Ikuti Kami

Ibadah

Musafir Boleh Tidak Puasa, Perhatikan Ketentuannya

sakit safar tidak puasa

BincangMuslimah.Com – Salah satu golongan yang mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa adalah para musafir yang melakukan perjalanan ketika bulan puasa. Namun meski boleh tidak puasa, para musafir harus mengetahui ketentuan-ketentuannya.

Syekh Shalih Abdul Karim al-Zaid menjelaskan dalam kitab Ayyaam Ramadhan, sebagai berikut

المسافر إذا شرع الصائم في سفر مباح مسافة قصر فقد رخص له في الفطر والقضاء فيما بعد سواء شق عليه الصيام في السفر أو كان سفره مريحا لاشف عليه الصيام فيه، لكن إن كان يشق عليه الصيام في السفر فالفطر أفضل وإن كان لايشق عليه الصيام فالصيام أفضل

“Musafir, jika orang puasa tersebut dalam perjalanan yang diperbolehkan dalam jarak qashar. Maka ia diberi keringanan untuk berbuka puasa dan mengqadha puasa pada hari lain, baik puasa itu berat dilakukan saat perjalanan, ataupun perjalanannya ringan tidak memberatkan puasa. Namun jika puasa memberatkan maka ia lebih utama berbuka dan jika perjalanannya tidak memberatkan maka puasa lebih utama”

Jadi berdasarkan perjelasan tersebut setidaknya terdapat empat ketentuan bagi musafir yang diperbolehkan tidak puasa. Di antaranya:

Pertama, orang tersebut melakukan perjalanan yang mubah atau dibolehkan dalam Islam. Maksudnya tujuan safarnya tidak untuk hal yang dilarang agama, seperti pergi untuk membunuh orang atau lain sebagainya.

Kedua, keringanan boleh tidak berpuasa ini hanya bagi musafir yang jarak bepergiannya mencapai jarak diperbolehkan mengqashar shalat. Maka ia mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa kemudian mengganti puasa tersebut di lain hari. Musafir tersebut mendapatkan keringanan tidak berpuasa, baik dalam perjalanan sulit ataupun tidak.

Ketiga, meski ia telah mencapai batas perjalanan diperbolehkan qashar, jika perjalanannya mudah maka berpuasa lebih utama baginya. Namun jika perjalanannya sulit, maka berbuka puasa lebih dianjurkan dan disunnahkan. Sedangkan Hal ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut

Baca Juga:  Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان فمنا الصائم ومنا المفطر فلا يجد الصائم على المفطر ولا المفطر على الصائم يرون أن من وجد قوة فصام فإن ذلك حسن ويرون أن من وجد ضعفا فأفطر فإن ذلك حسن

Dari Abu Sa’id al-Khudri Ra menceritakan, “Dulu kita pernah berperang bersama Rasulullah saat bulan Ramadhan, Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah hingga ia berbuka, maka itu pun juga baik.” (HR. Muslim)

Keempat, barang siapa yang tidak berpuasa sebab ia melakukan perjalanan/ safar maka ia wajib mengqadhanya di hari lain.  Namun terdapat pengecualian bagi musafir yang memiliki penyakit  yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka ia tidak wajib qadha ataupun fidyah. Syekh Shalih Abdul Karim al-Zaid menjelaskan

وإن سافر المريض مرضا لايرجى برؤه في رمضان أفطر وليس عليه قضاء لأنه عاجز عن الصيام ولا فدية لأنه أفطر بعذر معتاد وهو السفر

“Dan jika orang yang sakit yang memiliki penyakit  yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan maka ia boleh berbuka dan dia tidak wajib qadha karena dia orang yang tidak mampu puasa dan tidak wajib fidyah karena ia berbuka karena udzur safar.”

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect