Ikuti Kami

Ibadah

Musafir Boleh Tidak Puasa, Perhatikan Ketentuannya

sakit safar tidak puasa

BincangMuslimah.Com – Salah satu golongan yang mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa adalah para musafir yang melakukan perjalanan ketika bulan puasa. Namun meski boleh tidak puasa, para musafir harus mengetahui ketentuan-ketentuannya.

Syekh Shalih Abdul Karim al-Zaid menjelaskan dalam kitab Ayyaam Ramadhan, sebagai berikut

المسافر إذا شرع الصائم في سفر مباح مسافة قصر فقد رخص له في الفطر والقضاء فيما بعد سواء شق عليه الصيام في السفر أو كان سفره مريحا لاشف عليه الصيام فيه، لكن إن كان يشق عليه الصيام في السفر فالفطر أفضل وإن كان لايشق عليه الصيام فالصيام أفضل

“Musafir, jika orang puasa tersebut dalam perjalanan yang diperbolehkan dalam jarak qashar. Maka ia diberi keringanan untuk berbuka puasa dan mengqadha puasa pada hari lain, baik puasa itu berat dilakukan saat perjalanan, ataupun perjalanannya ringan tidak memberatkan puasa. Namun jika puasa memberatkan maka ia lebih utama berbuka dan jika perjalanannya tidak memberatkan maka puasa lebih utama”

Jadi berdasarkan perjelasan tersebut setidaknya terdapat empat ketentuan bagi musafir yang diperbolehkan tidak puasa. Di antaranya:

Pertama, orang tersebut melakukan perjalanan yang mubah atau dibolehkan dalam Islam. Maksudnya tujuan safarnya tidak untuk hal yang dilarang agama, seperti pergi untuk membunuh orang atau lain sebagainya.

Kedua, keringanan boleh tidak berpuasa ini hanya bagi musafir yang jarak bepergiannya mencapai jarak diperbolehkan mengqashar shalat. Maka ia mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa kemudian mengganti puasa tersebut di lain hari. Musafir tersebut mendapatkan keringanan tidak berpuasa, baik dalam perjalanan sulit ataupun tidak.

Ketiga, meski ia telah mencapai batas perjalanan diperbolehkan qashar, jika perjalanannya mudah maka berpuasa lebih utama baginya. Namun jika perjalanannya sulit, maka berbuka puasa lebih dianjurkan dan disunnahkan. Sedangkan Hal ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut

Baca Juga:  Pasutri Berciuman Pada Saat Puasa Ramadhan, Bolehkah?

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان فمنا الصائم ومنا المفطر فلا يجد الصائم على المفطر ولا المفطر على الصائم يرون أن من وجد قوة فصام فإن ذلك حسن ويرون أن من وجد ضعفا فأفطر فإن ذلك حسن

Dari Abu Sa’id al-Khudri Ra menceritakan, “Dulu kita pernah berperang bersama Rasulullah saat bulan Ramadhan, Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka begitu juga orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang kuat lalu ia berpuasa, maka itu adalah baik, dan siapa yang merasa lemah hingga ia berbuka, maka itu pun juga baik.” (HR. Muslim)

Keempat, barang siapa yang tidak berpuasa sebab ia melakukan perjalanan/ safar maka ia wajib mengqadhanya di hari lain.  Namun terdapat pengecualian bagi musafir yang memiliki penyakit  yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka ia tidak wajib qadha ataupun fidyah. Syekh Shalih Abdul Karim al-Zaid menjelaskan

وإن سافر المريض مرضا لايرجى برؤه في رمضان أفطر وليس عليه قضاء لأنه عاجز عن الصيام ولا فدية لأنه أفطر بعذر معتاد وهو السفر

“Dan jika orang yang sakit yang memiliki penyakit  yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan maka ia boleh berbuka dan dia tidak wajib qadha karena dia orang yang tidak mampu puasa dan tidak wajib fidyah karena ia berbuka karena udzur safar.”

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect