BincangMuslimah.Com – Penyakit mata merupakan penyakit yang sering dialami oleh sebagian orang. Menggunakan obat tetes mata biasanya menjadi solusi yang agar mata bisa kembali segar dan tidak sakit lagi. Namun yang menjadi problem adalah bagaimana jika sakit mata itu menyerang kita pada waktu mengerjakan puasa? Apakah memakai obat tetes mata saat melaksanakan puasa menjadikannya batal?
Termasuk sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Semisal mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang kemaluan, dan lubang anus. Benda apa saja jika masuk melalui rongga-rongga tersebut dan sampai ke dalam tubuh, maka hal itu dapat membatalkan puasa.
Fakta di masyarakat, tak sedikit yang harus dipertegas kembali menyangkut sah dan tidaknya sebuah ibadah. Contoh kecilnya, seseorang yang sedang melaksanakan ibadah puasa mengobati matanya dengan memakai obat tetes mata, ternyata obat tetes tersebut sangat terasa di tenggorokan.
Jika seseorang memakai obat tetes mata saat berpuasa maka puasanya dihukumi tidak batal, meskipun obat tersebut terasa pahit ditenggorokan. Karena obat mata yang terasa ditenggorokan itu masuk melewati pori-pori, bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan dan bisa menghantarkan sesuatu ke dalam perut, seperti lubang hidung. Maka dari itu, menggunakan obat tetes mata ini hukumnya diqiyaskan dengan menggunakan celak.
Menggunakan celak mata ketika berpuasa hukumnya adalah Jawaz (boleh). Karena mata yang diolesi celak itu bukan bagian dari rongga, perut, atau lambung dan tidak mempunyai saluran ke tenggorokan. Mengenai hal tersebut, Syaikh Zakaria al-Anshari di dalam kitabnya Fathul Wahab juz 1 hal 108 menyatakan,
وَلَا يُفْطِرُ بِالْكُحْلِ أَيْ بِوُصُولِهِ الْعَيْنَ وَإِنْ وَجَدَ بِحَلْقِهِ مِنْهُ طَعْمًا لِأَنَّ الْعَيْنَ لَيْسَتْ جَوْفًا وَلَا مَنْفَذَ مِنْهَا لِلْحَلْقِ
Artinya: Dan tidaklah membatalkan puasa dengan sebab memakai celak meski seseorang merasakannya sampai tenggorokan, karena mata bukanlah bagian dari rongga dan tidak ada saluran ke tengorokan.
Mengenai alasan di atas Rasulullah juga pernah menggunakan celak mata saat berpuasa, hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi,
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) dan saat itu Rasulullah Saw sedang berpuasa. (H.R. Al-Baihaqi).
Imam al-Baihaqi berargumen bahwa hadis tersebut dinilai lemah, namun menurut beliau dan dua ulama ahli fiqih mazhab Syafi’i, yakni Imam Nawawi dan Imam Zakaria al-Anshari hadis tersebut bisa diamalkan, yaitu diperbolehkan menggunakan celak mata pada saat berpuasa dan hukumnya tidak makruh.
Hukum memakai obat tetes mata saat melaksanakan puasa diqiyaskan atau dianalogikan dengan menggunakan celak, yaitu tidak membatalkan puasa. Dalam kaidah fikih dinamakan ilhaqul masa’il bi nadha’iriha atau penyesuaian masalah dengan mempertimbangkan persamaan-persamaan sifatnya. Yaitu menyamakan hukum persoalan baru yang belum terjadi pada masa lampau terhadap masalah yang sudah dibahas oleh para ulama salaf.
Kalangan mazhab Syafi’i berpendapat, mata bukanlah bagian dari Jauf (rongga) dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan yang menyebabkan benda bisa masuk ke dalam tubuh. Oleh karena itu, memakai obat tetes mata yang dimasukkan ke dalamnya atau celak yang dioleskan dihukumi seperti air yang masuk ke pori-pori.
Ketika seseorang sedang berpuasa mandi, maka tidak masalah meski merasa segar pada bagian dalam orang itu, karena air masuk bukan melalui rongga tubuh melainkan lewat pori-pori. ‘Ala Kulli Hal, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa baik dalam keadaan darurat maupun tidak. Wallahua’lam.