BincangMuslimah.Com – Aurat perempuan ketika shalat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Oleh karena itu, agar auratnya tertutup sempurna, maka Muslimah di bagian Asia khususnya Indonesia lebih memilih untuk memakai mukena, baju khusus untuk shalat. Namun, tidak jarang ditemui sebagian perempuan muslimah dahinya tertutup mukena saat sujud. Lalu, batalkah shalat perempuan tersebut?
Bagi muslimah Indonesia, mukena adalah barang yang wajib ia miliki. Mukena itu ada dua model. Adakalanya mukena potongan yakni potongan bagian atas sebagai bajunya. Fungsinya untuk menutupi aurat dari kepala sampai lutut. Dan potongan bagian bawah sebagai rok. Fungsinya untuk menutup aurat dari lutut sampai kaki.
Ada pula model mukena yang langsungan seperti jubah/gamis. Yakni modelnya seperti baju langsungan satu potong. Fungsinya langsung menutup auratnya mulai dari kepala sampai kaki.
Dan problem perempuan muslimah biasanya adalah ketika memakai mukena potongan. Yakni ketika posisi sujud, mukena potongan bagian atas akan menutupi tempat sujudnya, sehingga ia akan sujud di atas mukenanya tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari telah menjelaskannya di dalam kitab Fathul Muin sebagaimana berikut.
لو سجد على محمول يتحرك بحركته، كطرف من عمامته، فلا يصح، فإن سجد عليه بطلت الصلاة إن تعمد وعلم تحريمه، وإلا أعاد السجود.
Jika ia sujud di atas sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Seperti ujung sorbannya. Maka, salatnya tidak sah. Oleh karena itu, jika sujud di atas ujung sorban tersebut, maka shalatnya batal, jika sengaja dan tahu akan keharamannya. Namun, jika ia tidak sengaja, maka ia mengulang sujudnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, menunjukkan bahwa muslimah yang mukenanya menutupi dahinya ke tempat sujud, maka sujudnya tidak sah alias shalatnya batal. Tetapi jika hal ini ia sengaja dan ia tahu akan ketidakbolehan melakukan hal tersebut.
Karena salah satu syarat sahnya sujud adalah dahi harus menempel dengan tempat sujud secara langsung. Tidak boleh terhalang dengan sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Dan mukena adalah termasuk sesuatu yang akan ikut bergerak sebab gerakan penggunanya.
Demikianlah hukum shalatnya perempuan yang dahinya tertutup mukena saat sujud, sehingga dahinya tidak bisa menempel langsung dengan tempat sujud. Yakni bisa membatalkan dan menyebabkan shalatnya tidak sah. Dan ini disebabkan oleh memakai mukena yang model potongan. Maka, sebaiknya bagi perempuan yang masih menggunakan mukena potongan untuk berhati-hati ketika sujud, jangan sampai dahinya tertutup mukena saat sujud.
Oleh karena itu, tidak heran jika di sebagian besar pondok pesantren di daerah Jawa yang mengharuskan santrinya untuk memakai mukena yang lansungan. Demi kehati-hatiannya dalam menjalankan salat. Wa Allahu a’lam bis shawab.
Semoga bermanfaat.
Pingback: Batalkah Shalat Perempuan yang Dahinya Tertutup Mukena Saat Sujud? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah
Pingback: Batalkah Shalat Perempuan yang Dahinya Tertutup Mukena Saat Sujud? | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah