Ikuti Kami

Ibadah

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?

Siapa Saja yang Orang Boleh Untuk Tidak Puasa?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com –  Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib bagi setiap muslim di dunia. Kewajiban ini berlaku untuk seseorang yang memiliki empat syarat yang berupa Islam, balig, berakal dan mampu untuk menunaikan ibadah puasa. “Imam Musthafa Al-Bugha dkk, Fiqh Al-Manhajy juz 2 hlm 92”

Jika salah satu dari empat syarat itu tidak terpenuhi, pastinya ada golongan orang yang boleh untuk tidak puasa. Lalu, siapakah umat muslim yang tidak wajib untuk berpuasa?

Dalam hal ini, ada tiga kategori orang yang boleh untuk berpuasa. Pertama, tidak wajib berpuasa dan mengqada. Kedua tidak wajib berpuasa namun mengganti dengan satu mud makanan. Kedua, boleh tidak berpuasa tapi harus mengqada puasa di waktu yang memungkinkan.

Tidak Wajib Puasa Dan Mengqada

Golongan yang termasuk dalam pembagian ini adalah orang gila dan orang mabuk. Dua golongan ini tidak wajib berpuasa karena tidak memenuhi syarat wajib puasa yang berupa berakal. Kendati pun demikian, tidak adanya kewajiban puasa bagi dua golongan ini tidak bersifat mutlak. Melainkan harus dilihat terlebih dahulu bagaimana penyebab gila dan mabuk itu terjadi. Jika gila dan mabuk tersebut terjadi secara alami tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak ada kewajiban untuk berpuasa dan mengqada. Berbeda halnya jika sebab dari gila dan mabuk berasal dar faktor kesengajaan seperti minum alkohol dan obat-obatan, maka ada kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Mengganti Puasa dengan Satu Mud Makanan

Ketentuan tidak ada kewajiban puasa dan mengganti dengan satu mud berlaku bagi orang-orang yang tidak mampu untuk melakukan puasa. Hukum ini bersumber dari firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

Baca Juga:  Kiat-Kiat Menyambut Bulan Suci Ramadan Bagi Perempuan

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ

Artinya:  Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Ada dua kategori dalam memahami makna tidak mampu berpuasa, yakni tidak mampu secara panca indra dan tidak mampu secara syariat. Dan orang yang tidak terkena kewajiban puasa namun harus membayar satu mud adalah orang yang tidak mampu secara panca indra. Siapa saja orang-orang tersebut? Pertama, yakni orang tua renta yang tidak memiliki kuasa untuk melakukan ibadah puasa lagi.

Kedua, yakni orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Dalam arti penyakit yang ia derita sudah tidak ada kemungkinan untuk sembuh. Maka dalam kondisi ini, kewajiban baginya adalah membayar satu mud. “Imam Abu Bakar Syattha, I’anah At-Thalibin juz 2 hlm 248”

Pembayaran satu mud ini berlaku untuk setiap puasa yang ia tinggalkan. Jika meninggalkan 30 hari puasa, maka wajib baginya membayar 30 mud makanan juga. Waktu pembayaran satu mud ini berlaku setelah munculnya kewajiban puasa yakni setelah munculnya fajar shadiq. Dengan demikian, ketika membayarkan satu mud sebelum masuknya Ramadan, maka satu mud itu tidak mencukupi sebagai mengganti puasa. “Imam Ibn Qasim, Fathul Qarib

Tidak Wajib Puasa Namun Wajib Qada

Orang-orang yang termasuk dalam kategori ketiga ini secara esensi masih bisa melakukan puasa. Namun, dikarenakan ada kesulitan dalam melaksanakan puasa atau larangan dari syariat, maka tidak wajib puasa tapi tetap mengqada puasa yang telah ditinggalkan. Orang-orang tersebut adalah:

  1. Orang sakit

Sesuai dengan keterangan di atas, sakit dalam pembagian ini adalah sakit yang memungkinkan untuk sembuh. Jika sakitnya berkepanjangan seperti demam siang malam, maka dia boleh berniat. Namun ketika sakitnya tidak terus menerus, maka ketika di waktu sahur masih dalam kondisi sakit, dia boleh meninggalkan niat. Jika tidak demikian, maka dia wajib melakukan niat, dan boleh membatalkan puasanya di pertengahan ketika memang dibutuhkan.

  1. Orang bepergian
Baca Juga:  Sepuluh Larangan saat Haji dan Umrah

Makna bepergian di sini tidak mutlak, melainkan hanya bepergian yang diperbolehkan atau tidak bertujuan melakukan maksiat. kebolehan untuk tidak berpuasa di sini juga bergantung pada kondisi musafir tersebut. Jika dirasa tidak ada bahaya yang menimpanya jika dia bepergian sambil berpuasa, maka puasa lebih utama baginya. Namun jika akan ada bahaya yang menimpa ketika tetap berpuasa, maka membatalkan puasa adalah hal yang lebih utama.

  1. Perempuan hamil dan menyusui

Bagi perempuan yang hamil dan menyusui, ketika dia puasa dan khawatir adanya bahaya bagi diri mereka dan anaknya, maka boleh meninggalkan puasa dan wajib untuk mengqadanya. Namun ketika mereka tidak puasa karena menghawatirkan anak mereka saja, sepeti kekhawatiran atas sedikitnya asi dan keguguran, maka tuntutan bagi mereka tidak hanya mengqada puasa, melainkan juga membayar fidyah. “Imam Al-Baijuri, Hasiyah Al-Baijuri juz 1 hlm 574-579

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect