Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Dalam aturan zakat, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan tersesbut adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang banyak hutang), ibnu sabil, dan sabilllah. Bagaimana pembagian zakat ke delapan golongan ini? Apakah wajib membagikan zakat kepada semua golongan penerima zakat?

Syekh Wahbah Zuhaili memaparkan persoalan ini dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Menurtu ulama Mazhab Syafi’i, mereka mengatakan untuk membagikan zakat ke seluruh golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal. Mereka berpegang pada dalil ayat 60 surat at-Taubah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam ayat tersebut terdapat kata “الصدقات” menunjukkan keumuman sebab bentuk katanya yang plural atau jamak. Dan juga pemisahan tiap katanya dengan huruf “و” yang bermakna “tasyrik”, berbarengan. Adapun jika yang membagikan zakat ini adalah Imam atau pemerintah, maka golongan yang wajib mendapatkan zakat ini adalah amil zakatnya. Jika yang membagikan zakatnya adalah pemilik hartanya langsung, maka porsi untuk amil menjadi gugur.

Lalu sang pemilik harta yang hendak membagikan zakatnya, menyerahkan ke tujuh golongan penerima zakat jika ditemukan. Jika memang tidak ditemukan ke tujuhnya, maka ia menyerahkan yang ditemuinya minimal tiga golongan. Dan tidak diperbolehkkan untuk membagikan zakat kurang dari tiga golongan.

Baca Juga:  Syarat-syarat Penerima Zakat, Perhatikan Ini!

Sedangkan pada saat ini, golongan penerima zakat di berbagai negara biasanya hanya ada empat golongan. Empat golongan tersebut adalah fakir, miskin, gharim, dan Ibnu Sabil. Sebagian ulama mazhab Syafi’i membolehkan pembayaran zakat fitrah kepada tiga golongan fakir atau miskin saja. Jadi, penerima zakat yang berhak tetap tiga orang yang dianggap mewakili tiga kelompok.

Sedangkan menurut ulama mayoritas, yakni ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan untuk membagikan zakat hanya pada satu golongan dari delapan golongan yang ditentukan dalam nash. Dan ulama Mazhab Hanafi juga Maliki membolehkan memberikan zakat kepada satu orang dari salah satu golongan. Dalam pandangan ulama Mazhab Maliki, disunnahkan untuk menyerahkan zakat kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan.

Ketiga ulama mazhab ini memaknai ayat 60 dari surat Taubat berbeda dengan ulama Mazhab Syafi’i. Ayat tersebut hanya menunjukkan pilihan, bukan keseluruhan. Maka, disunnahkan untuk menyerahkan zakat ke beberapa orang dari beberapa golongan penerima zakat sebagai kehati-hatian karena adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Dalil dan Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect