Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Kumur-Kumur dan Istinsyaq saat Puasa Sunah

BincangMuslimah.Com- Kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) merupakan bagian dari kesunahan wudu. Namun praktik dari kumur-kumur dan istinsyaq ini meniscayakan air untuk masuk ke dalam mulut dan ke dalam hidung. Lantas masihkah kumur-kumur dan istinsyaq disunahkan ketika sedang berpuasa sunah?

Sunah kumur-kumur dan istinsyaq

Kumur-kumur dan istinsyaq merupakan sesuatu yang dianjuran atau disunahkan untuk dilakukan sebelum melakukan rukun-rukun wudu. kesunahan kedua hal ini bisa tercapai dengan memasukkan air ke mulut ketika kumur-kumur dan memasukkan air ke hidung ketika istinsyaq. Sebagaimana yang pendapat Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 53:

فمضمضة فاستنشاق للاتباع وأقلهما إيصال الماء إلى الفم والأنف ولا يشترط في حصول أصل السنة إدارته في الفم ومجه منه ونثره من الأنف بل تسن كالمبالغة فيهما لمفطر للأمر بها

“(lalu sunah) kumur-kumur dan istinsyaq karena ikut kepada Nabi. Minimal kumur-kumur dan istinsyaq adalah menyampaikan air ke mulut dan hidung. Untuk asal kesunahan dari kedua hal ini tidak disyaratkan untuk memutar-mutar air di mulut dan membuangnya dari mulut (saat kumur-kumur) dan tidak disyaratkan pula membuang air dari hidung (ketika istinsyaq). Akan tetapi disunahkan untuk berlebihan saat kumur-kumur dan istinsyaq bagi orang yang tidak berpuasa karena ada perintah terhadap hal tersebut.”

Berdasarkan keterangan ini, yang menjadi kesunahan dari kumur-kumur dan istinsyaq hanya sekedar memasukkan air ke mulut dan hidung. Namun bagi orang yang tidak berpuasa diberikan anjuran lebih untuk kumur-kumur dengan memutar air di dalam mulut dan istinsyaq dengan menghirup air ke hidung lalu menghembuskannya.

Kumur-kumur dan istinsyaq bagi orang yang berpuasa sunah

Kumur-kumur dan istinsyaq bagi orang yang berpuasa, baik puasa wajib ataupun sunah sejatinya tetap dianjurkan karena kedua hal ini tidak sampai masuk ke dalam rongga yang dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, berbeda dengan orang yang tidak berpuasa yang disunahkan untuk berlebihan dalam kumur-kumur dan istinsyaq, orang yang berpuasa berpuasa berlaku sebaliknya.

Baca Juga:  Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Dengan kata lain, bagi orang yang berpuasa ia dimakruhkan untuk berlebihan ketika kumur-kumur ataupun istinsyaq. Sebagaimana yang dipahami dari penjelasan Imam al-Baghawy di dalam Syarah al-Sunah juz 1 halaman 420:

‌وَالْمُبَالَغَةُ ‌فِي ‌الْمَضْمَضَةِ ‌وَالاسْتِنْشَاقِ سُنَّةٌ إِلا فِي حَقِّ الصَّائِمِ

“Berlebihan ketika kumur-kumur dan istinsyaq itu sunah kecuali bagi orang yang berpuasa.”

Dari keterangan ini dipahami bahwa bagi orang yang berpuasa sunah meskipun kumur-kumur dan istinsyaq adalah sebuah kesunahan wudu, namun tidak boleh dilakukan secara berlebihan ketika berpuasa.

Dengan demikian, bagi orang yang sedang berpuasa sunah tetap disunahkan untuk melakukan kumur-kumur dan istinsyaq dengan catatan tidak sampai berlebihan seperti sampainya air hingga pangkal rahang atau pangkal hidung.

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect