Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Seorang Ibu Diimami Anaknya yang Masih Kecil?

BincangMuslimah.Com – Para ulama dari empat madzhab fikih sepakat bahwa perempuan tidak bisa menjadi imam bagi laki-laki. Oleh sebab itu, biasanya di dalam keluarga, yang menjadi imam dalam sholat jamaah adalah ayah, atau anak laki-laki yang sudah dewasa (baligh). Dalam rangka mendidik anak menuju dewasa, seorang ibu biasanya mengajarkan anak laki-lakinya untuk menjadi imam shalat di usianya yang masih kecil. Sah-kah shalat ibu diimami anaknya tersebut?

Mayoritas ahli fikih, yaitu dari kelompok Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa di antara syarat sahnya imam pada shalat wajib lima waktu adalah baligh (dewasa). Karena fase inilah seseorang telah berada pada fase yang sempurna, sedangkan anak kecil tidak masuk dalam kategori dewasa.

Berbeda dengan ketiga pendapat tersebut, Imam Syafii tidak mensyaratkan kedewasaan seseorang dalam menjadi imam, sehingga anak kecil dalam hal ini boleh menjadi imam secara mutlak sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah.

Di antara kebolehan pendapat Imam Syafi’i mengacu pada hadis yang ‘Amr bin Salamah yang pernah mengimami di usia 6 atau 7 tahun;.

عن عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِين (رواه البخاري)

Dari ‘Amr ibn Salamah bahwa ia pernah mengimami kelompoknya di masa Nabi Muhammad dalam usia 6 atau 7 tahun.(HR. Bukhari)

Atas dasar inilah, banyak sekali dijumpai dalam kitab-kitab fikih Syafii seperti fathul qarib bahwa orang yang sudah baligh boleh berimam kepada anak kecil. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi dengan anak kecil di sini adalah anak yang sudah tamyiz. Yaitu anak yang mendekati usia baligh, yang bisa membedakan perkara baik dan benar atau disebut juga anak yang mumayyiz.

Para ulama berpendapat bahwa minimal usia dalam kategori tamyiz adalah 7 tahun sebagaimana mengacu pada usia diperintahkannya shalat. Oleh sebab itu, shalat seorang ibu diimami anaknya yang sudah tamyiz adalah sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya menurut pendapat imam syafi’i.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Kebolehan ini pada hakikatnya juga berlaku pada laki-laki baligh yang menjadi makmum bagi anak yang mumayyiz. Meski begitu, para ulama menghukuminya dengan makruh karena sekalipun anak mumayyiz tersebut lebih fasih bacaan shalatnya. Karena sesungguhnya yang sudah baligh itu lebih utama dari yang masih mumayyiz. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

shalat berjamaah dengan pacar shalat berjamaah dengan pacar

Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bolehkah? 

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect