Ikuti Kami

Ibadah

Empat Tingkatan Bersuci Menurut Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin

tingkatan bersuci

BincangMuslimah.Com – Rasulullah mendeskripsikan bahwa bersuci merupakan sebagian dari pada iman. Penegasan tersebut senada dengan sabdanya dalam riwayat lain yang menyatakan bahwa agama didirikan atas kebersihan. Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, pembersihan di sini meliputi pembersihan secara zahir dan batin. Karenanya menurut beliau, bersuci itu memiliki tingkatan.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa bersuci atau thaharah yang dimaksud dalam syariah Islam bukan hanya pada sisi lahiriyahnya saja. Sebab jika demikian maka seseorang tidak akan mampu mencapai tujuan atau hakikat thaharah yang sebenarnya.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, mengatakan setidaknya bersuci itu memiliki empat tingkatan. Yaitu:

Pertama, membersihkan  apa yang tampak secara zahir dari semua bentuk hadas kecil maupun besar.

Kedua, membersihkan anggota-anggota badan dari semua hal yang diharamkan dan dari segala bentuk perbuatan dosa.

Ketiga, membersihkan hati dari akhlak yang tercela.

Keempat, membersihkan yang kasat mata dari selain Allah Swt. Ini adalah tingkatan bersuci para Nabi dan orang-orang yang senantiasa mencurahkan hati untuk menapaki jalan yang benar.

Mensucikan diri pada setiap tingkatannya merupakan bagian dari amalan ibadah yang akan dilakukan. Dan pada setiap tingkatan yang dimaksud terdapat unsur penghapusan atau pembersihan hati dari segala bentuk perbuatan tercela, dan unsur pengisian atau mengisi hati dengan melakukan segala bentuk amalan yang terpuji.

Masing-masing dari tingkatan itu adalah syarat yang harus dilakukan untuk masuk ke dalam tingkatan berikutnya. Oleh karena itu, pembersihan harus dilakukan dari sisi lahiriyah, baru kemudian menuju pembersihan ruh, hati, serta jiwa dari sesuatu selain Allah Swt.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Sindiran Imam Ghazali Terhadap Orang yang Bermegahan Membangun Masjid

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect