Ikuti Kami

Ibadah

Cara-Cara Mengingatkan Imam Salat yang Lupa atau Keliru

Cara-Cara Mengingatkan Imam Salat yang Lupa atau Keliru
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Imam di dalam salat merupakan seseorang yang memimpin bacaan dan gerakan salat. Keabsahan salat juga bergantung pada imam. Sehingga mengharuskan imam salat yakni dari orang-orang yang mengetahui dan memahami syarat dan rukun salat. Namun sebagai manusia, terkadang imam juga keliru dalam hal bacaan salat ataupun gerakan salat. Sehingga pada prinsipnya, makmum juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan imam ketika keliru dalam shalatnya.

Terdapat beberapa cara bagi makmum untuk mengingatkan imam yang keliru. Cara mengingatkan imam yang lupa atau keliru terbagi dalam dua kondisi, yaitu mengingatkan imam dalam kondisi normal dan kondisi darurat. Berikut penjelasan yang lebih detail tentang cara mengingatkan imam salat yang keliru dalam salatnya.

 

Cara Mengingatkan Imam Salat dalam Kondisi Normal

Para ulama membedakan cara mengingatkan imam untuk makmum laki-laki dan makmum perempuan. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 4 halaman 82:

وَإِنْ كَلَّمَهُ إنْسَانٌ وَهُوَ فِي ‌الصَّلَاةِ فَأَرَادَ أن يعلمه انه في ‌الصلاة أو سهى الْإِمَامُ فَأَرَادَ أَنْ يُعْلِمَهُ السَّهْوَ اُسْتُحِبَّ لَهُ إنْ كَانَ رَجُلًا أَنْ يُسَبِّحَ وَتُصَفِّقُ إنْ كَانَتْ امْرَأَةً فَتَضْرِبُ ظَهْرَ كَفِّهَا الْأَيْمَنِ عَلَى بَطْنِ كَفِّهَا الْأَيْسَر….ِفَإِنْ ‌صَفَّقَ الرَّجُلُ وَسَبَّحَتْ الْمَرْأَةُ لم تبطل ‌الصلاة لانه ترك سنة

“Ketika seseorang mengatakan sesuatu di dalam salatnya dengan maksud memberi tau bahwa ia sedang salat atau untuk mengingatkan imam yang lupa, maka sunah untuk bertasbih jika dia laki-laki. Jika dia perempuan maka dianjurkan punggung telapak tangan kanannya menepuk bagian dalam telapak tangan kiri. Kemudian jika laki-laki menepuk tanggannya sedangkan perempuan bertasbih, maka salatnya juga tidak batal karena keduanya hanya meninggalkan sunnah saja.”

Redaksi ini menunjukkan bahwa sejatinya tidak boleh mengatakan sesuatu atau menambah gerakan yang bukan bagian dari salat. Akan tetapi jika tujuan hal ini untuk mengingatkan imam yang lupa maka diperbolehkan. Dengan ketentuan cara mengingatkan yang berbeda antara makmum laki-laki dan makmum perempuan.

Baca Juga:  Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

Untuk makmum laki-laki dianjurkan untuk mengingatkan imam dengan cara membaca subhanallah. Sedangkan makmum perempuan mengingatkan imam dengan cara menepuk tangannya. Akan tetapi, jika cara mengingatkan imam ini tidak sesuai ketentuan maka juga tidak akan membatalkan salat namun tidak mendapatkan kesunnahan.

 

Cara Mengingatkan Imam Salat dalam Kondisi Darurat

Sejatinya mengatakan sesuatu di luar bacaan salat dapat membatalkan salat. Dalam kasus mengingatkan imam yang lupa, anjuran yang ada di ada di dalam hadits adalah anjuran untuk mengucapkan subhanallah bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi perempuan.

Akan tetapi dalam kondisi darurat, atau ketika imam tidak menyadari letak kesalahannya, maka boleh mengucapkan sesuatu yang lain yang bisa dipahami. Sebagaimana penjelasan di dalam buku “Ngaji Bareng Gus Baha” halaman 69:

“Saya menemukan di Kitab Mizan al-Kubro karangan Imam Malik. Beliau berkata bahwa ketika orang salat, lalu di dalam salat harus berkata sesuatu selain bacaan dalam salat, sedangkan kata tersebut sangat darurat, maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan salat. Misalnya di bawah imam ada bom atau ular kobra yang sangat berbisa, maka makmum boleh mengingatkannya dengan bahasa yang memahamkan, karena kalau dengan kata subhanallah saja tidak cukup.”

Dengan demikian ketika imam lupa atau keliru di dalam salat, maka salah satu makmum bertanggung jawab untuk mengingatkan imam. Cara mengingatkan ini bisa dengan membaca subhanallah bagi makmum laki-laki dan menepuk tangan bagi makmum perempuan. Selain itu, dengan mengetakan sesuatu yang lain jika dalam kondisi darurat seperti dalam bahaya, atau imam tidak sadar kesalahannya jika hanya dengan subhanallah.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Istri Shalehah Beratnya Tak Lebih dari 55 Kg? Simak Penjelasan Rasul Ini

Kajian

Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam

Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam

Muslimah Talk

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Diari

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Muslimah Talk

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Benarkah Istri Shalehah Beratnya Tak Lebih dari 55 Kg? Simak Penjelasan Rasul Ini

Kajian

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect