BincangMuslimah.Com – Haji dan umrah merupakan ibadah yang keduanya dilakukan dengan maksud mengunjungi kota Mekkah untuk menjalankan rukun-rukunnya. Namun, terdapat perbedaan antara haji dan umrah yang cukup mencolok.
Setidaknya ada tiga poin besar yang membuat kedua ibadah ini berbeda. Perbedaan tersebut terbagi dalam rukun, hukum, dan waktu pelaksanaan haji. Lebih detailnya, simak perbedaan antara haji dan umrah adalah sebagai berikut:
Rukun Haji dan Umrah
Dalam pelaksanaanya, haji dan umrah memiliki beberapa rukun-rukun atau rangkaian ibadah yang berbeda. Sebagaimana yang disebutkan di berbagai literatur fikih, haji terdiri dari empat rukun dan tiga wajib haji.
Sedangkan saat melakukan ibadah umrah, seseorang hanya perlu melaksanakan empat rukun saja. Salah satu keterangan yang menjelaskan tentang hal ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 20,
وأركان الحج أربعة: الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة وأركان العمرة اربعة الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين، وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة: الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق
Artinya: “Rukun haji ada empat: ihram beserta niatnya, wukuf di Arafah, thawaf di Baitullah dan sa’i (berlari-lari kecil) dari bukit Safa ke bukit Marwah. Rukun umrah ada empat: ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul (memotong atau memendekkan rambut) menurut salah satu pendapat. Sedangkan wajib haji adalah selain rukun yang telah disebutkan, yaitu ada tiga: ihram dari miqat, melempar tiga jumrah (ula, wustho, ‘aqabah), dan tahallul (memotong atau memendekkan rambut).”
Berdasarkan keterangan tersebut, setidaknya ada dua rangkaian ibadah yang menjadi pembeda antara kedua ibadah ini. Ibadah yang dimaksud adalah wukuf di Arafah dan melempar jumrah (batu) sebanyak tiga kali untuk jumrah ula, wustho dan ‘aqabah.
Hukum Haji dan Umrah
Semua ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib. Karena sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang muslim yang mampu secara fisik dan finansial agar Islamnya sempurna.
Sedangkan untuk hukum ibadah umrah, ulama masih berbeda pendapat apakah haji itu sunnah ataupun wajib. Kendati demikian, terlepas dari perbedaan ini, ulama sepakat bahwa baik haji maupun umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup.
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah
Waktu pelaksanaan haji hanya satu kali sepanjang tahun. Biasanya para jamaah mulai berdatangan sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah dan dan Dzulhijjah. Hal ini dikarenakan dalam rangkaian ibadah haji terdapat satu ibadah khusus yang harus dilakukan pada waktu tertentu, yaitu wukuf. Wukuf di Arafah harus dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga ibadah haji hanya bisa dilakukan satu kali sepanjang tahun.
Beda halnya dengan ibadah umrah. Pelaksanaan ibadah umrah tidak terikat dengan waktu tertentu. Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja. Terlebih lagi rangkaian ibadah umrah relatif singkat. Umrah sangat bisa dilakukan berkali-kali tergantung pada kesempatan dan kemampuan para jamaahnya.
Demikianlah beberapa perbedaan yang cukup mencolok yang menjadi pembeda antara ibadah haji dan umrah. Semoga baik penulis ataupun pembaca diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan Allah ini baik untuk melaksanakan kedua ibadah ini. Allahumma Aaaamiin
Semoga bermanfaat.
1 Comment