BincangMuslimah.Com – Niat merupakan suatu hal penting dalam sebuah ibadah. Disyariatkannya niat untuk membedakan antara ibadah dan adat serta membedakan tingkatan-tingkatan ibadah. Boleh saja orang tidak makan seharian, jika tidak ia niatkan untuk berpuasa maka yang diperoleh hanyalah rasa lapar.
Berbeda halnya ketika ia barengi dengan niat maka orang tersebut akan mendapatkan pahala dan bisa taqarrub dengan Allah atas puasa yang dilakukan. Tanpa niat pula orang tersebut tentu tidak bisa menentukan puasa apa yang ia lakukan, adakalanya puasa wajib atau sunnah. Di sinilah letak pentingnya niat. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: setiap amal perbuatan bergantung kepada niat dan setiap orang akan memperoleh pahala sesuai dengan niatnya. (H.R. Bukhari)
Sebagai suatu ibadah, puasa tentu memerlukan niat. Niat dalam literatur fiqh berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Maksudnya adalah bahwa niat diucapkan pada awal harakah atau gerakan ibadah tersebut dilakukan.
Jika shalat maka niat diucapkan ketika takbiratul ihram, pada wudu diucapkan ketika membasuh wajah. Namun dalam ibadah puasa niat justru diucapkan ketika malam hari sebelum berpuasa, bukankah hal tersebut tidak senada dengan pengertian niat sebagaimana disebutkan ulama-ulama fiqh?
Disebutkan dalam kitab Nida’ ar-Rayyan fi Fiqh as-Shaum wa Fadhl Ramadhan bahwa para ulama tidak berselisih pendapat atas kebolehannya taqdim niat puasa di malam hari disebabkan oleh dua hal:
Pertama, terdapat nas sharih atau dalil yang secara jelas menunjukkan bahwa waktu niat berpuasa adalah malam hari. Dalil tersebut adalah hadis Rasulullah saw. yang berbunyi:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: barang siapa yang belum niat berpuasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya. (H.R. An-Nasai)
Kedua, disyaratkannya niat pada awal puasa termasuk masyaqqah atau suatu kesulitan dan kesukaran bagi kebanyakan orang sedangkan Allah swt berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.
Bentuk masyaqqah dan kesukaran untuk niat di awal puasa karena waktu awal puasa tiba pada waktu orang-orang lengah dan karena sulitnya untuk mengamati awal waktu puasa yaitu terbitnya fajr.
Wallahu A’lam.