Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Wajib Membagikan Zakat ke Delapan Kelompok Penerima?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Dalam aturan zakat, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan tersesbut adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang banyak hutang), ibnu sabil, dan sabilllah. Bagaimana pembagian zakat ke delapan golongan ini? Apakah wajib membagikan zakat kepada semua golongan penerima zakat?

Syekh Wahbah Zuhaili memaparkan persoalan ini dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Menurtu ulama Mazhab Syafi’i, mereka mengatakan untuk membagikan zakat ke seluruh golongan penerima zakat, baik itu zakat fitrah atau zakat mal. Mereka berpegang pada dalil ayat 60 surat at-Taubah:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Dalam ayat tersebut terdapat kata “الصدقات” menunjukkan keumuman sebab bentuk katanya yang plural atau jamak. Dan juga pemisahan tiap katanya dengan huruf “و” yang bermakna “tasyrik”, berbarengan. Adapun jika yang membagikan zakat ini adalah Imam atau pemerintah, maka golongan yang wajib mendapatkan zakat ini adalah amil zakatnya. Jika yang membagikan zakatnya adalah pemilik hartanya langsung, maka porsi untuk amil menjadi gugur.

Lalu sang pemilik harta yang hendak membagikan zakatnya, menyerahkan ke tujuh golongan penerima zakat jika ditemukan. Jika memang tidak ditemukan ke tujuhnya, maka ia menyerahkan yang ditemuinya minimal tiga golongan. Dan tidak diperbolehkkan untuk membagikan zakat kurang dari tiga golongan.

Baca Juga:  Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Sedangkan pada saat ini, golongan penerima zakat di berbagai negara biasanya hanya ada empat golongan. Empat golongan tersebut adalah fakir, miskin, gharim, dan Ibnu Sabil. Sebagian ulama mazhab Syafi’i membolehkan pembayaran zakat fitrah kepada tiga golongan fakir atau miskin saja. Jadi, penerima zakat yang berhak tetap tiga orang yang dianggap mewakili tiga kelompok.

Sedangkan menurut ulama mayoritas, yakni ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan untuk membagikan zakat hanya pada satu golongan dari delapan golongan yang ditentukan dalam nash. Dan ulama Mazhab Hanafi juga Maliki membolehkan memberikan zakat kepada satu orang dari salah satu golongan. Dalam pandangan ulama Mazhab Maliki, disunnahkan untuk menyerahkan zakat kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan.

Ketiga ulama mazhab ini memaknai ayat 60 dari surat Taubat berbeda dengan ulama Mazhab Syafi’i. Ayat tersebut hanya menunjukkan pilihan, bukan keseluruhan. Maka, disunnahkan untuk menyerahkan zakat ke beberapa orang dari beberapa golongan penerima zakat sebagai kehati-hatian karena adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect