Ikuti Kami

Ibadah

Tanya Ustazah: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Nazar Karena Sakit? 

mengganti puasa nazar sakit
gettymages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum, Ustazah. Saya memiliki tinja atau nazar. Waktu saya mau ujian skripsi dulu saya bernazar jika saya lulus dengan nilai yang baik saya akan berpuasa. Namun, saya tidak sanggup melaksanakannya karena saya sedang mengalami sakit yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Pertanyaan saya, bagaimana cara saya mengganti puasa nazar tersebut karena sakit?

Jawaban 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Nazar adalah sebuah janji yang diucapkan untuk melakukan suatu ibadah dikarenakan telah mendapatkan sesuatu yang disenangi. Nazar yang telah diucapkan akan otomatis menjadi sumpah, yaitu memiliki pengaruh mengubah hukum suatu ibadah yang awalnya bisa berstatus sunnah, mubah ataupun lainnya menjadi wajib.

Jika seseorang telah bernazar, maka dia wajib menunaikannya untuk menepati terhadap janji yang telah diucapkan. Allah berfirman dalam Q.S. al-Hajj [29]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” 

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, nazar yang telah diucapkan sama hukumnya seperti sumpah. Oleh karena itu, orang yang telah bernazar harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk melaksanakan nazarnya dengan melihat apakah nazar tersebut akan memberikan manfaat kepadanya atau malah akan membawa dampak buruk baginya.   

Di dalam kitab al-Muwattha, imam Malik menyebutkan hadis Rasulullah yang berbunyi:

 مَنْ حَلَفَ بِيَمِيْنٍ، فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَكْفُرْ عَنْ يَمِيْنِهِ وَلْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Artinya: “Barang siapa yang telah bersumpah, lalu dia melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka hendaklah dia (memilih) membayar kafarat atas sumpahnya dan melakukan apa yang (dianggapnya) lebih baik” 

Baca Juga:  Empat Amanah yang Dimintai Pertanggungjawaban oleh Allah

Jika melihat pemaparan di atas, maka jawaban dari pertanyaan ‘bagaimana cara mengganti nazae puasa karena sakit’ adalah mengganti nazarnya dengan membayar kafarat. Membayar dipilih dengan tujuan menjaga kesehatan tubuh.  Menggantinya dengan membayar kafarat lebih baik daripada memaksakan diri untuk melaksanakan nazar puasa.

Kafarat nazar yang harus dibayar sama seperti kafarat sumpah, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Artinya: “Kafarat nazar sama seperti kafarat sumpah.” (HزR. Muslim)

Kafarat sumpah memiliki beberapa tiga opsi berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika ketiga opsi tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka kafarat yang harus dibayar adalah dengan malakukan puasa selama tiga hari.  Keterangan  ini mengacu pada firman Allah dalam Q.S. al-Maidah [3]: 89 yang berbunyi: 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” 

Baca Juga:  Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Mengacu pada keterangan di atas, jika penanya tidak bisa mengganti puasa nazar karena sakit maka ia harus membayar dengan kafarat. Kafarat yang harus dibayar saat ini hanya antara memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect