Ikuti Kami

Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera
Kompas.Com

BincangMuslimah.Com – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana, yang terdiri dari LBH Banda Aceh, MasyarakatTransparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan danPerdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Banjir besar yang terjadi sejak 26—28 November 2025 di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan
dampak luar biasa. Korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya
ekonomi dan sosial masyarakat. Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah
terendam, dan berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan
nasional, baik yang menghubungkan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota mengalami
kerusakan berat.

Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat
disalurkan. Situasi ini semakin diperburuk oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok yang
menyebabkan masyarakat berada dalam kondisi kelaparan. Padamnya pasokan listrik dan
lumpuhnya jaringan komunikasi yang membuat penanganan darurat semakin terhambat.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk
menangani bencana yang sudah meluas. Dengan kondisi fiskal yang sangat rendah termasuk
kondisi keuangan di Pemerintah Provinsi, khususnya provinsi Aceh, yang tidak mungkin untuk
penanganan yang berkelanjutan terhadap daerah bencana yang besar seperti ini.

Indikato Penetapan Darurat Bencana Nasional

Penetapan status Darurat Bencana Nasional ini memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu, dan pedoman-pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
Dari aturan tersebut terdapat beberapa indikator penetapan Darurat Bencana Nasional, yaitu:
jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar, kerugian material yang signifikan, cakupan
wilayah terdampak meluas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan.

Baca Juga:  Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Selain indikator tersebut, penetapan status Darurat Bencana Nasional ditetapkan setelah provinsi
terdampak tidak mampu lagi untuk memobilisasi sumber daya manusia dan logistik penanganan
bencana, termasuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Khusus untuk Aceh misalnya, beberapa kabupaten/kota telah menyatakan secara resmi tidak
sanggup dalam menangani bencana ini. Di samping itu juga fakta di lapangan yang menunjukkan
kondisi evakuasi dan pemenuhan logistik yang belum maksimal karena akses transportasi dan
telekomunikasi. Begitu juga di Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang situasinya hampir sama
jika kita melihat pemberitaan yang beredar.

Atas dasar itu, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan
bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan
status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak
dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak. Selain itu, kami juga mendorong agar
Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama meminta Presiden
Prabowo Subianto menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Rekomendasi

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect