Ikuti Kami

Kajian

10 Kondisi Disunnahkan Azan di Luar Waktu Shalat

kondisi disunnahkan azan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Azan merupakan bentuk seruan untuk mengajak orang lain melakukan shalat berjamaah. Lumrahnya, azan dikumandangkan untuk memberi tanda masuknya waktu shalat fardhu. Namun, ketika dikaji lebih dalam, ternyata banyak kondisi disunnahkan azan selain sebagai penanda datangnya waktu shalat.

Hukum Azan

Hukum azan sebagai seruan azan ini adalah sunnah. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 150,

يسن على الكفاية ويحصل بفعل البعض أذان وإقامة لخبر الصحيحين [البخاري رقم: 628، مسلم رقم: 674] : “إذا حضرت الصلاة فليؤذن

Artinya: “Sunnah kifayah untuk melakukan azan dan iqamah. Dan dicapai kesunnahan tersebut dengan sebagian orang yang melakukan. Hal ini berdasarkan hadits shahihain (Bukhari no. 628, Muslim no. 674), apabila telah masuk waktu shalat maka azanlah.”

Beberapa Kondisi Disunnahkan Azan

Selain sebagai penanda dan seruan untuk melaksanakan shalat, ada pula tempat-tempat atau kondisi yang disunnahkan untuk azan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, ketika bayi baru dilahirkan ke dunia. Sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Musnad Abi Dawud, juz 2, halaman 273, no. 1013,

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: «‌رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ ‌وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ‌فَاطِمَةُ ‌بِالصَّلَاةِ

Artinya: “Dari Ubaidillah bin Abu Rafi’ dari ayahnya, ia berkata, aku melihat Rasulullah saw. azan ditelinga Hasan ketika Hasan dilahirkan oleh ibunya, Fatimah, sebagaimana azan untuk shalat.”

Kedua, ketika seseorang kesurupan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Mushannaf, juz 5, halaman 163, no. 9252,

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: حُدِّثْتُ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا ‌تَغَوَّلَتْ ‌لَكُمُ الْغِيلَانُ فَأَذِّنُوا»

Baca Juga:  Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

Artinya: “Dari Ibn Juraij ia berkata, aku diberikan cerita dari Sa’d bin Abi Waqash ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, apabila kalian tertimpa kerasukan jin, maka kumandangkanlah azan.”

Ketiga, azan untuk orang yang sedang bersedih. Sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi di dalam kitab Jam’u al-Jawami’, juz 12, halaman 285:

يَا ابْنَ أَبِى طَالِب أَرَاكَ حَزِينًا، ‌فَمُرْ ‌بَعْضَ ‌اهْلكَ ‌يُؤَذِّنُ في أُذنُكَ؛ فَإِنَّهُ دَوَاءُ الْهَمِّ”

Artinya: “Wahai Ibn Abi Thalib, aku melihatmu dalam keadaan bersedih, maka perintahkanlah kepada keluargamu untuk azan di telingamu. Karena sesungguhnya azan itu adalah obat kesedihan.”

Sejumlah kondisi lain yang disunnahkan untuk menyerukan azan juga disebutkan oleh Syekh Ibn Hajar al-haitamy di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, halaman 461,

‌قَدْ ‌يُسَنُّ ‌الْأَذَانُ ‌لِغَيْرِ ‌الصَّلَاةِ ‌كَمَا ‌فِي ‌آذَانِ ‌الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَهُوَ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

Artinya: “Sungguh disunnahkan azan untuk selain shalat seperti azan untuk orang yang baru dilahirkan, orang yang bersedih, orang yang epilepsi, dua orang yang sedang marah, orang atau hewan yang memiliki perangai buruk, ketika perang berkecamuk, ketika kebakaran, disebutkan juga ketika menurunkan mayit ke kuburnya karena diqiyaskan kepada awal lahirnya seseorang ke dunia. Akan tetapi aku menolak pendapat yang ada di syarh al-‘Ubab dan ketika ada gangguan jin berdasarkan hadis shahih tentang hal tersebut. Hukumnya juga sunnah untuk azan dan iqamah ketika menyambut musafir.”

Baca Juga:  Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Dari beberapa keterangan ini, setidaknya ada 10 kondisi yang disunnahkan untuk mengumandangkan azan. Secara rinci, 10 kondisi tersebut ialah ketika seorang bayi dilahirkan, ketika seseorang bersedih, orang yang epilepsi, dua orang yang sedang bertengkar, orang atau hewan yang memiliki perangai buruk, ketika perang berkecamuk, ketika kebakaran, ketika menurunkan mayit ke kuburnya, ketika kerasukan, dan pergi atau kembali dari perjalanan. 

Rekomendasi

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Doa Setelah Mendengar Azan dan Keutamaannya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect