BincangMuslimah.Com – Dalam shalat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Nah, bagaimana sih batasan wajah dalam shalat perempuan? apakah dagu termasuk di dalamnya?
Sementara dalam Fiqih, para ulama membahas batasan wajah dalam permasalahan wudhu. Ulama menjelaskan bahwa wajah adalah bagian yang harus dibasuh dengan sempurna sehingga ulama memerinci batasan wajah tersebut. Dan dalam shalat disyariat bagi perempuan untuk membukanya. Imam Syairazi dalam kitab al-Muhazzab menjelaskan
ثم يغسل وجهه وذلك فرض لقوله تعالى: فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ. والوجه ما بين منابت شعر الرأس إلى الذقن ومنتهى اللحيين طولاً، ومن الأذن إلى الأذن عرضاً.
Kemudian membasuh wajah dan itu wajib sebagaimana sabda Allah Ta’ala, “maka basuhlah wajah kalian”. dan wajah adalah apa yang ada di antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu dan ujung kedua jenggut, itu panjangnya, dan dari kuping ke kuping adalah lebarnya.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan demikianlah batasan wajah yang disebutkan para ulama dan itu sudah benar menurut dalam pandangan syafi’iyah seperti Imam Syafi’i menyinggungnya dalam al-Umm.
Jadi wajah adalah apa yang ada di antara tempat tumbuhnya rambut dan ujung dagu serta apa yang ada di antara satu telinga ke telinga lainnya. Perempuan boleh shalat dengan membuka wajah pada batasan tersebut.
Namun ulama berbeda pendapat tentang apakah ujung dagu juga termasuk aurat apa tidak. hal ini sebab perbedaan pendapat apakah batasan wajah bawah adalah panggal dagu atau ujung dagu. Sedangkan pangkal dagu tidak dapat tertutup sempurna kecuali jika menutup ujung dagu. Karena itu menurut ulamam syafi’iyah ujung dagu wajib ditutupi dengan argumen kaidah fikih berikut
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Namun tidak demikian menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah yang mengatakan ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan shalat sebab itu adalah bagian wajah yang diharuskan terbuka selama shalat. Sehingga menurut mereka ujung dagu tidak perlu ditutupi.
Namun jika memegang pendapat ulama syafi’iyah demi kehati-hatian ada baiknya jika menutup bagian ujung dagu demi kesempurnaan shalat. Wallahu’alam.