Ikuti Kami

Kajian

Kenali Jenis-Jenis Korupsi Dalam Literatur Keislaman

Kenali Jenis-Jenis Korupsi Dalam Literatur Keislaman
www.freepik.com

 

BincangMuslimah.Com– Korupsi bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi dalam perspektif Islam juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan. Islam sangat melarang segala bentuk penyelewengan dan kecurangan, dengan memberikan berbagai istilah untuk menggambarkan tindakan tersebut. Dalam ajaran Islam, korupsi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mendatangkan murka Allah. Berikut adalah beberapa jenis korupsi dalam literatur keislaman:

Jenis-Jenis Korupsi dalam Agama Islam Menurut Ulama Kontemporer

  1. Ghulul (Korupsi Harta)

Korupsi harta, atau yang disebut dengan ghulul, adalah tindakan penyalahgunaan aset publik atau pribadi untuk kepentingan pribadi. Pada awalnya, ghulul merujuk pada penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Namun, secara luas, ini mencakup segala bentuk penyelewengan harta amanah, seperti penggelapan dana umat, uang zakat, atau aset publik lainnya. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menegaskan bahwa ghulul adalah:

والغلول هو أخذ المال العام أو الخاص بغير حق، وهو حرام لأنه خيانة للأمانة التي أمر الله بحفظها.

Artinya: Ghulul adalah mengambil harta umum atau pribadi tanpa hak. Ini haram karena merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang Allah perintahkan untuk dijaga..

Tindakan ini tidak hanya masuk kategori sebagai pelanggaran moral, tetapi juga sebagai kejahatan yang akan mendatangkan azab Allah.

  1. Istibdad (Korupsi Kekuasaan)

Korupsi kekuasaan, atau istibdad, mencakup penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Tindakan ini termasuk nepotisme, kolusi, dan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dr. Abdul Karim Zaidan dalam Al-Mufassal fi Ahkam al-Mar’ah menjelaskan bahwa penyalahgunaan jabatan adalah bentuk pengkhianatan kepada Allah dan masyarakat:

إن استغلال النفوذ والوظائف لتحقيق المنافع الشخصية هو خيانة لله وللعباد

Artinya: Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi adalah pengkhianatan kepada Allah dan manusia.

Dalam Islam, pemimpin mendapat amanah untuk melayani umat, bukan untuk memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau golongan.

  1. Idha’at al-Waqt wa Attahawun fi Ada’ al-‘Amal (Korupsi Waktu dan Tanggung Jawab)

Korupsi waktu adalah bentuk kelalaian atau kemalasan dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan. Tindakan ini mencakup tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, menunda pekerjaan, atau menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat saat seharusnya bekerja. Syekh Ali Jum’ah, seorang mufti Mesir, menegaskan:

Baca Juga:  Bagaimana Memahami Ayat "Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa"?

إضاعة الوقت فيما لا ينفع أو في التهاون في أداء العمل المكلف به هو نوع من الفساد

Artinya: Membuang waktu dalam hal yang tidak bermanfaat atau lalai dalam melaksanakan tugas adalah bentuk kerusakan.

Kelalaian dalam bekerja adalah pelanggaran terhadap pemberian amanah. Islam sangat menekankan pentingnya menepati tanggung jawab, sebagaimana dalam QS. Al-Isra: 34:

وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا

Artinya: Dan tepatilah perjanjian. Sesungguhnya perjanjian itu pasti diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra: 34:)

  1. Al-Fasad al-Mu’assasi (Korupsi Sistemik)

Korupsi sistemik adalah korupsi secara terorganisir oleh suatu lembaga atau kelompok, yang sering kali merusak tatanan sosial dan memperparah kemiskinan. Korupsi jenis ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi pada seluruh masyarakat, karena ia menghambat pembangunan dan memperburuk kondisi ekonomi, terutama bagi masyarakat miskin. Dr. Raghib As-Sirjani dalam Mada Tadhamur al-‘Alam al-Islami menyebutkan:

الفساد المؤسسي هو أكبر أنواع الظلم

Artinya: Korupsi institusional adalah bentuk kezaliman terbesar karena menghambat pembangunan dan meningkatkan penderitaan kaum miskin.

Hal ini juga terdapat penegasan dalam QS. Hud: 113, yang melarang kecenderungan terhadap kezaliman:

  1. Khiyanatul ‘Ilmi (Korupsi Ilmu)

Jenis korupsi ilmu terjadi ketika seseorang menyembunyikan ilmu yang ia miliki dari orang lain yang berhak mendapatkan pengetahuan tersebut, atau menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. Dalam Islam, ilmu adalah amanah yang harus disebarluaskan untuk kebaikan umat, dan menyembunyikannya adalah kejahatan moral. Imam Hasan al-Banna dalam Majmu’at Rasail menjelaskan:

كتمان العلم عن أهله أو استغلاله لمصلحة شخصية هو جريمة أخلاقية ودينية

Artinya: Menyembunyikan ilmu atau menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi adalah kejahatan moral dan agama.

Ini sesuai dengan perintah dalam QS. Al-Baqarah: 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Baca Juga:  Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Artinya: Dan janganlah kamu campuradukkan yang haq dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui.

Demikian beberapa istilah korupsi yang ada di dalam literatur keislaman, seyogyanya kita menghindari korupsi sekecil apapun- semoga bermanfaat.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Memilih Teman yang Baik Menurut al-Quran dan Hadits Memilih Teman yang Baik Menurut al-Quran dan Hadits

Memilih Teman yang Baik Menurut al-Quran dan Hadits

Muslimah Daily

Doa keguguran Doa keguguran

Suami Meninggal, Apa yang Mesti Dilakukan agar Istri Mampu Bertahan?

Diari

Menceritakan Mimpi Buruk Kepada Orang Lain Menceritakan Mimpi Buruk Kepada Orang Lain

Menceritakan Mimpi Buruk Kepada Orang Lain

Muslimah Daily

Bolehkah Berdoa Meminta Mati? Bolehkah Berdoa Meminta Mati?

Bolehkah Berdoa Meminta Mati?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

When The Phone Rings: Hak Bekerja Penyandang Disabilitas When The Phone Rings: Hak Bekerja Penyandang Disabilitas

When The Phone Rings: Hak Bekerja Penyandang Disabilitas

Muslimah Talk

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Menemani Minoritas, Menjaga Kedamaian

Diari

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Kajian

Trending

Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Kajian

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Kajian

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Kajian

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam? Muslimah Rajin Shalat Tapi tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Muslimah Rajin Shalat Tapi Tidak Menutup Aurat, Bagaimana Menurut Islam?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Connect