Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Sebelum membahas tentang batal tidaknya puasa sebab mimpi basah, kita perlu mengenal terlebih dulu termasuk katagori cairan apa yang keluar sebab mimpi basah tersebut. Perlu diketahui, bahwa cairan yang keluar dari kemaluan saat mimpi basah disebut madzi.

Madzi adalah cairan putih, bening dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan wanita. Madzi berbeda dengan mani. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung, dan ketika mengering ia berbau seperti telur.

Kedua, mani keluarnya muncrat. Ketiga, mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Oleh karena itu ketika keluar mani diwajibkan mandi besar. Sedangkan madzi keluarnya tidak muncrat dan tidak melemahkan dzakar. Lalu apakah jika mengeluarkan madzi dapat membatalkan puasa? Berikut ulasannya.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani akibat dari sentuhan antarkulit, dengan tanpa melakukan hubungan badan. Baik itu keluarnya mani tadi dengan cara yang diharamkan, yaitu cara mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau dengan cara yang tidak diharamkan, yaitu mengeluarkan maninya dengan menggunakan tangan istrinya.

Tetapi jika keluarnya air mani itu sebab mimpi basah, maka tidak batal puasanya, karena tidak melanggar hal yang membatalkan puasa, yakni tidak ada sentuhan kulit secara langsung. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Fathul Qarib sebagaimana berikut.

والسادس الانزال وهو خروج المني عن مباشرة بلا جماع محرما كان كإخراجه بيد زوجته أوجاريته. واحترز بمباشرة عن خروج المني بالإحتلام فلاافطار به.

Sementara jika hanya sampai mengeluarkan madzi saja, bukan mani sebagaimana ciri-ciri yang telah disebutkan di atas, maka puasanya tidak batal. Hal ini telah diterangkan di dalam kitab Fathul Muin karya imam Zainudin al Malibari, sebagaimana berikut.

Baca Juga:  Cara Taubat yang Benar Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

وَلاَ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ مَذِيٍّ خِلاَفَةً لِلْمَالِكِيَّةِ

Dan tidak batal puasa (seseorang) sebab keluarnya madzi, berbeda dengan Malikiyah.”

Hal ini juga diungkapkan oleh imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid, sebagaimana berikut.

وَ إِنْ أمْذَى فَلَمْ يُفْطِرْ إِلاَّ مَالِك

Dan Jika seseorang mengeluarkan madzi, maka puasanya tidak batal, kecuali menurut pendapat imam Malik (yang mengatakan batal puasanya bagi orang yang mengeluarkan madzi)”.

Jadi karena cairan yang keluar sebab mimpi basah termasuk dalam kategori madzi dan keluarnya air tersebut bukan juga karena sentuhan kulit, maka puasanya tidak batal. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pertama kali dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect