Ikuti Kami

Berita

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

BincangMuslimah.Com- Sekretaris Jenderal The International Islamic Fiqh Academy (IIFA) Prof. Koutoub Moustapha Sano mengapresiasi ulama Indonesia dalam inisiatif merekontekstualisasi prinsip syariah sesuai dengan kehidupan masyarakat modern.

“Saya merasa Indonesia juga punya ribuan ulama yang mumpuni untuk berkontribusi bersama dalam persoalan ini,” ujar Prof. Sano dalam pidato kuncinya pada pembukaan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (20/11/2024) malam.

Ia juga menyampaikan apresiasi IIFA atas inisiasi Indonesia melalui Kemenag dalam menghadirkan forum untuk mendiskusikan isu global secara bersama-sama dengan perspektif syariat Islam.

“IIFA adalah sebuah institusi ijtihad kolektif yang berarti tidak ada ruang untuk melakukan ijtihad individualis untuk isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik,” paparnya.

“Oleh karena itu saya mengucapkan selamat atas inisiasi Indonesia dalam menggelar diskusi bersama lintas bangsa dan negara untuk isu-isu yang sangat penting ini,” imbuhnya.

Sejalan dengan tema konferensi “Sharia Service by Government Toward Mashlaha Ammah”, ia menyebut bahwa maslahah merupakan dasar dari segala hal yang terkait dengan kepentingan manusia. Syariat Islam juga terbentuk dari kemaslahatan sebagai fondasinya.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa ketika kita menangani sesuatu kita harus memastikan keputusan ini akan membawa kemaslahatan,” ujar Prof. Sano.

Sebagai contoh, Prof. Sano mengisahkan saat sahabat Utsman bin Affan menyadari bahwa orang-orang kerap terlambat dalam melaksanakan ibadah shalat Jumat karena menyelesaikan urusannya.

Oleh karena itu, dengan berlandaskan kemaslahatan, Sayyidina Utsman memberlakukan kebijakan dua adzan pada waktu shalat Jumat. Adzan pertama sebagai penanda umat muslim untuk segera menyelesaikan urusannya dan beranjak ke masjid sementara Adzan kedua mengharuskan orang-orang langsung meninggalkan urusannya untuk mendirikan shalat Jumat.

Baca Juga:  PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Sekjen IIFA juga mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk meninggalkan ijtihad secara individu, jika permasalahan yang diijtihadkan berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

Ia berpesan agar Indonesia dapat menjadi model dalam menyelenggarakan diskusi-diskusi rekontekstualisasi penerapan prinsip syariat bagi kepentingan masyarakat modern.

“Indonesia harus terus memainkan perannya dalam inisiasi-inisiasi semacam ini karena memiliki akademisi yang memenuhi syarat untuk berkontribusi dalam menyusun yurisprudensi Islam,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembukaan konferensi berskala internasional ini diawali dengan penampilan Tari Ratoh Jaroe dari Daerah Istimewa Aceh yang dibawakan oleh para siswi MAN 23 Al-Azhar Asy-Syarif Jakarta.
Tari Ratoh Jaroe telah dikukuhkan UNESCO sebagai warisan budaya internasional pada tahun 2018.

Selain Tari Ratoh Jaroe, Grup Shalawat An-Nabawy juga turut memeriahkan pembukaan SHARIF 2024 dengan beragam lantunan pujian kepada Baginda Rasulullah SAW.
Sebagai bagian dari rangkaian pembukaan acara, juga pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Ahmad Zahran Nasywa, berikutnya doa oleh KH Hasanuddin Sinaga.

Para peserta konferensi berasal dari kalangan akademisi dan ulama yang hadir untuk bertukar gagasan dalam forum ini. Mereka merupakan perwakilan dari 13 negara sahabat yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Persatuan Emirat Arab (PEA), Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia.

Para delegasi membahas tiga topik utama pada Sesi Pleno Kamis (21/11/2024), yakni Kriteria dan Standardisasi Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Aset Digital dan Investasi dalam Ketentuan Hukum Islam, serta Hukum Waris Islam dalam Kerangka Hukum Nasional.

Rekomendasi

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect