Ikuti Kami

Berita

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

BincangMuslimah.Com- Sekretaris Jenderal The International Islamic Fiqh Academy (IIFA) Prof. Koutoub Moustapha Sano mengapresiasi ulama Indonesia dalam inisiatif merekontekstualisasi prinsip syariah sesuai dengan kehidupan masyarakat modern.

“Saya merasa Indonesia juga punya ribuan ulama yang mumpuni untuk berkontribusi bersama dalam persoalan ini,” ujar Prof. Sano dalam pidato kuncinya pada pembukaan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (20/11/2024) malam.

Ia juga menyampaikan apresiasi IIFA atas inisiasi Indonesia melalui Kemenag dalam menghadirkan forum untuk mendiskusikan isu global secara bersama-sama dengan perspektif syariat Islam.

“IIFA adalah sebuah institusi ijtihad kolektif yang berarti tidak ada ruang untuk melakukan ijtihad individualis untuk isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik,” paparnya.

“Oleh karena itu saya mengucapkan selamat atas inisiasi Indonesia dalam menggelar diskusi bersama lintas bangsa dan negara untuk isu-isu yang sangat penting ini,” imbuhnya.

Sejalan dengan tema konferensi “Sharia Service by Government Toward Mashlaha Ammah”, ia menyebut bahwa maslahah merupakan dasar dari segala hal yang terkait dengan kepentingan manusia. Syariat Islam juga terbentuk dari kemaslahatan sebagai fondasinya.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa ketika kita menangani sesuatu kita harus memastikan keputusan ini akan membawa kemaslahatan,” ujar Prof. Sano.

Sebagai contoh, Prof. Sano mengisahkan saat sahabat Utsman bin Affan menyadari bahwa orang-orang kerap terlambat dalam melaksanakan ibadah shalat Jumat karena menyelesaikan urusannya.

Oleh karena itu, dengan berlandaskan kemaslahatan, Sayyidina Utsman memberlakukan kebijakan dua adzan pada waktu shalat Jumat. Adzan pertama sebagai penanda umat muslim untuk segera menyelesaikan urusannya dan beranjak ke masjid sementara Adzan kedua mengharuskan orang-orang langsung meninggalkan urusannya untuk mendirikan shalat Jumat.

Baca Juga:  Berkunjung ke PSQ, Grand Syekh Al-Azhar Sampaikan Moderasi sebagai Kunci Harmonis Keberagaman

Sekjen IIFA juga mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk meninggalkan ijtihad secara individu, jika permasalahan yang diijtihadkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

Ia berpesan agar Indonesia dapat menjadi model dalam menyelenggarakan diskusi-diskusi rekontekstualisasi penerapan prinsip syariat bagi kepentingan masyarakat modern.

“Indonesia harus terus memainkan perannya dalam inisiasi-inisiasi semacam ini karena memiliki akademisi yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam menyusun yurisprudensi Islam,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembukaan konferensi berskala internasional ini diawali dengan penampilan Tari Ratoh Jaroe dari Daerah Istimewa Aceh yang dibawakan oleh para siswi MAN 23 Al-Azhar Asy-Syarif Jakarta.
Tari Ratoh Jaroe telah dikukuhkan UNESCO sebagai warisan budaya internasional pada tahun 2018.

Selain Tari Ratoh Jaroe, Grup Shalawat An-Nabawy juga turut memeriahkan pembukaan SHARIF 2024 dengan beragam lantunan pujian kepada Baginda Rasulullah SAW.
Sebagai bagian dari rangkaian pembukaan acara, juga pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ahmad Zahran Nasywa, berikutnya doa oleh KH Hasanuddin Sinaga.

Para peserta konferensi berasal dari kalangan akademisi dan ulama yang hadir untuk bertukar gagasan dalam forum ini. Mereka merupakan perwakilan dari 13 negara sahabat yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Persatuan Emirat Arab (PEA), Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia.

Para delegasi membahas tiga topik utama pada Sesi Pleno Kamis (21/11/2024), yakni Kriteria dan Standardisasi Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Aset Digital dan Investasi dalam Ketentuan Hukum Islam, serta Hukum Waris Islam dalam Kerangka Hukum Nasional.

Rekomendasi

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect