Ikuti Kami

Muslimah Talk

Nazik Al-Malaika, Penyair Perempuan Berpengaruh dalam Perkembangan Sastra Arab

Nazik Al-Malaika, Penyair Perempuan Berpengaruh dalam Perkembangan Sastra Arab
scoopempire.com

BincangMuslimah.Com– Mempunyai nama lengkap Nazik al-Malaika, seorang penyair perempuan masyhur dari Baghdad. Lahir di tengah keluarga yang berpendidikan dang sangat mencintai sastra, pada tanggal 23 Agustus 1923. Anak sulung dari empat bersaudara lahir dari sosok ayah bernama Sadiq al-Malaika, seorang pengajar Bahasa dan ibunya adalah Salma Abd al-Razzaq yang juga seorang penyair.

 

Latar Belakang Pendidikan

Konon, nama Nazik terinspirasi oleh nama seorang pahlawan Suriah dari Nazik Alabed yang telah memimpin serangkaian pemberontakan melawan tantara Prancis.

Nazik al-Malaika telah menulis syair sejak usia 10 tahun. Ayahnya mengharapkannya dapat menguasai Bahasa Arab juga tata Bahasa Arab. Ia merupakan salah satu alumni sekolah Muallimin yang lulus pada tahun 1994.

Pada tahun 1944, Malaika mendapat gelar Bachelor of Art (BA) dalam kajian Bahasa dan Sastra Arab dari Teacher Training College. Pendidikannya tidak hanya berhenti di tahun tersebut, pada tahun 1950 ia mendapat anugrah beasiswa dari Universitas Princeton pada bidang studi dan kritik sastra. Pada tahun 1956, ia mendapat gelar Master of Art dari Universitas Wisconsin di bidang perbandingan sastra.

Sekembalinya merampungkan pendidikan di Baghdad, Nazik mengambil profesi sebagai dosen di Teachers Training College. Lalu ia menikah pada tahun 1961 dengan seorang pria bernama Abd al-Hadi Mahbuba. Setelah menikah, pada tahun 1964 ia pindah ke Basrah, yakni disebelah selatan Irak. Tetapi ia kembali lagi ke Baghdad di sekitar tahun 1968.

 

Perintis Sastra Arab Bebas

Nazik al-Malaika merupakan salah satu penyair sastra Arab kontemporer. Pada masa ini, sastra arab menjadi sebuah reaksi dan gejala responsive terhadap perubahan sosial serta pemikiran yang menekankan pada inklusivitas struktur, idealitas, refleksi konten, serta performansi.

Baca Juga:  Perundungan Terhadap Perempuan karena Pengalaman Biologis

Karya legenda Nazik al-Malaika yakni sebuah syair berjudul “الكوليرا” yang terbit di tahun 1947 merupakan cikal bakal Gerakan syair bebas dalam Sastra Arab. Puisi tersebut merevolusi metode tradisonal dalam menulis puisi.

Salah seorang kritikus terkenal, Fakhri Saleh menyebutkan dalam sebuah surat kabar Al-Mustaqbal bahwa Malaika mencapai puncak ketenaran beru melalui modernisasi puisinya. Padahal ia sendiri tidak berniat melakukan hal tersebut.

Pada tahun 1949, ia menerbitkan buku keduanya yang menjadikan langkah awal mula resolusi baru dalam sastra Arab. Namun dengan kerendahan hati, dalam pendahuluan buku tersebut ia menuliskan bahwa tanpa perjuangan tokoh-tokoh sastra terdahulu, maka tidak mungkin Sastra Arab dapat maju dan bisa bersaing dengan puisi-puisi dari peradaban sastra di dunia.

Beberapa karya Nazik al-Malaika yakni: A’siqat al-Layl (1947), Al-Mar’ah bain al-Tarafain (1953), al-Salbiyah wa al-Akhlaq (1953), Qararat al-Mawya (1958), dan masih banyak karya-karya lainnya. Puisi Malaika banyak memiliki tema elegi atau ratapan. Mengisahkan tentang kematian, perasaan sedih, rasa kecewa, dan putus.

Dalam menulis syair, Malaika memiliki empat komponen utasa sebagai landasan karya-karyanya, antara lain: 1. Kecenderungan dalam mengekspresikan kehidupan nyata, karena hal ini akan mempermudah pembaca untuk memahaminya. 2. Tidak terikat, sajak apapun akan lebih mudah mengungkapkannya daripada jenis puisi tradisional. 3. Melepaskan diri dari pola. 4. Kebebasan pada pola dan bentuk.

Setelah perkembangannya sejak lima belas abad yang lalu, sampai saat ini sastra Arab tidak pernah berinteraksi dengan dunia sastra luar Arab. Malaika merupakan satu dari sekian banyak penyair perempuan yang mengambil peran penting khususnya di bidang sastra Arab. Ia wafat dengan meninggalkan banyak karya pada 20 Juni 2007 di usia 84 tahun dan pusaranya berada di Kairo,

Baca Juga:  Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

8 Komentar

8 Comments

Komentari

Terbaru

Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam

Penanganan Orang-Orang Terlantar dalam Fikih Islam

Muslimah Talk

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Diari

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Muslimah Talk

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Diari

Connect