BincangMuslimah.Com – Anjuran bagi muslimah agar memakai jilbab bukan sekadar anjuran seorang ulama, namun terdapat dalam Alquran. Islam memberikan beberapa ajaran untuk menjaga kehormatan perempuan muslimah, salah satu caranya ialah dengan adanya ajaran berjilbab yang mengindikasikan adanya kasih sayang Allah kepada perempuan.
Mengenai penggunaan jilbab sendiri hingga sekarang memang masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa menggunakan jilbab merupakan bentuk ketaatan atas perintah Allah Swt. dan atas perintah tersebut sejatinya adalah kasih sayang Allah untuk kebaikan muslimah sendiri.
Satu diantara firman Allah mengenai perintah berjilbab sebagai berikut;
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu atau disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)
Berkenaan dengan ayat ini Sayyid Quthb dalam tafsirnya, Fi Zilal Al Qur’an (9/289) menerangkan bahwa penyebab ayat ini turun adalah karena pada masa itu di mana pakaian yang digunakan oleh muslimah dan perempuan musyrik tidaklah berbeda. Bukan hanya itu, budak-budak perempuan juga berpakaian sama dengan wanita yang merdeka.Â
Namun memang sejak zaman jahiliyah, perempuan merdeka sudah mengenal khimar yang mereka gunakan hanya untuk menutup sebagian kepalanya lalu melemparkan pada sisi bahu kanan dan kirinya, sedangkan leher dan dadanya tetap terlihat. Kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad agar menyuruh istri-istrinya dan perempuan beriman secara umum, untuk memperbaiki budaya berpakaian mereka, yaitu mengulurkan jilbab sampai menutupi dada mereka.Â
Sebagaimana riwayat dari As-Suddi, beberapa orang dari kelompok orang-orang yang fasik di Madinah sering mengganggu perempuan yang keluar untuk buang hajat. Memang, biasanya tempat tersebut berada di luar dari kediamannya dan cukup jauh untuk menuju tempat tersebut. Kesempatan dan celah itu, orang-orang fasik gunakan untuk menggoda dan mengganggu para perempuan.
beSehingga, ayat ini turun tidak lain supaya mereka terhindar dari makar-makar dan godaan yang telah direncanakan oleh musuh-musuh Islam. Sebab dengan berpenampilan seperti itu menjadikan musuh Islam enggan untuk menggoda dikarenakan dugaan bahwa mereka yang mengenakan jilbab adalah perempuan-perempuan merdeka.
Dari sinilah dapat menjadi bukti betapa Islam sangat peduli dengan kehormatan dan kesucian perempuan, dengan perintah tersebut semata untuk menjaga dan melindungi para muslimah dari kerusakan dan kekejian dalam masyarakat. Seperti dalam konteks situasi ayat tersebut perintah mengulurkan hijab untuk menutupi aurat perempuan dengan baik saat berada di luar rumah memiliki tujuan yang sangat baik dan sebab Allah Swt. sangat mencintai kaum perempuan dan tidak ingin mereka mendapat gangguan yang tidak baik dari para pemuda.
Bahkan seperti dikatakan Ibnu Asyur, (Tafsir Tahrir wa at-Tanwir, 11/107) seringkali justru para perempuan itu membalas orang fasik yang mengganggunya dengan sumpah serapah sehingga kedua belah pihak tersakiti. Perintah mengenakan jilbab semacam ini menurutnya, merupakan bagian dari saddu al-dzari’ah yaitu melarang sesutu untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang terlarang. Sehingga dengan pengenalan dan ciri khas berpakaian mereka seperti itu secara bersama-sama mengesankan rasa malu dan bersalah dalam pribadi orang-orang yang biasanya sengaja mencari-cari cela untuk menghina dan menggoda perempuan.
Demikian ajaran mengenakan jilbab dalam Alquran yang mengindikasikan adanya kasih sayang Allah pada perempuan muslim. Terlepas dari beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum penggunaan jilbab, ayat mengenai jilbab menunjukkan sejarah pada masa itu dan bagaimana Islam meresponnya.