Ikuti Kami

Kajian

Apakah Penyandang Tuna Netra Tetap Wajib Shalat Jumat?

tuna netra waktu shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Penyandang disabilitas yang beragama Islam memiliki tata cara beribadah yang berbeda dengan muslim lainnya. Dalam hal ini, mereka tentu memiliki kesulitan yang tidak dialami oleh orang biasa. Untuk shalat lima waktu yang bisa ia lakukan di rumah, tidak perlu ditanyakan lagi. Bagaimana jika ia laki-laki, apakah penyandang tuna netra tetap wajib shalat Jumat?

Kewajiban shalat Jumat ini dipertanyakan karena tentu penyandang tuna netra memiliki kesulitan untuk menuju masjid atau tempat dilaksanakannya shalat Jumat. Ada dua pendapat ulama mengenai hal ini.

Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penyandang tuna netra tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Ketidakwajiban penyandang tuna netra untuk melaksanakannya bersifat mutlak, baik ada yang menuntunnya atau tidak.

Alasan tidak wajibnya shalat Jumat adalah karena penyandang tuna netra tidak mampu menghadirinya seorang diri sehingga tidak disebut mukallaf untuk shalat Jumat. Alasan lainnya adalah penyandang tuna netra dianggap sebagai orang sakit yang kesulitan menghadirinya.

Kedua, tetap wajib shalat Jumat. Ini pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi disebutkan,

الأعمى إن وجد قائدا متبرّعا أو بأجرة المثل وهو واجدها لزمته الجمعة وإلا فلا يجب عليه

Orang dengan disabilitas netra jika ada yang menuntunnya (ke masjid) baik sukarela atau dengan membayar, maka ia wajib melaksanakan shalat Jum’at, jika tidak menemukan maka tidka wajib.

Mayoritas ulama juga tetap mewajibkan karena penyandang tuna netra juga melakukan aktivitas berpergian lainnya seperti ke pasar, ke sekolah, fasilitas umum, dan lain-lain. Maka shalat Jumat dalam hal ini menjadi tetap wajib dengan meminta bantuan untuk menuntunnya. Tapi pada kenyatannya juga, penyandang tuna netra tetap bisa berpergian walau tanpa ada yang menuntun. Mereka menggunakan bantuan tongkat untuk menuntun mereka berjalan.

Baca Juga:  Perempuan dan Politik: Bagaimana Islam Memandang Partisipasi Politik Perempuan?

Maka kewajiban ini sifatnya relatif, tergantung kondisi penyandang tuna netra tersebut. Jika memungkinkan untuk berjalan sendiri dengan tongkat dan biasa melakukan aktivitas sehari-hari dengan itu, maka kewajiban berlaku padanya. Jika ia biasa diantar atau dituntun orang lain, maka kewajiban ada jika ada orang yang menuntunnya menuju masjid. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect