BincangMuslimah.Com- Salah satu program unggulan dari Presiden dan wakil Presiden Periode ini adalah makan siang gratis yang kemudian berganti dengan nama makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah. Banyaknya angka anak sekolah di Indonesia menjadikan perlu persiapan anggaran untuk program ini juga sangat besar.
Untuk mengoptimalkan program, ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengusulkan untuk melibatkan masyarakat luas dalam pendanaan program makan bergizi gratis. Bukan hanya itu, beliau sempat berfikir untuk menjadikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan karena besaran zakat yang luar biasa. Sebagaimana yang ia sampaikan pada salah satu wawancara pada tanggal 14 Januari 2025 lalu.
Lantas bagaimana pandangan fikih tentang alokasi zakat untuk program makan bergizi gratis ini? karena menimbang di dalam fikih hanya memberikan zakat kepada orang-orang tertentu saja. Sedangkan makan bergizi gratis adalah program yang objeknya menyeluruh untuk semua anak-anak yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
Kewajiban Zakat
Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang juga menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan ibadah dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu yang kemudian akan mendistribusikannya kepada orang-orang tertentu pula sebagai mustahiq zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah di dalam QS. At-Taubah [9]:60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Imam al-Baghawi di dalam kitab Ma’alim al-Tsnzil fi Tafsir al-Quran juz 4 halaman 61 menyebutkan bahwa pada ayat ini Allah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Tentu hanya terbatas kepada 8 golongan saja. Yakni fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah) dan orang-orang yang berada di dalam perjalanan.
Alokasi Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Dalam program makan bergizi gratis, yang menjadi sasaran dari penerima program tersebut berasal dari berbagai kalangan. Baik miskin ataupun kaya, muslim ataupun non muslim yang membuat perlu mengkaji usulan ini terlebih dahulu.
Pada dasarnya, ulama tidak berbeda pendapat bahwa yang berhak menerima zakat hanya 8 golongan sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran. Akan tetapi, di dalam satu riwayat menyebutkan bolehnya menggunakan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembuatan jalan dan jembatan. Sebagaimana pendapat Ibn Qudamah di dalam kitab al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Maqna’ juz 2 halaman 689:
ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang ketidakbolehan menyerahkan zakat kepada selain golongan-golongan yang sudah ditentukan. Kecuali riwayat dari Anas dan Hasan yang pernah mengatakan, ‘sesuatu yang aku berikan pada (pembangunan) jembatan dan jalan adalah shadaqah qadiyah (zakat).”
Akan tetapi menurut Ibn Qudamah, pendapat yang sahih adalah yang hanya memberikan zakat kepada 8 golongan saja. Karena penggunaan ayat ini sebagai dalil mustahiq zakat memberi makna pembatasan terhadap siapa saja yang berhak untuk menerima zakat.
Berdasarkan keterangan ini, meskipun terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan jembatan dan jalan, tetapi perlu peninjauan kembali terkait mengalokasikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan makan bergizi gratis.
Karena program ini merata kepada semua lapisan masyarakat. Sehingga jika menyalurkan secara mutlak, khawatir zakat akan sampai kepada orang yang tidak seharusnya menerima zakat. Sedangkan jika dapat memastikan aliran dana tersebut hanya sampai kepada anak-anak dari keluarga fakir, miskin atau golongan mustahiq lainnya, zakat tentu bisa menjadi sebagai salah satu sumber pendanaan dari program tersebut.
Dengan demikian, selagi dana makan bergizi gratis untuk semua golongan, menjadikan zakat sebagai sumber pendanaan masih kurang tepat. Hal ini karena khawatir akan salah sasaran. Sedangkan jika hanya akan sampai kepada para mustahiq, tentu zakat bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah pendanaan program.