Ikuti Kami

Ibadah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Najis Ainiyah Hukmiyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, najis dalam ilmu fikih adalah setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar (leluasa) serta gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal. Dari segi sifatnya, najis terbagi menjadi najis ainiyah dan hukmiyah.

Pembagian najis ainiyah dan hukmiyah dijabarkan oleh Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi sebagaimana berikut ini,

وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح، عسر زواله لم يضر، وإن كانت النجاسة غير مشاهدة، وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها، ولو مرة واحدة

Artinya: “Adapun cara membasuh najis yang terlihat oleh mata, dan ini disebut najis ‘ainiyah, yaitu dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Jika masih rasanya masih tersisa maka berbahaya, tapi jika tersisa bau dan warnanya sulit dihilangkan maka tidak masalah. Jika najisnya tidak terlihat oleh mata, disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup mengalirkan air pada tempat najis itu walau dengan sekali aliran”.

Jadi najis ainiyah adalah najis yang bisa kita lihat secara kasat mata baik rasa, warna dan baunya. Contohnya kencing atau kotoran. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu lalu dibasuh dengan air yang mengalir, hingga hilang sifat-sifat najis ‘ainiyah tersebut.

Dalam Fathul Muin, Syaikh Zainuddin al-Malibari menambahkan bahwa tidak masalah masih tersisa warna atau baunya yang sulit untuk dihilangkan. Namun jika keduanya tersisa secara bersamaan maka benda itu tidak suci. Kecuali jika memang sulit dihilangkan sekiranya tidak dapat hilang kecuali dipotong. Seperti sisa darah haid yang sukar hilang warnanya.

Baca Juga:  Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Sedangkan jika najis hukmiyah, adalah najis yang tidak tampak, seperti kencing yang sudah mengering. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air di atas tempat najis tersebut dengan sekali aliran.

Dalam menyiram benda yang terkena najis disyaratkan air harus mendatangi jika memang air tersebut sedikit, sehingga jika dibalik, yakni airnya yang didatangi, maka benda tersebut tidak suci. Kecuali air banyak, yakni lebih dari dua kullah, maka tidak ada perbedaan antara benda mutanajisnya yang mendatangi atau didatangi. Seperti ketika buang hajat di laut atau di sungai.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Kajian

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect