Ikuti Kami

Ibadah

Sindiran Imam Ghazali Terhadap Orang yang Bermegahan Membangun Masjid

membangun masjid

BincangMuslimah.Com – Banyak masjid yang dibangun dengan sangat megah di setiap desa dan kota. Banyaknya orang yang berlomba-lomba dalam membangun masjid ini tidak luput dari adanya sabda Rasul yang menyebutkan bahwa Allah akan membangunkan rumah di surga, bagi orang yang membangun masjid.

Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ

Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan pada Bab Bunyaanul Masajid, bahwa pada awalnya masjid pada zaman Rasulullah dibangun atapnya dari daun, tiang-tiangnya dari kayu pohon kurma. Pada masa Abu Bakar, bangunan masjid itu tidak bertambah sama sekali. Kemudian Umar bin Khaththab membangunnya kembali di atas struktur masjid selama era Rasulullah, dengan batu bata dan daun, dan memulihkan tiang-tiang kayunya yang lapuk. Kemudian pada masa berikutnya, Utsman bin Affan menambah bangunannya, ia membangun temboknya dengan potongan batu, dan membuat tiang-tiangnya dari batu berukir dan atapnya dari kayu jati.

Ini menunjukkan bahwa membangun Masjid seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan para jamaahnya, dan tidak berlebihan, dan yang paling penting adalah masjid tersebut harus diramaikan oleh sujud dan bacaan al-Quran.

Menurut Imam Ghazali, membangun masjid bisa menjadi sesuatu yang munkar jika tidak berhati-hati. Sebagaimana dalam kitab Ihya Ulumuddin, beliau mengatakan

فإن أكثر معروفات هذه الأعصار منكرات في عصر الصحابة رضي الله عنهم إذ من غرر المعروفات في زماننا تزيين المساجد وتنجيدها وإنفاق الأموال العظيمة في دقائق عماراتها وفرش البسط الرفيعة فيها

“Banyak kebaikan-kebaikan pada masa ini yang merupakan kemunkaran pada pada sahabat radhiyallahu ‘anhum, termasuk tipu daya kebaikan pada zaman kita adalah menghias masjid dan melapisinya, menghabiskan harta yang sangat banyak untuk membangunnya, mengukir langit-langit di dalamnya.

Mereka adalah golongan orang yang membangun masjid menggunakan harta yang halal, namun mereka melakukannya secara berlebihan dengan menghiasinya sedemikian rupa sehingga terkesan bermegah-megahan.

Baca Juga:  Perempuan Shalat di Rumah atau di Masjid, Mana yang Lebih Baik?

Imam Ghazali mengatakan bahwa golongan ini berpotiensial terpedaya dalam dua hal sekaligus, di antaranya;

Pertama, apabila mereka bermegah-megahan membangun dan menghias masjid sedangkan mereka membiarkan tetangga di dekat rumah berada dalam keadaan lapar, tidak mendapatkan pendidikan layak, dan lain sebagainya. Dimana seharusnya mereka lebih wajib mereka bantu.

Kedua, apabila mereka melalaikan orang yang shalat dari tujuan shalat mereka sebab terganggu oleh ukiran dan hiasan yang berada di dalam masjid. Hal ini sebab dapat mengurangi kekhusyukan orang yang sedang shalat.

Berprasangka Baik Pada Allah

Rekomendasi

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

kategori marah imam ghazali kategori marah imam ghazali

Kategori Marah Menurut Imam Ghazali

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect