BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan sudah memasuki 10 hari terakhir. Bersyukurlah kita telah sampai di sini. Sama seperti ibadah lainnya yang memiliki beberapa ketentuan, seperti shalat, haji, zakat, begitu juga puasa Ramadhan. ibadah-ibadah ini memiliki syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan ibadah tersebut. Saat siang hari, sebab perut terasa kosong tapi aktifitas harus tetap dilaksanakan, kadang kita merasa begitu lelah dan mual hingga muntah. Dalam hal ini, apakah muntah membatalkan puasa?
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah muntah. Tapi ini hanya berlaku jika muntahnya disengaja. Apabila tidak sengaja maka tidaklah batal. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, bahwa muntah dengan sengaja atau berusaha mengeluarkan muntahan dengan cara memasukkan sesuatu ke tenggorokan adalah membatalkan puasa:
ما يفيد الصوم ويوجب القضاء فقط دون الكفارة: ……. أو استقاء (تعمد إخراج القيئ) من جوفه أو خرج كرها وأعاده بصنعه، إذا كان القيئ عمدا ملء الفم أو ولو كان أقل من ملء الفم في حالة الإعادة بقدر حمصة منه فأكثرعلى الصحيح وكان ذاكرا لصومه. فإن ذرعه (غلبه القيئ) أو كان القيئ حالة الاستقاءة أقل من ملء الفم أو كان ناسيا لصومه أو كان القيئ بلغما لا طعاما لم يفطر في جميع هذه الحالات اتفاقا. والدليل حديث: “من ذرعه القيئ فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض
“Hal yang merusak puasa dan wajib qadha tanpa kafarat…. atau menyengaja muntah (secara sengaja mengeluarkan muntahan) dari perutnya atau mengeluarkannya secara paksa dan mengembalikannya (memasukkannya) lagi dengan usahanya. Dan bahkan apabila ia muntah dengan sengaja dan muntahannya penih dalam mulutnya atau bahkan kurang dari itu saat ia memasukkannya lagi ke dalam mulutnya meski (muntahannya) hanya sebesar kacang atau lebih sedangkan dia ingat bahwa ia sedang puasa.
Kemudian jika ia muntah tidak sengaja atau saat ia menyengaja muntah dan muntahannya sedikit kurang dari besaran mulutnya, atau ia lupa kalau ia sedang puasa atau yang ia keluarkan hanya cairan bening bukan makanan maka puasanya tidak batal, menurut kesepakatan ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis: “Barang siapa yang terdorong untuk muntah maka tidak perlu qadha, tapi barang siapa yang sengaja mengeluarkan muntah secara sengaja, maka tidak ada qadha baginya.”
Kesimpulannya, muntah yang bisa membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja, memaksakan diri untuk muntah. Adapun muntah yang tidak membatalkan adalah muntah yang tidak sengaja, muntah yang sengaja tapi ia lupa kalau ia sedang berpuasa, muntah yang hanya mengeluarkan cairan saja bukan makanan. Demikian penjelasan muntah yang membatalkan puasa dan tidak, wallahu a’lam bisshawab.