BincangMuslimah.Com – Di tengah dinamika zaman yang terus berubah, perbincangan mengenai kemandirian finansial bagi perempuan bukan lagi sekadar tren modern, melainkan kebutuhan mendasar yang amat krusial. Sering kali muncul anggapan bahwa ketika seorang perempuan telah berkeluarga, seluruh tanggungan ekonomi berada di pundak suami.
Memang benar bahwa menafkahi, dalam Islam merupakan beban laki-laki karena beban reproduksi yang tak ditanggungnya. Namun, memiliki pendapatan sendiri atau menguasai keahlian yang dapat menghasilkan nilai ekonomi bukanlah bentuk perlawanan terhadap kodrat, melainkan wujud kehati-hatian, ikhtiar, dan bentuk keberdayaan.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa setiap perempuan sangat perlu memiliki kemandirian finansial, serta bagaimana ajaran agama memandang pentingnya aspek ini.
Pertama, perlindungan dalam kondisi darurat dan tak terduga. Kita tahu bahwa roda kehidupan senantiasa berputar. Masa depan adalah rahasia yang tidak pernah bisa kita tebak secara pasti. Kondisi darurat, seperti suami mengalami sakit keras, pemutusan hubungan kerja (PHK), kebangkrutan usaha, hingga musibah perpisahan atau kematian, dapat terjadi kapan saja.
Ketika seorang perempuan memiliki kemandirian finansial atau setidaknya keterampilan yang matang, ia tidak akan gagap atau runtuh ketika badai kehidupan menerpa. Ia sanggup berdiri di atas kakinya sendiri untuk menyokong kehidupan pribadi maupun melindungi anak-anaknya.
Kedua, perempuan sangat mungkin membantu perekonomian keluarga dan menambah keberkahan. Memiliki penghasilan sendiri membuat perempuan dapat menjadi mitra sejajar bagi pasangannya dalam membangun rumah tangga. Beban ekonomi yang ditanggung bersama akan terasa lebih ringan. Penghasilan yang diperoleh istri dapat dialokasikan untuk tabungan pendidikan anak, investasi masa depan, atau sekadar memenuhi kebutuhan sekunder tanpa harus membebani anggaran utama keluarga.
Ketiga, ruang untuk berbagi dan berbuat baik jadi lebih luas. Kemandirian finansial memberikan otonomi bagi perempuan untuk bersedekah, membantu orang tua, menyokong kerabat yang membutuhkan, atau mendukung gerakan sosial tanpa perlu merasa canggung atau bergantung penuh pada izin finansial pihak lain.
Islam Sangat Mendukung Kemandirian dan Kerja Keras Perempuan
Islam sejak awal kehadirannya memberikan penghormatan yang sangat tinggi terhadap hak-hak ekonomi perempuan. Perempuan dalam Islam memiliki hak penuh untuk mengelola, memiliki, dan membelanjakan hartanya sendiri.
Dalam ajaran Islam, perempuan independen secara ekonomi bukanlah konsep baru. Sejarah Islam mencatat sosok Sayyidah Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah SAW, yang merupakan seorang pebisnis ulung, kaya raya, dan terpandang di Mekkah. Kemandirian finansial yang dimiliki Khadijah justru menjadi pilar penyokong terbesar perjuangan dakwah Nabi di masa-masa awal Islam.
Begitu pula dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah SAW yang dikenal sangat terampil menyamak kulit dan membuat kerajinan tangan. Hasil karyanya dijual, dan seluruh pendapatannya ia sedekahkan kepada orang-orang miskin. Ini membuktikan bahwa bekerja dan berdaya secara ekonomi adalah watak mulia perempuan mukminah.
Allah SWT secara tegas menyebutkan dalam Al-Qur’an bahwa setiap usaha dan kerja keras perempuan memiliki hak dan apresiasi tersendiri:
“…Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan…” (QS. An-Nisa’ [4]: 32)
Ayat ini mempertegas bahwa ruang untuk berusaha dan menikmati hasil kerja terbuka lebar bagi laki-laki maupun perempuan.
Anjuran Menjaga Diri dari Ketergantungan
Islam mendorong setiap umatnya untuk bekerja keras dan menghindari sikap meminta-minta atau menggantungkan nasib sepenuhnya pada orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh, seorang di antara kalian mengambil talinya lalu mencari kayu bakar dan memikulnya di atas punggungnya, itu jauh lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun ditolak.” (HR. Bukhari & Muslim)
Prinsip ini berlaku universal. Kemandirian melatih seseorang menjaga kehormatan diri (‘iffah) agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.
Lantas Bagaimana Jika Perempuan Belum Bisa Berpenghasilan?
Tidak semua perempuan memiliki kesempatan, waktu, atau kondisi yang memungkinkan untuk langsung berkarir atau menghasilkan uang saat ini. Ada peran-peran domestik, pengasuhan anak, atau keterbatasan akses.
Jika hari ini seorang perempuan belum bisa menghasilkan uang sendiri, hal tersebut bukanlah sebuah kegagalan. Namun, hal yang tidak boleh berhenti adalah proses mengasah diri. Kemandirian finansial berawal dari kemandirian berpikir dan pematangan potensi (skill).
Perempuan bisa terus belajar dan menambah literasi, dengan meluangkan waktu untuk mempelajari hal-hal baru, mulai dari literasi keuangan, keterampilan digital, bahasa, memasak, menjahit, hingga manajemen bisnis.
Kita juga bisa membangun kemampuan yang memiliki nilai. Di era digital, banyak keahlian yang bisa kita pelajari secara mandiri dan fleksibel dari rumah. Keterampilan inilah yang kelak menjadi modal yang kapan saja saat kita membutuhkan.
Terakhir, seorang perempuan hendaknya menjaga mentalitas berdaya. Kunci utama dari berdaya bukan pada seberapa banyak uang di tabungan hari ini, melainkan pada keyakinan bahwa diri sendiri adalah sosok yang berdaya, intelek, dan mampu bangkit jika situasi menuntut untuk melangkah dan berkiprah.
Bukan Bersaing dengan Laki-Laki, Tapi Martabat Diri
Memiliki uang sendiri bagi perempuan bukan tentang bersaing dengan pasangan atau merasa tidak membutuhkan orang lain. Ini adalah tentang kesiapsiagaan, tanggung jawab, dan ikhtiar menjaga martabat diri.
Ketika seorang perempuan berdaya secara finansial, ia tidak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga sedang membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan keluarga dan anak-anaknya. Teruslah belajar, mengasah potensi, dan percaya bahwa setiap ikhtiar untuk menjadi pribadi yang mandiri adalah bagian dari ibadah. Semangat untuk semua perempuan yang berdikari!
Berdasarkan riwayat, ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa ketika Sahabiyah Ummu Salamah pernah berharap seandainya ia diciptakan sebagai seorang laki-laki agar bisa ikut serta dalam jihad dan mendapatkan pahala yang sama besarnya seperti laki-laki. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk meluruskan pandangan tersebut, bahwa setiap insan memiliki jalan keutamaannya masing-masing. Namun ayat ini juga dapat dimaknai dengan memandang adil pada usaha yang dilakukan laki-laki dan perempuan.
Setiap jenis kelamin atau individu memiliki hak dan bagian dari hasil usaha serta amalnya masing-masing. Laki-laki mendapatkan bagian dari apa yang ia usahakan (misalnya dalam hal tanggung jawab nafkah, jihad, atau peran sosial tertentu), dan perempuan juga mendapatkan bagian dari apa yang mereka usahakan (seperti pahala ibadah, ketaatan, menjaga kehormatan, atau hak kepemilikan harta/usaha mereka sendiri).
