Ikuti Kami

Ibadah

Tanya Ustazah: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Nazar Karena Sakit? 

mengganti puasa nazar sakit
gettymages.com

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum, Ustazah. Saya memiliki tinja atau nazar. Waktu saya mau ujian skripsi dulu saya bernazar jika saya lulus dengan nilai yang baik saya akan berpuasa. Namun, saya tidak sanggup melaksanakannya karena saya sedang mengalami sakit yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Pertanyaan saya, bagaimana cara saya mengganti puasa nazar tersebut karena sakit?

Jawaban 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Nazar adalah sebuah janji yang diucapkan untuk melakukan suatu ibadah dikarenakan telah mendapatkan sesuatu yang disenangi. Nazar yang telah diucapkan akan otomatis menjadi sumpah, yaitu memiliki pengaruh mengubah hukum suatu ibadah yang awalnya bisa berstatus sunnah, mubah ataupun lainnya menjadi wajib.

Jika seseorang telah bernazar, maka dia wajib menunaikannya untuk menepati terhadap janji yang telah diucapkan. Allah berfirman dalam Q.S. al-Hajj [29]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

Artinya: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” 

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, nazar yang telah diucapkan sama hukumnya seperti sumpah. Oleh karena itu, orang yang telah bernazar harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk melaksanakan nazarnya dengan melihat apakah nazar tersebut akan memberikan manfaat kepadanya atau malah akan membawa dampak buruk baginya.   

Di dalam kitab al-Muwattha, imam Malik menyebutkan hadis Rasulullah yang berbunyi:

 مَنْ حَلَفَ بِيَمِيْنٍ، فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَكْفُرْ عَنْ يَمِيْنِهِ وَلْيَفْعَل الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Artinya: “Barang siapa yang telah bersumpah, lalu dia melihat yang lebih baik dari sumpah itu, maka hendaklah dia (memilih) membayar kafarat atas sumpahnya dan melakukan apa yang (dianggapnya) lebih baik” 

Baca Juga:  Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Jika melihat pemaparan di atas, maka jawaban dari pertanyaan ‘bagaimana cara mengganti nazae puasa karena sakit’ adalah mengganti nazarnya dengan membayar kafarat. Membayar dipilih dengan tujuan menjaga kesehatan tubuh.  Menggantinya dengan membayar kafarat lebih baik daripada memaksakan diri untuk melaksanakan nazar puasa.

Kafarat nazar yang harus dibayar sama seperti kafarat sumpah, sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

Artinya: “Kafarat nazar sama seperti kafarat sumpah.” (HزR. Muslim)

Kafarat sumpah memiliki beberapa tiga opsi berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Jika ketiga opsi tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka kafarat yang harus dibayar adalah dengan malakukan puasa selama tiga hari.  Keterangan  ini mengacu pada firman Allah dalam Q.S. al-Maidah [3]: 89 yang berbunyi: 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” 

Baca Juga:  Keramas Pada Siang Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Mengacu pada keterangan di atas, jika penanya tidak bisa mengganti puasa nazar karena sakit maka ia harus membayar dengan kafarat. Kafarat yang harus dibayar saat ini hanya antara memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect