Ikuti Kami

Ibadah

Haruskah Posisi Imam Perempuan Berada di antara Makmum?

posisi imam perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Islam sangatlah menganjurkan shalat berjamaah bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan shalat jamaah tersebut boleh juga oleh para perempuan sendiri, baik imam maupun makmunya terdiri dari para perempuan.

Lalu, haruskah posisi imam perempuan berada di antara saf makmum??

Bolehkah jika posisi imam perempuan tersebut maju di depan jamaah, tidak berada di antara saf makmum?

Berkaitan dengan pelaksanaan jamaah yang terdiri dari para perempuan, maka posisi imam berada di tengah saf makmumnya. Sebagaimana keterangan imam Syafii di dalam kitab Al-Umm

وَتَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا وَآمُرُهَا أَنْ تَقُومَ فِي وَسَطِ الصَّفِّ

“(Boleh) perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam shalat fardlu atau lainnya. Dan saya memerintahkannya untuk berada di tengah barisan/saf (para makmumnya).”

Pendapat imam Syafii tersebut selaras dengan hadis-hadis yang mengindikasikan hal itu. Seperti hadis riwayat Rithah Al-Hanafiyah, ia berkata:

أَمَّتْنَا عَائِشَةُ فَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

Aisyah pernah menjadi imam kami, lalu ia berdiri di antara kami dalam salat fardu. (HR. Al-Daruquthni).

Selain itu terdapat riwayat Ummul Hasan yang melihat Ummu Salamah menjadi imam para perempuan. Dan ia berdiri bersama mereka di dalam saf mereka.(HR. Ibnu Abi Syaibah). Pengakuan lainnya juga datang dari sahabat perempuan, Hujairah binti Hushain ra. ia berkata:

أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ فَقَامَتْ بَيْنَنَا

 “Ummu Salamah pernah menjadi imam kami di dalam shalat Asar, dan ia berdiri diantara kami.” (HR. Al Daruquthni dan Albaihaqi).

Namun, jika imam perempuan tersebut tidak berada di tengah-tengah barisan makmumnya yang terdiri dari para perempuan juga. Maka salatnya tetap sah baik imam maupun makmumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Al Syafii di dalam kitab Al-Umm

فَإِنْ قَامَتْ الْمَرْأَةُ أَمَامَ النِّسَاءِ فَصَلاَتُهَا وَصَلاَةُ مَنْ خَلْفَهَا مُجْزِئَةٌ عَنْهُنَّ

Baca Juga:  Doa yang Diberikan Nabi pada Fatimah Az-Zahra saat Hadapi Kegelisahan

“Jika perempuan itu berdiri di depan para perempuan lainnya (makmum). Maka shalatnya dan shalat orang yang berada di belakangnya tercukupi (sah).”

Demikianlah pembahasan tentang posisi imam perempuan yang sedang berjamaah dengan makmum perempuan lainnya. Adapun anjurannya yakni ia berada di tengah saf antara makmum. Tetapi jika imam tersebut berada di depan jamaah, seperti jamaahnya laki-laki pada umumnya. Maka, hal ini juga diperbolehkan dan tetap sah salatnya. Baik imam maupun makmumnya. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh mayoritas pondok-pondok pesantren khusus putri di tanah Jawa. Karena jika imam selaras dengan saf jamaah lainnya. Maka, khawatir tumit makmum ada yang mendahului tumit sang imam. Padahal hal ini dapat membatalkan salat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect