BincangMuslimah.Com – Menggosok gigi merupakan salah satu sunnah wudhu. Dalam kitab al-Manhaj dikatakan, menurut ahli Bahasa, makna al-siwak merupakan sebuah kata yang menunjukkan benda, yaitu batang yang bisanya digunakan Rasulullah untuk menggosok giginya. Sedangkan menurut para ulama adalah batang atau semisalnya yang digunakan pada gigi untuk menghilangkan kuning-kuning atau yang lainnya.
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa hukumnya adalah sunnah untuk menggosok gigi bagi umatnya lakukan dan terapkan terutama di tiga waktu ini.
و(السواك مستحب عند كل حال إلا بعد زوال الصائم) ونزول الكراهة بغروب الشمس واختار النواوي عدم الكراهة مطلقا (وهو في ثلاثة مواضع أشد استباحا عند تغير الفم من ازم وغيره وعند القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة) فرضا أو نفلا. ويتأكد أيضا في غير الثلاثة المذكورة مما هو مذكور في المطولات كقراءة القرآن واصفرار الاسنان
Artinya: “Dan Adapun siwak disunnahkan pada setiap keadaan kecuali ketika tergelincir matahari bagi orang yang puasa, hingga matahari tenggelam. Imam Nawawi menyebutkan tidak makruh pada tiga waktu, bahkan sangat disunnahkan. Yaitu saat bau mulut, bangun tidur, akan shalat fardhu atau sunnah. Dan sangat dianjurkan pula selain pada tiga waktu tadi, dalam ibadah, membaca al-Qur’an dan gigi menguning.”
Jadi berdasarkan keterangan di atas tiga waktu yang sangat dianjurkan untuk menggosok gigi adalah:
Pertama. Saat bau mulut sebab lamanya diam/tidak bicara atau karena hal lain seperti memakan sesuatu yang punya bau busuk. Seperti bawang, durian, dan lain-lain
Kedua. Bangun tidur. Karena tidur menyebabkan bau mulut. Seperti dikatakan dalam hadis Nabi:
أنه صلى الله عليه وسلم كانَ إذا قامَ منَ الليل يَشُوصُ فاهُ بالسّواكِ
Sesungguhnya Rasulullah Saw ketika bangun tidur pada malam hari akan menggosok giginya dengan siwak (HR. Bukhari & Muslim)
Ketiga. Hendak melaksanakan shalat fardhu atau sunnah. Yakni disunnahkan setiap wudhu dan akan mendirikan shalat. Sebagaimana Rasulullah mengatakan,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
‘Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka berwudu pada setiap kali shalat.” (HR. Ahmad & Nasai)
Menggosok gigi memang sunnah dalam semua keadaan, namun akan berubah jadi makruh tanzih bagi orang yang berpuasa, yaitu dari tergelincirnya matahari sampai tenggelamnya matahari. Pada waktu itu makruh bagi orang yang berpuasa baik fardhu atau sunnah untuk melakukan kesunnahan siwak. Wallahu’alam.
13 Comments