Ikuti Kami

Ibadah

Idul Adha Pada Hari Jumat, Apakah Menggugurkan Kewajiban Salat Jumat?

Idul Adha Pada Hari Jumat, Apakah Menggugurkan Kewajiban Salat Jumat?
Kemenag.go.id

BincangMuslimah.Com- Mendekati hari raya Idul Adha, atau hari raya kurban, banyak kesunnahan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh orang Islam. Salah satunya adalah sholat ied atau salat hari raya. Namun, pada tahun1446H ini, hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Jumat. Hal ini meniscayakan adanya kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat khususnya bagi Muslim laki-laki.

Lantas, apakah kewajiban salat Jumat ini masih ada di samping adanya kesunnahan untuk melakukan salat ied? Atau baik laki-laki ataupun perempuan pada hari raya hanya wajib untuk melakukan salat Zuhur saja dan salat Jumatnya gugur?

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Salat Jumat pada Hari Raya

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa pendapat ulama salah satunya oleh Muhammad bin Ahmad al-Mustazhiry asy-Syafi’i di dalam kitab Hilyah al-Ulamā’ fī Ma’rifah Maẓāhib al-Fuqahā’ juz 2 hal. 226 ada beberapa pendapat ulama yang beliau kutip di dalam kitab tersebut. Di antaranya:

Pertama: Menurut sebagian ashab asy-syafi’i kewajiban salat jumat tidak gugur sebab melakukan sholat id.

Kedua: Menurut Imam ahmad ketika seseorang melakukan salat id maka kewajibannya untuk melakukan salat jumat gugur sebab sholat id tersebut. Sehingga yang wajib ia kerjakan adalah shalat zuhur.

Ketiga: Menurut Imam ‘Atho’ baik kewajiban salat zuhur maupun salat jumat pada hari itu gugur sebab melakukan salat id. Sedangkan untuk orang yang tidak memiliki kewajiban salat Jumat, maka ia diberi pilihan antara melakukan salat jumat dan salat zuhur. Sehingga jika ia melakukan salat zuhur kemudian uzurnya hilang sedangkan waktu untuk mengerjakan salat masih tersisa maka ia tidak wajib untuk melakukan salat jumat.

Baca Juga:  Apa Saja Ayat-ayat Sajdah dalam Alquran?

 

Apakah Tetap Wajib Melaksankan Salat Jumat

Pendapat mazhab syafi’i lainnya juga disebutkan oleh Imam al-Baghowy di dalam kitab al-Taẓhīb fī Fiqh al-Imām al-Syāfi’iy juz 2 hal 335: menurut sebagian ulama ashab asy-syafi’i tetap wajib melakukan salat jumat karena barangsiapa yang wajib melaksanakan salat jumat di selain hari raya maka wajib pula baginya untuk melaksanakan sholat jumat di hari raya.

Sedangkan menurut pendapat sebagian ulama mazhab syafi’i lainnya berdasarkan penegasan Imam Syafi’i di dalam kitab al-Umm tidak wajib melaksanakan salat jumat berdasarkan ucapan Sayyidina Utsman bin Affan di dalam khutbahnya:

أيها الناس قد اجتمع عيدان في يومكم، فمن أراد من أهل العالية أن يصلي معنا الجمعة فليفعل، من أراد أن ينصرف فلينصرف

Wahai manusia, sungguh telah terkumpul 2 hari raya di hari kalian. Oleh karena itu barang siapa yang termasuk orang-orang tinggi yang ingin melaksanakan sholat jumat bersama kami maka lakukanlah. Barang siapa yang ingin pergi maka pergilah.

Hal ini dikarenakan jauhnya jarak mereka dengan tempat untuk melakukan salat. Sehingga jika mereka pulang, kemudian kembali lagi untuk melakukan sholat jumat maka mereka akan merasakan kesulitan. Sedangkan salat jumat gugur sebab adanya kesulitan.

Berdasarkan pemaparan tersebut ketika hari raya meliputi Idul Fitri dan Idul Adha bertepatan dengan hari jumat, maka seseorang tetap wajib melaksanakan salat jumat. Namun jika seseorang tersebut merasa kesulitan untuk melakukan salat jumat setelah melakukan salat ied, maka seseorang tersebut boleh tidak melaksanakan salat Jumat sebagaimana pendapat sebagian ashab syafi’i.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

 

Rekomendasi

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Kajian

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Ibadah

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Khazanah

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Berita

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas? Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Kajian

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Kajian

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Connect