Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan Haji dan Umrah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji dan umrah merupakan ibadah yang keduanya dilakukan dengan maksud mengunjungi kota Mekkah untuk menjalankan rukun-rukunnya. Namun, terdapat perbedaan antara haji dan umrah yang cukup mencolok. 

Setidaknya ada tiga poin besar yang membuat kedua ibadah ini berbeda. Perbedaan tersebut terbagi dalam rukun, hukum, dan waktu pelaksanaan haji. Lebih detailnya, simak perbedaan antara haji dan umrah adalah sebagai berikut:

Rukun Haji dan Umrah

Dalam pelaksanaanya, haji dan umrah memiliki beberapa rukun-rukun atau rangkaian ibadah yang berbeda. Sebagaimana yang disebutkan di berbagai literatur fikih, haji terdiri dari empat rukun dan tiga wajib haji. 

Sedangkan saat melakukan ibadah umrah, seseorang hanya perlu melaksanakan empat rukun saja. Salah satu keterangan yang menjelaskan tentang hal ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 20,

وأركان الحج أربعة: الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة وأركان العمرة اربعة الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين، وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة: الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق

Artinya: “Rukun haji ada empat: ihram beserta niatnya, wukuf di Arafah, thawaf di Baitullah dan sa’i (berlari-lari kecil) dari bukit Safa ke bukit Marwah. Rukun umrah ada empat:  ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul (memotong atau memendekkan rambut) menurut salah satu pendapat. Sedangkan wajib haji adalah selain rukun yang telah disebutkan, yaitu ada tiga: ihram dari miqat, melempar tiga jumrah (ula, wustho, ‘aqabah), dan tahallul (memotong atau memendekkan rambut).”

Berdasarkan keterangan tersebut, setidaknya ada dua rangkaian ibadah yang menjadi pembeda antara kedua ibadah ini. Ibadah yang dimaksud adalah wukuf di Arafah dan melempar jumrah (batu) sebanyak tiga kali untuk jumrah ula, wustho dan ‘aqabah.

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Suka Julid Pahala Shalatnya Diterima?

Hukum Haji dan Umrah

Semua ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib. Karena sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang muslim yang mampu secara fisik dan finansial agar Islamnya sempurna. 

Sedangkan untuk hukum ibadah umrah, ulama masih berbeda pendapat apakah haji itu sunnah ataupun wajib. Kendati demikian, terlepas dari perbedaan ini, ulama sepakat bahwa baik haji maupun umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup.

Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Waktu pelaksanaan haji hanya satu kali sepanjang tahun. Biasanya para jamaah mulai berdatangan sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah dan dan Dzulhijjah. Hal ini dikarenakan dalam rangkaian ibadah haji terdapat satu ibadah khusus yang harus dilakukan pada waktu tertentu, yaitu wukuf. Wukuf di Arafah harus dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga ibadah haji hanya bisa dilakukan satu kali sepanjang tahun.

Beda halnya dengan ibadah umrah. Pelaksanaan ibadah umrah tidak terikat dengan waktu tertentu. Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja. Terlebih lagi rangkaian ibadah umrah relatif singkat. Umrah sangat bisa dilakukan berkali-kali tergantung pada kesempatan dan kemampuan para jamaahnya. 

Demikianlah beberapa perbedaan yang cukup mencolok yang menjadi pembeda antara ibadah haji dan umrah. Semoga baik penulis ataupun pembaca diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan Allah ini baik untuk melaksanakan kedua ibadah ini. Allahumma Aaaamiin

Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

Umrah dan Waktu Pelaksanaannya Umrah dan Waktu Pelaksanaannya

Pengertian Umrah dan Waktu Pelaksanaannya

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect