BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah. Perkenalkan saya Fathur, ustazah saya ingin bertanya. Di era digital ini, banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online melalui mobile banking atau ATM atau platform lainnya. Bagaimana sebenarnya hukum membayar zakat secara online tersebut menurut pandangan Islam? Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Membayar zakat fitrah melalui saluran digital seperti mobile banking, ATM, atau platform online lainnya hukumnya adalah boleh dan sah. Hal ini Merujuk pada dua alasan utama sebagai berikut:
Niat sebagai Syarat Sah Utama
Syarat sah pembayaran zakat adalah adanya niat, meskipun pemberi zakat tidak memberitahukan secara lisan kepada penerima bahwa dana tersebut adalah zakat fitrah. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat. Karena yang menjadi ukuran adalah niat pemiliknya.”
Kaidah ini menegaskan bahwa sah atau tidaknya zakat tidak bergantung pada pengetahuan penerima, melainkan pada niat orang yang mengeluarkannya. Dalam ibadah maliyah khususnya zakat, niat merupakan rukun yang wajib ada pada muzakki, sementara mustahiq tidak terkena kewajiban mengetahui status harta yang ia terima sebagai zakat.
Tidak ada Syarat Ijab dan Qabul secara Lisan
Dalam zakat, tidak disyaratkan adanya ucapan ijab dan qabul (serah terima) secara formal. Poin terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan harta zakat kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui amil zakat. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib:
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
“Tidak disyaratkan lafal ijab dan Kabul pada saat memberi hadiah dan sedekah (zakat). Cukup dengan serah terima dan perpindahan kepemilikan.”
Dari penjelasan di atas, dapat kita disimpulkan bahwa pembayaran zakat secara online tetap dianggap sah. Hal ini karena esensi zakat adalah sampainya harta tersebut kepada yang berhak dengan niat dari muzaki (pemberi zakat), tanpa harus bertatap muka atau mengucapkan lafal serah terima secara langsung. Semoga bermanfaat.
Penjawab: Umi Barokah
Rekomendasi