Ikuti Kami

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

BincangMuslimah.Com – Kebanyakan masjid memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan. Terkadang pembatas tersebut ada yang setinggi perut ada pula yang setinggi kepala. Namun ada pula masjid yang tidak memasang pembatas, sebenarnya bagaimana hukum memasang pembatas di antara shaf laki-laki dan perempuan?

Sebenarnya memasang pembatas antara jamaah laki-laki dan perempuan tidak wajib sebab tidak ada yang melakukan demikian pada zaman Nabi. Hal tersebut sebagaimana penjelasan melalui riwayat berikut ini

كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Para laki-laki ketika shalat bersama Nabi Saw mereka duduk dengan mengikatkan sarung mereka ke leher-leher mereka.  Lalu Rasulullah berkata kepada para perempuan, “Janganlah kalian para perempuan mengangkat kepala kalian sehingga para laki-laki duduk dengan lurus sempurna.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, perintah Rasulullah agar para perempuan tidak mengangkat kepala sebelum para jamaah laki-laki duduk sempurna. Supaya pandangan mereka tidak melihat aurat laki-laki. Karena kebiasaan para laki-laki saat itu yang mengikatkan ke leher ketika memakai sarung dan saat sujud khawatir akan kelihatan bagian bawahnya.

Hadis ini menceritakan bahwa pada zaman itu belum ada kebiasaan memasang pembatas di antara shaf shalat pria dan perempuan. Karena tidak ada perintah untuk memasang pembatas, maka tidak ditemukan ketentuan yang menerangkan ukuran tinggi pembatas tersebut.

Alasan Memasang Pembatas

Namun jika khawatir terjadi fitnah atau hal-hal yang dapat mengganggu kekhusukan shalat maka terdapat anjuran untuk memasang pembatas tersebut. Dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin Imam Al-Ghazali berkata sebagai berikut

Baca Juga:  Pahala yang Dijanjikan untuk Ibu yang Keguguran

ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات

Dan wajib memasang penghalang di antara laki-laki dan perempuan yang bisa menghalangi pandangan karena hal itu diduga sebab terjadinya kerusakan dan kebiasaan masyarakat memandang ini termasuk dari kemungkaran.

Dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan anjuran memasang penghalang sebagaimana penjelasan dalam Ihya Ulumuddin sebenarnya dalam konteks menyampaikan ceramah.

Namun bisa mengaplikasikan pemasangan pembatas saat shalat jamaah, jika memang khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penjelasan di atas. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect