Ikuti Kami

Muslimah Talk

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?
kemensos.go.id

BincangMuslimah.Com- Di tengah upaya untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik, ketiadaan representasi perempuan di Komisi VIII DPR RI mencerminkan bahwa akan ada tantangan besar. Dalam sejarah Islam, perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan negara dan pemilihan kepemimpinan. Kenyataan yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai-nilai keadilan dan kesetaraan sebagaimana dalam ajaran Islam dengan praktik politik saat ini.

Komisi VIII DPR RI bertanggung jawab untuk tugas-tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak. Namun, ketiadaan perempuan dalam komisi ini menciptakan kekhawatiran akan hilangnya perspektif penting yang dibutuhkan dalam kebijakan maupun program-program yang lebih inklusif.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyatakan tidak adanya representasi perempuan dalam pimpinan di Komisi VIII adalah bukti awal DPR tidak memiliki kapasitas memadai dalam isu gender.

Cakra Wiraka Indonesia juga mengomentari ironi ini. Dengan komposisi pemimpin Komisi VIII yang tidak melibatkan perempuan, lantas bagaimana pembahasan kebijakan terkait isu perempuan serta kelompok rentan lainnya dapat benar-benar berpihak dan mengakomodir kebutuhan dan pengalaman khas perempuan?

Islam Mengakui Peran Penting Politik Perempuan

Islam mengakui pentingnya kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan pengaruhnya dalam kehidupan politik. Karena itu, perempuan mendapat hak politik untuk menegaskan kehormatan, martabat, dan kemuliaan perempuan dalam Islam.

Fatima Umar Nasif, dalam buku Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations (1999) membagi hak-hak perempuan dalam empat bagian. 1) hak-hak sosial, 2) hak-hak kegamaan, 3) hak-hak politik, dan ke 4) hak-hak ekonomi.

Di antara hak-hak politik perempuan yang Islam berikan adalah hak untuk menyampaikan pendapat. Hak sesuai penjelasan dari ayat al-Quran yang memerintahkan kepada muslim untuk bermusyawarah dalam memecahkan segala urusan mereka. Dalam QS. al-Syura [42]: 38 Allah berfirman yang artinya:

Baca Juga:  Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

“(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka

Ayat ini menegaskan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan, yang menjadi landasan bagi partisipasi aktif setiap anggota masyarakat, termasuk perempuan. Lebih tepatnya lagi, hak untuk menyampaikan pendapat bukan merupakan sebuah privilege, tetapi juga merupakan kewajiban dari Allah swt.

Mengapa Representasi Perempuan dalam Kepemimpinan Komisi VIII Penting?

Isu perempuan adalah persoalan multidimensi yang saling terkait. Dalam aspek biologis, perempuan mengalami pengalaman yang unik dalam menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, hingga masa nifas. Pengalaman ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tapi juga mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan.

Selain itu, perempuan juga menghadapi tantangan sosial berupa marginalisasi, subordinasi, stereotip, beban ganda, serta kekerasan berbasis gender. Dalam banyak budaya, norma-norma tradisional membatasi ruang perempuan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam ruang publik.

Perempuan memiliki perspektif yang unik dan spesifik dalam berbagai aspek kehidupan. Pemenuhan kebutuhan khas perempuan hanya akan terwujud jika perempuan terlibat dalam penyelenggaraan pmerintahan, dalam konteks ini Komisi VIII.

Penting adanya representasi perempuan dalam jajaran kepemimpinan Komisi VIII untuk memastikan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam mengatasi isu-isu perempuan. Dengan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan akan relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect