BincangMuslimah.Com- Mendekati hari raya Idul Adha, atau hari raya kurban, banyak kesunnahan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh orang Islam. Salah satunya adalah sholat ied atau salat hari raya. Namun, pada tahun1446H ini, hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini meniscayakan adanya kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat khususnya bagi Muslim laki-laki.
Lantas, apakah kewajiban salat Jumat ini masih ada di samping adanya kesunnahan untuk melakukan salat ied? Atau baik laki-laki ataupun perempuan pada hari raya hanya wajib untuk melakukan salat Zuhur saja dan salat Jumatnya gugur?
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Salat Jumat pada Hari Raya
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa pendapat ulama salah satunya oleh Muhammad bin Ahmad al-Mustazhiry asy-Syafi’i di dalam kitab Hilyah al-Ulamā’ fī Ma’rifah Maẓāhib al-Fuqahā’ juz 2 hal. 226 ada beberapa pendapat ulama yang beliau kutip di dalam kitab tersebut. Di antaranya:
Pertama: Menurut sebagian ashab asy-syafi’i kewajiban salat jumat tidak gugur sebab melakukan sholat id.
Kedua: Menurut Imam ahmad ketika seseorang melakukan salat id maka kewajibannya untuk melakukan salat jumat gugur sebab sholat id tersebut. Sehingga yang wajib ia kerjakan adalah shalat zuhur.
Ketiga: Menurut Imam ‘Atho’ baik kewajiban salat zuhur maupun salat jumat pada hari itu gugur sebab melakukan salat id. Sedangkan untuk orang yang tidak memiliki kewajiban salat Jumat, maka ia diberi pilihan antara melakukan salat jumat dan salat zuhur. Sehingga jika ia melakukan salat zuhur kemudian uzurnya hilang sedangkan waktu untuk mengerjakan salat masih tersisa maka ia tidak wajib untuk melakukan salat jumat.
Apakah Tetap Wajib Melaksankan Salat Jumat
Pendapat mazhab syafi’i lainnya juga disebutkan oleh Imam al-Baghowy di dalam kitab al-Taẓhīb fī Fiqh al-Imām al-Syāfi’iy juz 2 hal 335: menurut sebagian ulama ashab asy-syafi’i tetap wajib melakukan salat jumat karena barangsiapa yang wajib melaksanakan salat jumat di selain hari raya maka wajib pula baginya untuk melaksanakan sholat jumat di hari raya.
Sedangkan menurut pendapat sebagian ulama mazhab syafi’i lainnya berdasarkan penegasan Imam Syafi’i di dalam kitab al-Umm tidak wajib melaksanakan salat jumat berdasarkan ucapan Sayyidina Utsman bin Affan di dalam khutbahnya:
أيها الناس قد اجتمع عيدان في يومكم، فمن أراد من أهل العالية أن يصلي معنا الجمعة فليفعل، من أراد أن ينصرف فلينصرف
Wahai manusia, sungguh telah terkumpul 2 hari raya di hari kalian. Oleh karena itu barang siapa yang termasuk orang-orang tinggi yang ingin melaksanakan sholat jumat bersama kami maka lakukanlah. Barang siapa yang ingin pergi maka pergilah.
Hal ini dikarenakan jauhnya jarak mereka dengan tempat untuk melakukan salat. Sehingga jika mereka pulang, kemudian kembali lagi untuk melakukan sholat jumat maka mereka akan merasakan kesulitan. Sedangkan salat jumat gugur sebab adanya kesulitan.
Berdasarkan pemaparan tersebut ketika hari raya meliputi Idul Fitri dan Idul Adha bertepatan dengan hari jumat, maka seseorang tetap wajib melaksanakan salat jumat. Namun jika seseorang tersebut merasa kesulitan untuk melakukan salat jumat setelah melakukan salat ied, maka seseorang tersebut boleh tidak melaksanakan salat Jumat sebagaimana pendapat sebagian ashab syafi’i.
Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
2 Comments