dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Ruum [30]: 21:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Berdasarkan ayat tersebut yang menjadi tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan ketentraman hati dengan adanya cinta dan kasih sayang. Tidak bisa memungkiri, cinta dan kasih sayang terhadap diri meskipun bisa muncul dari diri sendiri namun tidak menenangkan sebagaimana cinta yang timbul dari orang lain.

Baca Juga:  Haruskah Shalat yang Bersuci dengan Tayamum Diulang?

Sehingga tidak heran, saat melakukan pernikahan sologami, pelaku akan merasakan kesepian karena ia hanya sibuk dengan diri sendiri. Padahal sebagai makhluk sosial, setiap manusia pasti membutuhkan orang lain untuk menjadi partner dalam hidup.

Agama dan Negara tidak Memberikan Ruang Sologami

Saat ini, sedang ramai memperbincangkan perihal kasus pernikahan sologami yang memang muncul dari negara luar. Namun, maraknya kasus-kasus kekerasan ataupun perselingkuhan membuat tidak sedikit generasi yang takut melangkah untuk menikah. Semoga saja kasus generasi di Indonesia tidak mencontoh kasus ini.

Sehingga perlu adanya penegasan bahwa baik Islam maupun negara tidak membenarkan adanya pernikahan sologami. Ha ini terlihat dari rukun dan syarat sesuai ketetapan di dalam syariat Islam ataupun undamg-undang yang mengharuskan adanya pasangan di dalam pernikahan.

Di dalam syariat Islam, rukun nikah yang mengharuskan adanya pasangan salah satunya Syekh Zainuddin al-Malibary menjelaskan di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 451:

أركانه: 1- زوجة 2- وزوج 3- وولي 4- وشاهدان 5- وصيغة

“Rukun nikah itu pertama istri, kedua suami, ketiga wali, keempat 2 saksi dan kelima sighat (ijab dan qabul).”

Hal ini sama dengan rukun nikah di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 14. Karena di Indonesia dalam urusan perkawinan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing. Di dalam undang-undang juga menyebutkan kata “calon suami dan istri harus sudah dewasa jiwa raganya” di dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang mengindikasikan harus adanya pasangan ketika menikah.

Dengan demikian, maka seharusnya seseorang tidak pernah sekalipun memikirkan dan melakukan pernikahan sologami. Karena selain dari tujuan pernikahan yang tidak tersampaikan ketika menikah secara sologami, rukun/aspek penting di dalam pernikahan pun tidak terpenuhi karena tidak ada pasangan yang mau dijadikan sebagai pendamping hidup.

Baca Juga:  Di Masa Pandemi Covid-19, Benarkah Lebih Baik Bayar Fidyah dari pada Puasa?

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect