BincangMuslimah.Com– Korupsi bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi dalam perspektif Islam juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan. Islam sangat melarang segala bentuk penyelewengan dan kecurangan, dengan memberikan berbagai istilah untuk menggambarkan tindakan tersebut. Dalam ajaran Islam, korupsi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mendatangkan murka Allah. Berikut adalah beberapa jenis korupsi dalam literatur keislaman:
Jenis-Jenis Korupsi dalam Agama Islam Menurut Ulama Kontemporer
-
Ghulul (Korupsi Harta)
Korupsi harta, atau yang disebut dengan ghulul, adalah tindakan penyalahgunaan aset publik atau pribadi untuk kepentingan pribadi. Pada awalnya, ghulul merujuk pada penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Namun, secara luas, ini mencakup segala bentuk penyelewengan harta amanah, seperti penggelapan dana umat, uang zakat, atau aset publik lainnya. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menegaskan bahwa ghulul adalah:
والغلول هو أخذ المال العام أو الخاص بغير حق، وهو حرام لأنه خيانة للأمانة التي أمر الله بحفظها.
Artinya: Ghulul adalah mengambil harta umum atau pribadi tanpa hak. Ini haram karena merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang Allah perintahkan untuk dijaga..
Tindakan ini tidak hanya masuk kategori sebagai pelanggaran moral, tetapi juga sebagai kejahatan yang akan mendatangkan azab Allah.
-
Istibdad (Korupsi Kekuasaan)
Korupsi kekuasaan, atau istibdad, mencakup penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Tindakan ini termasuk nepotisme, kolusi, dan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dr. Abdul Karim Zaidan dalam Al-Mufassal fi Ahkam al-Mar’ah menjelaskan bahwa penyalahgunaan jabatan adalah bentuk pengkhianatan kepada Allah dan masyarakat:
إن استغلال النفوذ والوظائف لتحقيق المنافع الشخصية هو خيانة لله وللعباد
Artinya: Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi adalah pengkhianatan kepada Allah dan manusia.
Dalam Islam, pemimpin mendapat amanah untuk melayani umat, bukan untuk memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau golongan.
-
Idha’at al-Waqt wa Attahawun fi Ada’ al-‘Amal (Korupsi Waktu dan Tanggung Jawab)
Korupsi waktu adalah bentuk kelalaian atau kemalasan dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan. Tindakan ini mencakup tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, menunda pekerjaan, atau menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat saat seharusnya bekerja. Syekh Ali Jum’ah, seorang mufti Mesir, menegaskan:
إضاعة الوقت فيما لا ينفع أو في التهاون في أداء العمل المكلف به هو نوع من الفساد
Artinya: Membuang waktu dalam hal yang tidak bermanfaat atau lalai dalam melaksanakan tugas adalah bentuk kerusakan.
Kelalaian dalam bekerja adalah pelanggaran terhadap pemberian amanah. Islam sangat menekankan pentingnya menepati tanggung jawab, sebagaimana dalam QS. Al-Isra: 34:
وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Artinya: Dan tepatilah perjanjian. Sesungguhnya perjanjian itu pasti diminta pertanggungjawabannya. (QS. Al-Isra: 34:)
-
Al-Fasad al-Mu’assasi (Korupsi Sistemik)
Korupsi sistemik adalah korupsi secara terorganisir oleh suatu lembaga atau kelompok, yang sering kali merusak tatanan sosial dan memperparah kemiskinan. Korupsi jenis ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi pada seluruh masyarakat, karena ia menghambat pembangunan dan memperburuk kondisi ekonomi, terutama bagi masyarakat miskin. Dr. Raghib As-Sirjani dalam Mada Tadhamur al-‘Alam al-Islami menyebutkan:
الفساد المؤسسي هو أكبر أنواع الظلم
Artinya: Korupsi institusional adalah bentuk kezaliman terbesar karena menghambat pembangunan dan meningkatkan penderitaan kaum miskin.
Hal ini juga terdapat penegasan dalam QS. Hud: 113, yang melarang kecenderungan terhadap kezaliman:
-
Khiyanatul ‘Ilmi (Korupsi Ilmu)
Jenis korupsi ilmu terjadi ketika seseorang menyembunyikan ilmu yang ia miliki dari orang lain yang berhak mendapatkan pengetahuan tersebut, atau menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. Dalam Islam, ilmu adalah amanah yang harus disebarluaskan untuk kebaikan umat, dan menyembunyikannya adalah kejahatan moral. Imam Hasan al-Banna dalam Majmu’at Rasail menjelaskan:
كتمان العلم عن أهله أو استغلاله لمصلحة شخصية هو جريمة أخلاقية ودينية
Artinya: Menyembunyikan ilmu atau menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi adalah kejahatan moral dan agama.
Ini sesuai dengan perintah dalam QS. Al-Baqarah: 42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu campuradukkan yang haq dengan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui.
Demikian beberapa istilah korupsi yang ada di dalam literatur keislaman, seyogyanya kita menghindari korupsi sekecil apapun- semoga bermanfaat.
2 Comments