Ikuti Kami

Ibadah

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com Menuntut Ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Terutama ilmu-ilmu yang bersinggungan dengan agama Islam seperti Tauhid, Fikih dan Tasawuf. Sebab dari ilmu-ilmu inilah seorang Muslim bisa menjadi hamba yang taat, beribadah dengan benar dan bersikap baik kepada sesama.

Namun bagaimana jika ketika sedang mempelajari hal-hal ini lalu terdengar azan yang menandakan masuk waktu salat. Apakah seseorang harus menghentikan belajar dan melaksanakan salat dulu? Atau melanjutkan belajar?

 

Kewajiban Menuntu Ilmu

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena dengan menuntut ilmu seseorang bisa menjalin hubungan yang baik dan benar baik kepada Allah ataupun kepada sesama manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam riwayat Imam Ibn Majjah di dalam Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 81 Nomor 224:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

“Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sedangkan meletakkan ilmu kepada yang bukan ahlinya sama sebagaimana mengikatkan permata dan emas kepada anjing.”

Kewajiban menuntut ilmu bukan hanya agar manusia memiliki kemuliaan saja. Melainkan juga agar manusia bisa beribadah dengan benar kepada Allah dan bersikap benar kepada sesama manusia.

 

Waktu Salat Sudah Ditentukan

Sama halnya dengan menuntut ilmu, salat juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sekaligus pilar dari ke-Islaman seseorang. Sementara waktunya juga sudah ditentukan sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 103:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Baca Juga:  Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

“Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah shalat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya harus melaksanak salat pada waktunya. Namun setiap salat memiliki jangka waktu yang berbeda-beda sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam kitab-kitab fikih. Sehingga ketika masih dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan, masih terhitung melaksanakan kewajiban salat pada waktu tersebut.

Sedangkan mengerjakan salat di awal waktu, ulama berpendapat bahwa hal tersebut hanya kesunnahan saja karena memiliki keutamaan daripada menunda-nunda salat. Sebagaimana pendapat Syekh Muhammad Idris as-Syafi’I di dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits juz 8 halaman 633:

‌الصلاة ‌في ‌أول ‌وقتها أولى بالمحافظة عليها من مؤخرها

“Salat di awal waktu lebih utama untuk diperlihara daripada mengakhirkannya.”

 

Masuk Waktu Salat, Namun Masih Belajar

Berdasarkan paparan sebelumnya, menyebutkan bahwa menuntut ilmu agama khususnya adalah wajib sedangkan salat di awal waktu adalah sunnah. Sehingga ketika pelajaran sudah dimulai lalu waktu salat masuk, maka boleh untuk melanjutkan pelajaran terlebih dahulu. Akan tetapi jika belum memulai pelajaran tapi sudah masuk waktu salat, atau waktu salat sudah sempit, maka sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu. Sebagaimana Imam Ibn Sholah menyebutkan di dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail juz 12 halaman 30:

‌يجوز ‌تأخير ‌الصلاة ‌إلي ‌آخر ‌وقتها بلا خلاف.فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلي آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك إلا إذا خشي مانعاً يمنعه من فعل الصلاة على الوجه الواجب في آخر الوقت فلا يجوز له التأخير حينئذ

Baca Juga:  Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

“Boleh untuk menunda shalat sampai akhir waktu tanpa perbedaan pendapat. Karena baik kitab, sunnah dan pendapat para ahli ilmu menunjukkan kebolehan menunda salat sampai akhir waktunya. Sementara saya tidak mengetahui satu pendapatpun yang mengharamkan hal tersebut. Kecuali ketika khawatir ada pernghalang untuk melakukan salat di akhir waktu, maka ketika itu tidak boleh untuk mengakhirkan waktu salat.”

Dengan demikian, ketika sedang belajar, boleh untuk melanjutkan pelajaran dulu baru salat. Namun, jika waktu salat sudah mepet, sebaiknya orang yang berada dalam kondisi ini untuk melaksanakan salat terlebih dahulu.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect