BincangMuslimah.Com – Syarat-syarat shalat harus terpenuhi sebelum melaksanakan shalat. Menurut syara’, syarat sah shalat merupakan sesuatu yang menjadi landasan keabsahan shalat. Maka tidak sah jika sebelum shalat kita belum memenuhi syarat-syarat tersebut.
Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menjelaskan terdapat lima syarat sah shalat yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan shalat, di antaranya:
Pertama, sucinya anggota tubuh dari hadas kecil atau besar dengan melakukan wudhu atau mandi besar. Selain sucinya anggota tubuh, begitu juga pakaian, badan dan juga tempat shalat harus suci dari najis. Adapun orang yang tidak menemukan dua alat bersuci, yakni air dan debu, maka shalatnya sah serta wajib untuk mengulangi.
Kedua, menutupi aurat. Yakni dengan kain yang sekiranya dapat menutupi warna kulit meskipun sendirian dan di kegelapan. Menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci. Adapun aurat laki-laki adalah anggota antara pusar dan lutut, sedang aurat perempuan dalam shalat adalah anggota tubuh selain wajah dan dua telapak tangan baik bagian luar dan dalam hingga dua pergelangan tangan.
Ketiga, mendirikan shalat di atas tempat yang suci. Maka tidak sah shalat seseorang yang sebgain badan atau pakaiannya menyentuh najis, baik saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud.
Keempat, mengetahui masuknya waktu shalat atau memiliki persangkaan akan masuknya waktu shalat dengan berijtihad atau berusaha mencari tahu. Jika melakukan shalat dengan tanpa hal tersebut maka shalatnya tidak sah meskipun sebenarnya tepat waktu.
Kelima, menghadap kiblat yakni ka’bah. Ka’bah dinamakan kiblat karena seseorang yang shalat menghadap kepadanya dan dinamakan KaKbah karena tingginya. Menghadap kiblat menggunakan dada adalah syarat bagi orang yang mampu melakukannya.
Menurut Syeikh al-Ghazi, diperbolehkan tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan, yakni saat ketakutan yang sangat, seperti dalam keadaan perang baik shalat sunnah atau fardhu. Kemudian yang kedua ketika shalat sunnah saat sedang safar atau dalam perjalanan di atas kendaraan. Saat sujud dan rukuk cukup dengan membungkukkan badan, di mana sujud harus lebih rendah daripada rukuk.
1 Comment