BincangMuslimah.Com – Ada yang bertanya: “Kalau cewek pakai cadar, boleh nggak sih dipakai terus waktu cadar?”Jawabannya: boleh, tapi ada perinciannya ya!
Wajib pakai cadar saat salat apabila melaksanakan salat di tempat umum atau terbuka, dan terdapat laki-laki non-mahram yang bisa lihat, apalagi kalau bisa menimbulkan fitnah.
Contoh: salat di taman, lapangan, atau masjid yang terbuka.
Makruh (lebih baik dilepas) cadar kalau: salatnya di tempat tertutup dan aman dari pandangan laki-laki non-mahram. Contoh: di rumah, mushola khusus perempuan, atau ruang salat pribadi.
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait salat pakai cadar, simak video Ning Nihlah berikut:
6 Comments