Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Salah satu program unggulan dari Presiden dan wakil Presiden Periode ini adalah makan siang gratis yang kemudian berganti dengan nama makan bergizi gratis untuk anak-anak sekolah. Banyaknya angka anak sekolah di Indonesia menjadikan perlu persiapan anggaran untuk program ini juga sangat besar.

Untuk mengoptimalkan program, ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamuddin, mengusulkan untuk melibatkan masyarakat luas dalam pendanaan program makan bergizi gratis. Bukan hanya itu, beliau sempat berfikir untuk menjadikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan karena besaran zakat yang luar biasa. Sebagaimana yang ia sampaikan pada salah satu wawancara pada tanggal 14 Januari 2025 lalu.

Lantas bagaimana pandangan fikih tentang alokasi zakat untuk program makan bergizi gratis ini? karena menimbang di dalam fikih hanya memberikan zakat kepada orang-orang tertentu saja. Sedangkan makan bergizi gratis adalah program yang objeknya menyeluruh untuk semua anak-anak yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Kewajiban Zakat

Zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang juga menjadi bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan ibadah dengan mengeluarkan sebagian harta tertentu yang kemudian akan mendistribusikannya kepada orang-orang tertentu pula sebagai mustahiq zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah di dalam QS. At-Taubah [9]:60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Imam al-Baghawi di dalam kitab Ma’alim al-Tsnzil fi Tafsir al-Quran juz 4 halaman 61 menyebutkan bahwa pada ayat ini Allah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Tentu hanya terbatas  kepada 8 golongan saja. Yakni fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, fisabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah) dan orang-orang yang berada di dalam perjalanan.

Baca Juga:  Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Alokasi Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Dalam program makan bergizi gratis, yang menjadi sasaran dari penerima program tersebut berasal dari berbagai kalangan. Baik miskin ataupun kaya, muslim ataupun non muslim yang membuat perlu mengkaji usulan ini terlebih dahulu.

Pada dasarnya, ulama tidak berbeda pendapat bahwa yang berhak menerima zakat hanya 8 golongan sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran. Akan tetapi, di dalam satu riwayat menyebutkan bolehnya menggunakan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembuatan jalan dan jembatan. Sebagaimana pendapat Ibn Qudamah di dalam kitab al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Maqna’ juz 2 halaman 689:

ولا نعلم خلافاً بين أهل العلم في أنه ‌لا ‌يجوز ‌دفع ‌هذه ‌الزكاة ‌إلى ‌غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية

“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang ketidakbolehan menyerahkan zakat kepada selain golongan-golongan yang sudah ditentukan. Kecuali riwayat dari Anas dan Hasan yang pernah mengatakan, ‘sesuatu yang aku berikan pada (pembangunan) jembatan dan jalan adalah shadaqah qadiyah (zakat).”

Akan tetapi menurut Ibn Qudamah, pendapat yang sahih adalah yang hanya memberikan zakat kepada 8 golongan saja. Karena penggunaan ayat ini sebagai dalil mustahiq zakat memberi makna pembatasan terhadap siapa saja yang berhak untuk menerima zakat.

Berdasarkan keterangan ini, meskipun terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan jembatan dan jalan, tetapi perlu peninjauan kembali terkait mengalokasikan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan makan bergizi gratis.

Karena program ini merata kepada semua lapisan masyarakat. Sehingga jika menyalurkan secara mutlak, khawatir zakat akan sampai kepada orang yang tidak seharusnya menerima zakat. Sedangkan jika dapat memastikan aliran dana tersebut hanya sampai kepada anak-anak dari keluarga fakir, miskin atau golongan mustahiq lainnya, zakat tentu bisa menjadi sebagai salah satu sumber pendanaan dari program tersebut.

Baca Juga:  Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Dengan demikian, selagi dana makan bergizi gratis untuk semua golongan, menjadikan zakat sebagai sumber pendanaan masih kurang tepat. Hal ini karena khawatir akan salah sasaran. Sedangkan jika hanya akan sampai kepada para mustahiq, tentu zakat bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah pendanaan program.

 

 

Rekomendasi

buku zakat kekerasan perempuan buku zakat kekerasan perempuan

Resensi Buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

kepemilikan aset kripto dizakati kepemilikan aset kripto dizakati

Apakah Kepemilikan Aset Kripto Harus Dizakati?

memberi zakat meninggalkan shalat memberi zakat meninggalkan shalat

Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect