BincangMuslimah.Com – Kita mungkin sering mendengar bahwa jika mendekati ramadhan, yakni akhir bulan sya’ban, maka tidak boleh berpuasa. Benarkah demikian?
Akhir bulan Sya’ban yakni tanggal 30, disebut oleh para ulama sebagai hari syak (yang diragukan). Keraguan tersebut jika masih belum jelas terlihatnya hilal yang menandakan puasa ramadhan telah masuk.
Jadi ketika hilal tidak terlihat di malam hari sebelumnya padahal langit dalam keadaan terang, sedangkan orang-orang membicarakan bahwa hilal telah terlihat namun tidak ada orang adil yang diketahui telah melihatnya, atau yang bersaksi telah melihatnya adalah anak-anak kecil, orang yang tidak bisa dipercaya atau orang-orang fasiq, maka pada hari tersebut disebut hari syak.
Shekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam kitab Fathul Qarib, puasa pada hari tersebut hukumnya makruh tahrim (mendekati haram). Kemakruhan berpuasa pada hari syak tersebut jika ia memang tidak punya kebiasaan berpuasa atau ia berpuasa tanpa sebab yang menuntut untuk puasa.
Kecuali pada hari syak tersebut bertepatan dengan puasa sunnah bagi seseorang yang punya kebiasaan berpuasa. Misalnya puasa senin kamis.
Contoh lainnya, bagi seseorang punya kebiasaan berpuasa sehari dan berbuka sehari (puasa Dawud), lantas puasa nya tersebut bertepatan dengan hari syak. Dan juga boleh berpuasa pada hari syak sebab qadha’ puasa dan puasa nadzar.
Namun jika orang tersebut tidak memiliki kebiasaan berpuasa sunnah atau karena qadha puasa, seperti dijelaskan sebelumnya, maka ia makruh melaksanakan puasa bahkan kemakruhan tersebut dimulai setelah tanggal 15 Sya’ban.
Hal ini sebagaimana Syekh Zainuddin al-Malibari menerangkan dalam kitab Fathu al-Muin
يحرم الصوم في أيام التشريق والعيدين وكذا يوم الشك لغير ورد وهو يوم ثلاثي شعبان وقد شاع الخبر بين الناس برواية الهلال ولم يثبت وكذا بعد تصف شعبان ما لم يصله بما قبله أو لم يوافق عادة أو لم يكن عن نذر أو قضاء ولو عن نفل
Haram melakukan puasa pada hari-hari tasyriq, idul fitri, idul adha dan juga hari syak bagi selain yang telah membiasakan puasa pada hari-hari tertentu misalnua senin kamis. Hari syak yaitu tanggal 30 sya’ban dimana meluap kabar adanya hilal dapat diru’yah namun belum tetap adanya. Demikian pula hari-hari setelah tanggal 15 Sya’ban selama tidak bersambung dengan hari-hari sebelumnya atau tidak bertepatan dengan kebiasaan puasanya, atau bukan puasa nadzar atau qadha, sekalipun qadha puasa sunnah.
Wallahu’alam.