Ikuti Kami

Ibadah

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com Menuntut Ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Terutama ilmu-ilmu yang bersinggungan dengan agama Islam seperti Tauhid, Fikih dan Tasawuf. Sebab dari ilmu-ilmu inilah seorang Muslim bisa menjadi hamba yang taat, beribadah dengan benar dan bersikap baik kepada sesama.

Namun bagaimana jika ketika sedang mempelajari hal-hal ini lalu terdengar azan yang menandakan masuk waktu salat. Apakah seseorang harus menghentikan belajar dan melaksanakan salat dulu? Atau melanjutkan belajar?

 

Kewajiban Menuntu Ilmu

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena dengan menuntut ilmu seseorang bisa menjalin hubungan yang baik dan benar baik kepada Allah ataupun kepada sesama manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam riwayat Imam Ibn Majjah di dalam Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 81 Nomor 224:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

“Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sedangkan meletakkan ilmu kepada yang bukan ahlinya sama sebagaimana mengikatkan permata dan emas kepada anjing.”

Kewajiban menuntut ilmu bukan hanya agar manusia memiliki kemuliaan saja. Melainkan juga agar manusia bisa beribadah dengan benar kepada Allah dan bersikap benar kepada sesama manusia.

 

Waktu Salat Sudah Ditentukan

Sama halnya dengan menuntut ilmu, salat juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sekaligus pilar dari ke-Islaman seseorang. Sementara waktunya juga sudah ditentukan sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 103:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Baca Juga:  Tiga Kesunnahan yang Dianjurkan Ketika Melakukan Shalat Fajar

“Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah shalat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya harus melaksanak salat pada waktunya. Namun setiap salat memiliki jangka waktu yang berbeda-beda sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam kitab-kitab fikih. Sehingga ketika masih dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan, masih terhitung melaksanakan kewajiban salat pada waktu tersebut.

Sedangkan mengerjakan salat di awal waktu, ulama berpendapat bahwa hal tersebut hanya kesunnahan saja karena memiliki keutamaan daripada menunda-nunda salat. Sebagaimana pendapat Syekh Muhammad Idris as-Syafi’I di dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits juz 8 halaman 633:

‌الصلاة ‌في ‌أول ‌وقتها أولى بالمحافظة عليها من مؤخرها

“Salat di awal waktu lebih utama untuk diperlihara daripada mengakhirkannya.”

 

Masuk Waktu Salat, Namun Masih Belajar

Berdasarkan paparan sebelumnya, menyebutkan bahwa menuntut ilmu agama khususnya adalah wajib sedangkan salat di awal waktu adalah sunnah. Sehingga ketika pelajaran sudah dimulai lalu waktu salat masuk, maka boleh untuk melanjutkan pelajaran terlebih dahulu. Akan tetapi jika belum memulai pelajaran tapi sudah masuk waktu salat, atau waktu salat sudah sempit, maka sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu. Sebagaimana Imam Ibn Sholah menyebutkan di dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail juz 12 halaman 30:

‌يجوز ‌تأخير ‌الصلاة ‌إلي ‌آخر ‌وقتها بلا خلاف.فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلي آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك إلا إذا خشي مانعاً يمنعه من فعل الصلاة على الوجه الواجب في آخر الوقت فلا يجوز له التأخير حينئذ

Baca Juga:  14 Waktu Disyariatkan Membaca Shalawat

“Boleh untuk menunda shalat sampai akhir waktu tanpa perbedaan pendapat. Karena baik kitab, sunnah dan pendapat para ahli ilmu menunjukkan kebolehan menunda salat sampai akhir waktunya. Sementara saya tidak mengetahui satu pendapatpun yang mengharamkan hal tersebut. Kecuali ketika khawatir ada pernghalang untuk melakukan salat di akhir waktu, maka ketika itu tidak boleh untuk mengakhirkan waktu salat.”

Dengan demikian, ketika sedang belajar, boleh untuk melanjutkan pelajaran dulu baru salat. Namun, jika waktu salat sudah mepet, sebaiknya orang yang berada dalam kondisi ini untuk melaksanakan salat terlebih dahulu.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Kajian

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Muslimah Talk

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Kajian

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Khazanah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Connect