Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Shalat Seorang Ibu Diimami Anaknya yang Masih Kecil?

BincangMuslimah.Com – Para ulama dari empat madzhab fikih sepakat bahwa perempuan tidak bisa menjadi imam bagi laki-laki. Oleh sebab itu, biasanya di dalam keluarga, yang menjadi imam dalam sholat jamaah adalah ayah, atau anak laki-laki yang sudah dewasa (baligh). Dalam rangka mendidik anak menuju dewasa, seorang ibu biasanya mengajarkan anak laki-lakinya untuk menjadi imam shalat di usianya yang masih kecil. Sah-kah shalat ibu diimami anaknya tersebut?

Mayoritas ahli fikih, yaitu dari kelompok Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa di antara syarat sahnya imam pada shalat wajib lima waktu adalah baligh (dewasa). Karena fase inilah seseorang telah berada pada fase yang sempurna, sedangkan anak kecil tidak masuk dalam kategori dewasa.

Berbeda dengan ketiga pendapat tersebut, Imam Syafii tidak mensyaratkan kedewasaan seseorang dalam menjadi imam, sehingga anak kecil dalam hal ini boleh menjadi imam secara mutlak sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah.

Di antara kebolehan pendapat Imam Syafi’i mengacu pada hadis yang ‘Amr bin Salamah yang pernah mengimami di usia 6 atau 7 tahun;.

عن عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ أَنَّهُ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِين (رواه البخاري)

Dari ‘Amr ibn Salamah bahwa ia pernah mengimami kelompoknya di masa Nabi Muhammad dalam usia 6 atau 7 tahun.(HR. Bukhari)

Atas dasar inilah, banyak sekali dijumpai dalam kitab-kitab fikih Syafii seperti fathul qarib bahwa orang yang sudah baligh boleh berimam kepada anak kecil. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi dengan anak kecil di sini adalah anak yang sudah tamyiz. Yaitu anak yang mendekati usia baligh, yang bisa membedakan perkara baik dan benar atau disebut juga anak yang mumayyiz.

Para ulama berpendapat bahwa minimal usia dalam kategori tamyiz adalah 7 tahun sebagaimana mengacu pada usia diperintahkannya shalat. Oleh sebab itu, shalat seorang ibu diimami anaknya yang sudah tamyiz adalah sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya menurut pendapat imam syafi’i.

Baca Juga:  Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar, Bolehkah? 

Kebolehan ini pada hakikatnya juga berlaku pada laki-laki baligh yang menjadi makmum bagi anak yang mumayyiz. Meski begitu, para ulama menghukuminya dengan makruh karena sekalipun anak mumayyiz tersebut lebih fasih bacaan shalatnya. Karena sesungguhnya yang sudah baligh itu lebih utama dari yang masih mumayyiz. Wallahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect