Ikuti Kami

Ibadah

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

usia wajib zakat fitrah

BincangMuslimah.Com – Sebagai seorang muslim, kita wajib untuk mengeluarkan zakat atas diri kita. Biasanya zakat tersebut dilakukan ketika di bulan ramadhan dan dinamakan dengan zakat fitrah. Nah, berapa zakat fitrah yang harus dibayar bagi setiap muslim?

Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika tenggelamnya matahari pada hari akhir bulan ramadhan sampai akan diselenggarakannya shalat hari raya. Dan bagi orang yang meninggal setelah tenggelamnya matahari di malam hari raya maka wajib mengeluarkan zakat, sebaliknya tidak wajib mengeluarkan zakat bagi bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari.  Hal ini sebagaimana dijelaskan Oleh Syekh Syihabuddin Abu Syuja dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib berikut ini

 وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم. ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين صاعا من قوت بلده وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي.

Zakat Fitrah wajib sebab tiga perkara: Islam, tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan adanya kelebihan makanan pokok untuk keluarganya pada hari itu. Maka wajib mengeluarkan zakat untuk zakat fitrah dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahinya sebanyak 1 sha makanan pokok negaranya. Dan ukurannya adalah 5 1/3 ritel ukuran orang iraq.”

Nah, dari pengertian tersebut maka kita ketahui bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah berarti kita mensucikan diri kita. Namun ternyata para ulama berbeda-beda tentang takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, hal ini karena 1 sha’ diukur dengan ukuran 4 cakupan tangan, dan ukuran cakupan tangan bagi setiap orang kadang berbeda.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang menyebutkan bahwa takaran 1 sha’ zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sama dengan empat mud. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya.

Baca Juga:  Bolehkah Menyerahkan Zakat Kepada Anggota Keluarga?

Sama halnya pendapat  Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, satu sha’ yaitu satu mud, satu mud adalah 1 1/3 ritel dan menurut perkiraan segolongan ulama ini adalah seukuran sepenuh cakupan dua telah tangan.

Ukuran satu sha’ itu dalam kg jika dibulatkan kira-kira 3 kg. Namun dalam empat madzhab ukuran satu sha’ tersebut berbeda-beda. Satu sha’ itu setara dengan:

  1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi
  2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki
  3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i dan
  4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.

Zakat fitri yang diberikan adalah berupa makanan pokok yang lumrah pada daerah orang yang dizakat fitrahi. Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut. Wallahu’alam.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect